Minggu, 28 April 2024  
 
Selain Rektor UI, Ternya Rektor Unhas juga Rangkap Jabatan Komisaris di Perusahaan Tambang

RL | Nasional
Minggu, 04 Juli 2021 - 13:45:40 WIB

Rektor Unhas Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu
TERKAIT:
   
 
TIRASKITA.COM - Rektor yang merangkap sebagai seorang komisaris perusahaan bukan hanya terjadi pada Ari Kuncoro di Universitas Indonesia (UI). Belakangan diketahui, Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Dwia Aries Tina Pulubuhu juga merangkap komisaris diPT Vale Indonesia.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Hubungan Masyarakat Unhas, Ishaq Rahman mengakui, rektornya Dwia Aries menjabat sebagai Komisaris Independen di perusahaan pertambangan tersebut.

Ishaq mengatakan, rangkap jabatan rektornya di perusahaan tersebut bukanlah sebuah hal yang dilarang. Sebab, menurutnya, jabatan komisaris bukanlah sebuah jabatan eksekutif, melainkan lebih ke pengawasan.

"Di Statuta Unhas ada aturan yang menyebutkan tidak boleh rangkap jabatan. Akan tetapi, terminologi 'rangkap jabatan' ini membutuhkan interpretasi: jabatan apa yang dimaksud?" kata Ishaq kepada Liputan6.com, Kamis, (1/7).

Menurutnya merujuk dari aturan lain, merangkap jabatan yang dilarang bagi seorang rektor ialah merangkap jabatan yang mempunyai fungsi eksekutif. Semisal menjabat sebagai direktur sebuah perusahaan.
Sebab di posisi jabatan yang bersifat eksekutor, membuka peluang adanya konflik kepentingan di dalamnya.

"Sementara jabatan sebagai komisaris yang mempunyai fungsi pengawasan tidak termasuk dalam kategori rangkap jabatan tersebut. Fungsi sebagai komisaris dilakukan secara temporer, dan sama sekali tidak mengganggu tupoksi (tugas pokok dan fungsi) jabatan sebagai rektor," jelasnya.

Selain menjabat komisaris, Dwia juga tercatat sebagai Ketua Ikatan Sosiologi Indonesia serta jabatan pada forum akademik, seperti Dewan Australia Indonesia Center. Menurut Ishaq, berbagai jabatan tersebut tidak termasuk kategori rangkap jabatan yang dimaksud diharamkan dalam Statuta Unhas.

"Sebab hal itu sama sekali tidak mengganggu tupoksi," paparnya.

Mengacu pada Statuta Unhas yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 53 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Hasanuddin, utamanya pada Pasal 27 Ayat 4 disebutkan bahwa rektor Unhas dilarang untuk merangkap jabatan pada badan usaha baik di dalam Unhas maupun di luar Unhas. Namun statuta itu tidak menegaskan jabatan mana saja yang dilarang untuk dirangkap rektor.

Berikut isi lengkap pasal dimaksud:

Rektor dilarang merangkap jabatan pada:

a. organ lain di lingkungan Unhas;

b. badan hukum pendidikan lain dan Perguruan
Tinggi lain;

c. lembaga pemerintah pusat atau pemerintah
daerah;

d. badan usaha di dalam maupun di luar Unhas; dan/atau

e. institusi lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unhas.

sumber:Liputan6.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Kamis, 30 Juli 2020 - 14:01:22 WIB
    LAWAN COVID-19
    Serahkan Bansos Kepada THL, Bupati Kampar Apresiasi Kontribusi THL dalam Penanggulangan Covid 19
    Selasa, 17 Oktober 2023 - 15:04:46 WIB
    Pemkot Cimahi Gelar Gerakan Pangan Murah Thn 2023, Sekaligus Ikut Peringati Hari Pangan Sedunia
    Jumat, 31 Maret 2023 - 19:17:17 WIB
    Aksi Sosial Bulan Ramadhan, Polsek KPC Bagikan Takjil Buat Masyarakat
    Jumat, 06 Januari 2023 - 20:29:32 WIB
    Keluarga Korban, Desak Polres Nias Tetapkan Tersangka Kasus Tabrakan
    Selasa, 22 September 2020 - 18:48:10 WIB
    Sadis, Ini Kasus Mutilasi di Indonesia, Temuan 180 Potongan Tubuh Manusia Tahun 1981 Masih Misteri
    Kamis, 02 September 2021 - 17:08:40 WIB
    Bersama Forkopimda Kota Sabang, Sambut Kunker Aspotdirga Kasau
    Senin, 11 Januari 2021 - 19:12:16 WIB
    Kapolres Kampar Pimpin Upacara Pemberian Penghargaan kepada Personel Berprestasi
    Jumat, 05 November 2021 - 20:54:22 WIB
    Dekan FISIP UNRI di Fitnah, GAMARI Siapkan Senjata UU ITE
    Jumat, 23 Juli 2021 - 09:49:34 WIB
    Penyaluran Insentif Untuk Nakes Mengalami Keterlambatan Ade Kaca: Saya Prihatin
    Kamis, 21 Januari 2021 - 10:02:43 WIB
    Waspada, Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang akan Mengguyur Riau
    Sabtu, 22 Agustus 2020 - 14:29:30 WIB
    Pelaksanaan Shalat Jum’at Perdana Masjid Al-Ihklas Dihadiri Langsung Bupati Kampar
    Sabtu, 04 September 2021 - 19:07:35 WIB
    Pesan Pangkoarmada III Saat Tatap Muka Taruna AAL di KRI Bima Suci
    Kamis, 08 April 2021 - 09:19:18 WIB
    Komisi IV DPRD Jabar Apresiasi Capaian Kinerja Dishub Jabar Ditengah Pandemi Covid 19
    Rabu, 10 Februari 2021 - 18:03:23 WIB
    Belajar Tatap Muka Berjalan Lancar
    Selasa, 28 September 2021 - 09:16:18 WIB
    Babinsa Kodim 0913/PPU Kampanyekan Prokes Di Sekolahan Binaannya
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved