Sabtu, 27 April 2024  
 
Pakar Hukut Tata Negara Sebut Rangkap Jabatan Itu Jelas Melanggar!

RL | Nasional
Kamis, 01 Juli 2021 - 07:25:05 WIB

Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro
TERKAIT:
   
 
JAKARTA | TIRASKITA.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengatakan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro jelas melanggar aturan. Sebab, saat ia diangkat menjadi rektor oleh Majelis Wali Amanat (MWA), Ari sudah menjadi Komisaris Utama Bank Negara Indonesia (BNI).

Tetapi, kemudian, ia berhenti dan diangkat kembali menjadi komisaris BUMN lainnya yakni Bank Rakyat Indonesia. Ia duduk sebagai Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen.

Aturan yang dilanggar yakni Peraturan Pemerintah nomor 68 tahun 2013 mengenai Statuta Universitas Indonesia (UI). Di dalam pasal 1 ayat 2, statuta UI adalah peraturan dasar pengelolaan UI yang digunakan sebagai landasan penyusunan dan penetapan kebijakan umum UI.

"Iya jelas melanggar (PP nomor 68 tahun 2013)," ujar Bivitri kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Senin, 28 Juni 2021 lalu.

Poin yang dilanggar, kata dia, ada di pasal 35 poin c yang berisi:

    "rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara atau daerah maupun swasta."

Bivitri pun mengaku heran karena UI selaku institusi tak mematuhi peraturan tersebut. "Apalagi PP ini tentang statuta universitas. Ibaratnya ini anggaran dasar tapi karena status UI, maka bentuk konstitusinya PP," kata dia lagi.

Apakah ada sanksi bila UI selaku institusi telah melanggar PP tersebut?

1. Ari Kuncoro diminta untuk memilih salah satu jabatan dan tak merangkap

Menurut Bivitri, Ari selaku rektor sudah tak lagi memegang etika. Ia seharusnya memilih salah satu posisi dan mundur dari posisi tersebut.

"Selain itu, UI nya juga tidak taat hukum dengan tidak melapor. BRI nya pun juga tidak menerapkan good corporate governance karena tak memperhatikan hal tersebut (bahwa Ari sudah menduduki jabatan sebagai rektor)," kata dia.

Ia menambahkan, pada dasarnya pemerintahnya sendiri juga tak mematuhi aturan yang mereka buat sendiri. Bivitri juga menjelaskan bila PP dilanggar maka tidak ada sanksi.

Tetapi, tetap saja aturan dan etika akademik itu dijalankan saja," ungkapnya.  

2. Akademisi yang duduk di kursi pemerintahan dikhawatirkan bisa diintervensi

Lebih lanjut, Bivitri mengatakan idealnya seorang akademisi tetap bersikap independen dan tidak ikut duduk di institusi pemerintahan. "Aturan pelarangan rangkap jabatan itu kan untuk mencegah adanya intervensi dari pemerintah," ujarnya.

Tetapi, tren yang terjadi saat ini pemerintah sengaja memberikan jabatan sebagai hadiah kepada orang tertentu. "Tujuannya supaya bungkam," kata dia lagi.

3. Rangkap jabatan rektor UI jadi sorotan warganet
Sementara, rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ari Kuncoro selaku rektor UI sudah terjadi sejak Senin kemarin. Salah satu yang bersuara adalah juru bicara Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin. Ia mempertanyakan apakah Wakil Komisaris Utama bukan posisi yang juga dilarang untuk dirangkap oleh seorang rektor.

Ada pula yang khawatir bila Ari tetap rangkap jabatan maka akan terjadi konflik kepentingan.

sumber:idntimes



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Sabtu, 22 Mei 2021 - 09:40:21 WIB
    Minggu Depan Vaksin Covid-19 Di RS & Puskesmas
    Kamis, 27 Januari 2022 - 08:37:59 WIB
    Wakil Bupati Sambut Kehadiran Pangkosekhudnas III di Tapteng
    Rabu, 07 April 2021 - 18:59:12 WIB
    Polri Pastikan Anggota Brimob Meninggal Dunia Karena Covid-19, Bukan Akibat Vaksin
    Rabu, 13 Oktober 2021 - 08:48:29 WIB
    Kemenkumham Adakan Kompetisi Cerdas Cermat Bidang Keuangan dan BMN
    Sabtu, 20 Januari 2024 - 09:56:19 WIB
    Personil 0620/Kab Cirebon, Bersih Bersih di Area Peribadatan
    Jumat, 26 Mei 2023 - 13:18:59 WIB
    Mantap, Olahraga Bersama Membangun Sinergitas TNI-POLRI di Kep Mentawai
    Jumat, 04 September 2020 - 11:46:14 WIB
    Resnarkoba Polres Kampar Amankan Seorang Pengedar Sabu
    Minggu, 02 Agustus 2020 - 10:32:46 WIB
    DPP GMNI Dukung Bareskrim Polri Bongkar Jejaring dan Beking Djoko Tjandra
    Sabtu, 11 April 2020 - 11:49:19 WIB
    Wartawan Garda Terdepan Lawan Corona
    Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid, Minta Pemerintah Beri Insentif Kepada Pers
    Kamis, 17 Desember 2020 - 11:47:55 WIB
    Gubernur Ridwan Kamil Datangi Polda Jabar
    Selasa, 11 Februari 2020 - 16:16:34 WIB
    Pemerintah Desa Nipah Sendanu Memberikan Bantuan Masyarakat Untuk Bayi Penderita Jantung Bocor
    Sabtu, 05 September 2020 - 10:16:14 WIB
    Wamen Budi Arie Resmikan Rumah Keong Pusat Pengembangan Produk Desa
    Senin, 15 Maret 2021 - 00:25:23 WIB
    Tanda Tanya Dibalik Pembunuh Nasrudin
    Rabu, 08 Juni 2022 - 15:07:08 WIB
    OPINI : Kesiapan Sekolah Menyambut Pembelajaran Tatap Muka
    Selasa, 12 Januari 2021 - 20:23:42 WIB
    Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi Menyiapkan Lahan Covid 19
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved