Rabu, 01 Mei 2024  
 
Yasonna : TKA Asing Tak Bisa Lagi Masuk Indonesia

RL | Nasional
Kamis, 22 Juli 2021 - 10:51:34 WIB

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
TERKAIT:
   
 
JAKARTA | TIRASKITA.COM - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia. Perluasan ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

Dalam peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021 ini, pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tak lagi bisa masuk ke Tanah Air.

“Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya,” ucap Yasonna dalam keterangan pers pada Rabu (21/7/2021).

“Dengan demikian, tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan ini. Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Adapun Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Di sisi lain, Yasonna juga menyebutkan bahwa orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian/lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia.

“Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi yang baik antara saya bersama Menteri Luar Negeri Ibu Retno Marsudi. Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tak lepas dari kesepakatan dengan Kemenlu dan perubahannya dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 juga melibatkan staf Kemenlu dan Kemenhub,” kata Yasonna.

“Koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait ini akan juga dilakukan soal orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru, misalnya koordinasi dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas. Adapun orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 juga harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19,” tutur politikus PDI Perjuangan tersebut.

sumber:meranticenternews.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Paket Proyek PUPR Prov Riau TA 2023 Terindikasi Tidak Sesuai RAB dan Bestek
  • Ahmad Yuzar Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Kampar
  • Kajati Riau Dianugerahkan Gelar Adat, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Selamat
  • Mandiri Swalayan Pangkalan Kerinci Memiliki Tempat Perjudian Berkedok Gelper, Dibiarkan?
  • Persiapan Atlet Menuju PON Aceh-Sumut, KONI Riau Terapkan Inovasi Sport Science dan Sport Medicine
  • Kabupaten Bengkalis Peringkat II Dan Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah MTQ Ke-43 Tahun 2025
  • Kepala Sekolah SMK 1 Siduaori di Tahan Oleh Polres Nias Selatan
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  •  
     
     
    Sabtu, 10 Juli 2021 - 07:06:35 WIB
    Jabat Komisaris PT. Pelindo II, Jaksa Sudung Situmorang: “Lain waktu beritanya"
    Sabtu, 10 April 2021 - 09:24:04 WIB
    Pj Sekdaprov Riau Pastikan Stok Bahan Pokok Jelang Ramadan Terpenuhi
    Sabtu, 04 Juli 2020 - 14:00:54 WIB
    DIDUGA BERKAITAN OTT KPK
    Kapolres Samarinda Benarkan KPK Periksa Pejabat Daerah
    Rabu, 10 Juni 2020 - 15:14:10 WIB
    PEMBANGUNAN KAMPAR
    Ditengah Covid-19, Pemkab Kampar Akan Intensifkan Penerimaan PAD Dari Pajak Dan Retribusi Daerah
    Selasa, 30 Agustus 2022 - 13:12:41 WIB
    Nadiem Tolak Melayu sebagai Bahasa Resmi ASEAN, Ini Tanggap Netizen Malaysia
    Selasa, 24 Januari 2023 - 16:21:06 WIB
    Donkers Mayorga: Amanah Sosial ini Tantangan Untuk Wariskan Yang Benar untuk Generasi Muda
    Senin, 24 Januari 2022 - 18:48:00 WIB
    Kowal Pangkalan TNI AL Cirebon, Laksanakan Kegiatan Latihan Menembak
    Senin, 21 Maret 2022 - 20:34:27 WIB
    Komandan Lanud Sugiri Sukani Turut Sambut Kunker Kapolda Jabar Di Majalengka
    Jumat, 13 Maret 2020 - 10:50:25 WIB
    Apakah Terdakwa Akan Dikenakan Sanksi Terberat?
    Direktur Dan Askep PT. Tesso Indah Jadi Terdakwa Kasus Karhutla
    Senin, 30 Maret 2020 - 14:21:07 WIB
    Tim Gugus Tugas Covid-19 Pemkab Rohul Yang Kerja Siang dan Malam
    Kamis, 26 Januari 2023 - 14:13:25 WIB
    Luar Biasa... Warga Kembali Serahkan Senjata Api Ke Satgas Yonarmed 5/105 Tarik/Pancagiri
    Kamis, 19 Mei 2022 - 13:42:55 WIB
    Polda Riau Gelar Press Ungkap Kasus Pencucian Uang dan Narkotika
    Senin, 01 Juni 2020 - 18:36:22 WIB
    Biaya Paripurna Terbuang Sia-Sia
    Akibat Paripurna Cacat Hukum, Ranperda Revisi RPJMD Kota Pekanbaru Ditolak Gubernur
    Minggu, 11 Oktober 2020 - 22:36:47 WIB
    Pjs. Wali Kota Gunungsitoli Pimpin Rapat Penanganan Covid-19 Pada Suksesi Pilkada 2020
    Selasa, 26 Januari 2021 - 21:22:17 WIB
    Achizul Hendri Nahkodai Kadin Kota Pekanbaru
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved