Kamis, 25 April 2024  
 
Jadi Sorotan! Tentara Injak Kepala Warga, 2 Pejabat Penting TNI AU Kehilangan Tongkat Komando

RL | Nasional
Sabtu, 31 Juli 2021 - 10:33:45 WIB

foto:merdeka.com
TERKAIT:
   
 
TIRASKITA.COM - Buntut penganiayaan di sebuah warung makan, di Jalan Raya Mandala, Merauke, Senin (27/7) lalu, sekira pukul 10.00 WITA. Kini dua pejabat tinggi di matra TNI Angkatan Udara terancam kehilangan komando.

Peristiwa itu melibatkan Serda D dan Prada V. Keduanya merupakan anggota TNI AU POM AU Lanud J.A Dimara Merauke.

Mereka kedapatan bersikap arogan terhadap seorang warga. Bahkan menginjak kepala pria yang diduga mengidap disabilitas tunawicara itu.

Dua Pimpinan Terancam Hilang Komando

Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau), Marsekal TNI Fadjar Prasetyo berencana mencopot Komandan Lanud Johanes Abraham Dimara (Lanud Dma) dan Komandan Satuan Polisi Militer Lanud Dma.

Rencana itu disampaikan oleh Kasau usai melakukan evaluasi terhadap insiden kekerasan. Melibatkan dua oknum anggota TNI AU terhadap seorang warga di Merauke, Papua.

"Setelah melakukan evaluasi dan pendalaman, saya akan mengganti Komandan Lanud JA Dimara beserta Komandan Satuan Polisi Militer Lanud JA Dimara," kata Fadjar dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7/2021).

Dinilai Tanggung Jawab Pemimpin

Fadjar menegaskan, pergantian komando terhadap dua pemimpin itu merupakan bentuk pertanggungjawaban. Atas kejadian tindak kekerasan yang dilakukan oleh dua anggota yang sepatutnya dibina.

"Pergantian ini, adalah sebagai bentuk pertanggung jawaban atas kejadian tersebut. Komandan satuan bertanggung jawab membina anggotanya," terangnya.
Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Fadjar menambahkan, proses penanganan kasus akan dilaksanakan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Adapun proses hukum yang dijalani dua oknum TNI AU ini.

Saat ini masih memasuki tahap penyidikan yang dilakukan oleh Satpom Lanud Dma. Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana.

"Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak kekerasan oleh penyidik, saat ini kedua tersangka menjalani Penahan Sementara selama 20 hari, untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya," ungkap Kadispenau, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah.

Sanksi hukum yang dijatuhkan kepada keduanya, Marsma Indan berharap seluruh pihak menuggu prosesnya berjalan. Sesuai aturan yang berlaku di lingkungan TNI.

"Saat ini masih proses penyidikan terhadap kedua tersangka, tim penyidik akan menyelesaikan BAP dan nantinya akan dilimpahkan ke Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya," sambung Indan.

TNI AU Siap Bertanggung Jawab

Sementara Danlanud Yohanes Abraham Dimara Merauke, Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto dalam konferensi pers kembali menyampaikan permohonan maafnya. Sekaligus siap bertanggung jawab terhadap korban.

Terkait kejadian di kota Merauke, tindakan anggota TNI AU dinilai berlebihan. Saat hendak mengamankan seorang warga yang terlibat cekcok dengan penjual bubur ayam di warung makan Padang kala itu.

"Kami akan bertanggung jawab apabila ada cedera, luka atau kerugian lainnya. Tentunya kita akan obati, kita akan rawat. Sekali lagi, saya sampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya atas peristiwa tersebut. Kami akan jadikan hal ini evaluasi," pungkasnya.

sumber:merdeka.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Kamis, 07 Januari 2021 - 16:26:05 WIB
    Vicky Prasetyo Positif COVID-19
    Kamis, 07 Oktober 2021 - 13:38:15 WIB
    Hari Ini Danwingdiktek Buka Webinar Peran Industri pertahanan Kedirgantaraan Guna Dukung Kesiapan Op
    Sabtu, 22 Agustus 2020 - 14:21:50 WIB
    Untuk Jenjang SMP Se Kabupaten Kampar
    Bupati Kampar Buka Sosialisasi Aplikasi Dapodik Versi 2021 Serta Laporan Bulanan Berbasis Online
    Selasa, 05 April 2022 - 09:28:35 WIB
    Bupati Kasmarni Sampaikan Alokasi Dana untuk Pembangunan Jalan
    Selasa, 24 November 2020 - 12:55:21 WIB
    Jalan Pemuda Meprihatinkan, Adanya di Wilayah Wali Kota Pekanbaru
    Selasa, 10 Maret 2020 - 09:41:31 WIB
    Pancasila Merupakan Identitas dan Jati Diri Kita Sebagai Bangsa
    Kamis, 13 Agustus 2020 - 14:50:01 WIB
    Pemkab Kampar Beri Pelayanan Dokter Gigi di Desa Terisolir
    Jumat, 01 Oktober 2021 - 09:10:54 WIB
    Hadiri Rapat Paripurna, Wabup Adlin Tambunan Apresiasi Jajaran DPRD Sergai
    Minggu, 30 Juli 2023 - 19:00:29 WIB
    Hari Jadi Bengkalis Ke-511 Pemkab Bersama LAMR Gelar Kenduri Adat
    Selasa, 05 Januari 2021 - 15:29:33 WIB
    20.000 Dosis Vaksin Covid-19 Tiba di Pekanbaru
    Kamis, 28 April 2022 - 13:13:22 WIB
    Angggota DPRD Jabar Daerah Pemilihan XV Laksanakan Kegiatan Sosialisasi Raperda Jabar
    Selasa, 18 Mei 2021 - 20:19:53 WIB
    Raperda Kearsipan dan Perpustakaan Jabar, Dorong Peningkatan Minat Baca Masyarakat
    Rabu, 09 Februari 2022 - 08:34:52 WIB
    Program Sambung Rasa DPRD DIY Sebagai Inovasi yang Patut di Contoh
    Jumat, 29 November 2019 - 18:17:13 WIB
    BABINSA KORAMIL 07/ALASA BANGUN JAMBAN UNTUK WARGA
    Jumat, 26 Maret 2021 - 13:12:15 WIB
    Usai Melantik, Bupati Meranti Ultimatum Tegas BPD
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved