Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Pekan Depan Uji Materi UU Pers Segera Didaftarkan ke MK

RL | Nasional
Sabtu, 03 Juli 2021 - 10:57:35 WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta | Tiraskita.com -  Materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pekan depan segera didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyusul surat kuasa para pemohon kepada para kuasa hukum yakni DR. Umbu Rauta, SH., M.Hum, Hotmaraja B. Nainggolan, SH., Nimrod Androiha, SH., Christo Laurenz Sanaky, SH., dan Vincent Suriadinata, SH., MH. yang tergabung dalam Mustika Raja Law Office telah resmi ditandatangani.
 
Bertindak sebagai Pemohon yakni Heintje Mandagie, Hans Kawengian, dan Soegiharto Santoso. Heintje Mandagie yang juga Ketua Dewan Pers Indonesia (DPI) ini menjelaskan UU Pers yang akan diuji materi ke MK adalah Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5).
 
"Salah satu pasal dalam UU Pers yang kami uji di MK adalah terkait penafsiran tentang kewenangan organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers yang selama ini disalahterjemahkan oleh Dewan Pers menjadi kewenangannya. Sehingga semua peraturan Dewan Pers tidak memiliki dasar hukum tapi tetap dilaksanakan meski merugikan bagi kehidupan pers Indonesia," papar Mandagie kepada wartawan melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Jumat (2/7/2021) di Jakarta.
 
Dikatakan juga, melalui uji materi ini kehidupan dan nasib wartawan harus ditentukan oleh wartawan. "Dan Dewan Pers tidak boleh dihuni orang yang bukan wartawan. Tokoh yang dimaksud dalam UU Pers ini seharusnya mantan wartawan yang sudah menjadi tokoh masyarakat. Bukan pensiunan pejabat yang menunggangi jabatan Dewan Pers untuk sekedar melanjutkan eksistensinya dan merusak tatanan kehidupan pers. Sebagai wartawan kita harusnya malu dipimpin oleh bukan wartawan," pungkasnya.
 
Pada kesempatan yang sama, Soegiharto Santoso selaku pemohon menambahkan, permohonan uji materi ke MK ini untuk memperjuangkan hak-hak wartawan Indonesia yang selama ini dikebiri oleh Dewan Pers. "Selain hak kami yang diambil, Peraturan Dewan Pers banyak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini, salah satunya tentang penetapan Uji Kompetensi Wartawan (UKW)," urai Hoky sapaan akrabnya yang juga menjabat Ketua Dewan Pengawas Yayasan LSP Pers Indonesia.
 
Hoky menambahkan, “Sesungguhnya telah tercatat dalam sejarah perjuangan Pers di Indonesia yang sukses menggelar Musyawarah Besar (Mubes) Pers Indonesia di Gedung Sasana Budaya TMII pada tanggal 18 Desember 2018 dengan dihadiri lebih dari 2.000 wartawan dari seluruh Indonesia, kemudian pada tanggal 6 Maret 2019 bertempat di Gedung Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, saya sempat dipercaya menjadi Ketua Panitia Kongres Pers Indonesia yang dihadiri oleh 525 wartawan dari seantero negeri yang tergabung sedikitnya dalam 11 Organisasi Pers dibawah naungan Sekber Pers Indonesia, dimana dalam kegiatan tersebut telah terbentuk Dewan Pers Indonesia (DPI) untuk menciptakan iklim kehidupan pers yang kondusif, profesional, berkualitas dan yang terpenting adalah stop kekerasan dan kriminalisasi terhadap insan Pers kapanpun dan dimanapun juga, untuk itulah saya dan beberapa rekan juga mendirikan kantor hukum,” urai Hoky.
 
Sementara kuasa hukum pemohon, Vincent Suriadinata menegaskan, pihaknya sangat detail melakukan kajian dalam menyusun permohonan dan bukti-bukti yang akan diajukan agar bersesuaian satu sama lainnya. “Kami berharap dari permohonan dan bukti-bukti yang akan kami ajukan ini bisa memberikan gambaran yang jelas terkait kondisi kehidupan pers Indonesia saat ini kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi sehingga para hakim konstitusi bisa sependapat dan mengabulkan permohonan kami," ujar penyandang gelar master hukum dari Universitas Indonesia ini.
 
Kuasa hukum lainnya, Hotmaraja B. Nainggolan menambahkan, khusus untuk Pasal 15 ayat (5) UU Pers yang diuji adalah mengenai penetapan anggota Dewan Pers terpilih dengan Keputusan Presiden. "Pemohon yang terpilih sebagai Anggota Dewan Pers Indonesia dirugikan hak konstitusinya dengan berlakunya pasal ini sehingga perlu diuji," katanya.
 
Dikatakan pula, jika tidak ada halangan uji materi UU Pers ini akan didaftarkan ke MK pada tanggal (7/7/2021) atau hari rabu pekan depan.
 
Pada kesempatan terpisah, Hans Kawengian mengatakan pihaknya sangat kecewa dengan kebijakan dan kesewenangan Dewan Pers terhadap wartawan Indonesia. "Saya ini adalah saksi hidup yang dulu ikut memberi dan menandatangani dokumen penguatan terhadap Dewan Pers. Namun amanah yang kami berikan sudah disalahgunakan.  Bahkan kami mayoritas pemberi penguatan terhadap Dewan Pers justru dihilangkan hak memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers karena secara sepihak mereka (DP) menyatakan kami bukan konstituen Dewan Pers," urai Hans yang juga adalah Ketua Umum Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia atau KOWAPPI.
 
“Dewan Pers telah mengkhianati sejarah dan merusak sistem yang berlaku bagi Pers Indonesia,” pungkas Hans. *****


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Kamis, 24 Juni 2021 - 13:57:50 WIB
    Oknum Polisi Ini Nekat Setubuhi Anak di Kantor Polsek
    Rabu, 05 Agustus 2020 - 15:39:57 WIB
    Kemajuan Pariwisata, Pemkab Kampar Dukung Gerakan BISA Kementrian Pariwisata
    Jumat, 13 Mei 2022 - 09:42:27 WIB
    Bangun Optimalisasi Komunikasi dan Penyerapan Aspirasi DPRD Jabar Gelar Citra Bakti/Saba Desa
    Jumat, 05 November 2021 - 13:42:03 WIB
    Pilkades Tapanuli Tengah Disepakati Dilaksanakan Tahun Ini
    Sabtu, 11 Juli 2020 - 09:47:35 WIB
    Danrem 172/PWY Bersama Bupati Nduga Resmikan Makoramil 1715-07/Kenyam
    Selasa, 25 Februari 2020 - 21:14:46 WIB
    KOMIT TINDAKLANJUTI MOU
    Unilak Gelar Pelatihan Relawan Karhutla
    Rabu, 17 Juni 2020 - 22:22:42 WIB
    Komandan Kodim 0620/Kab Cirebon Hadiri Baksos, Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 74
    Rabu, 01 April 2020 - 17:37:39 WIB
    Kasus Penimbunan Pangan
    Satgas Pangan Mabes Polri Tangani 15 Perkara Penimbunan Pangan Sejak Januari
    Jumat, 24 Juli 2020 - 18:04:02 WIB
    Miras dan Ganja Hasil Sitaan Satgas, Dimusnahkan Di Makorem 172/PWY
    Minggu, 23 Agustus 2020 - 08:40:47 WIB
    Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Tersangka Pemerasan 63 Kepala Sekolah
    Selasa, 23 November 2021 - 15:24:24 WIB
    Wakil Bupati Tapanuli Tengah Ikuti Rakor Evaluasi Penyerapan Anggaran Daerah Tahun 2021
    Kamis, 20 Mei 2021 - 07:35:49 WIB
    Kontrak Kerja Chevron CPI Berakhir, Meninggalkan Warisan Material Beracun, Siapa Yang Tangunggjawab
    Kamis, 13 Agustus 2020 - 11:43:12 WIB
    Korpolairud Baharkam Polri Bersama KKP, Gagalkan Penyeludupan 54,978 Ton Ikan Patin Fillet
    Kamis, 23 April 2020 - 09:56:28 WIB
    PAKET SEMBAKO
    Polwan Polres Kampar Peduli, Sebar Bantuan Warga Kurang Mampu Terdampak Covid-19
    Kamis, 28 Oktober 2021 - 11:51:22 WIB
    Cukup Masukan Nomor WA, Sudah Bisa Sadap WhatsApp Pasangan Kamu Gratis
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved