Rabu, 24 April 2024  
 
Tingkat Banding, Tommy Soeharto Kembali Lagi Menang Lawan Kemenkumham

RL | Nasional
Senin, 06 September 2021 - 15:04:48 WIB

TOMMY Soeharto
TERKAIT:
   
 

JAKARTA, TIRASKITA.COM - TOMMY Soeharto kembali mengalahkan Menkumham soal pengurus Parpol Berkarya di tingkat banding.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama yang membatalkan SK Kemenkumham soal pengurus Berkarya dengan Ketum Muchdi PR.

“Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat dan Pem-banding/Tergugat II Intervensi tersebut. Menguatkan Putusan PengadilanTata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN. JKT.tanggal 16 Pebruari 2021yang dimohonkan banding tersebut,” demikian bunyi putusan PT TUN Jakarta, Senin (6/9/2021).

Duduk sebagai ketua Sulistyo dengan anggota Santer Sitorus dan Eddy Nurjono.

Perkara itu mengantongi nomor 115/B/2021/PT.TUN.JKT dengan panitera pengganti Tri Asih Wahyudiati dan diputus pada 1 September 2021.

“Menghukum Pembanding/Tergugat dan Pembanding/Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000,” ujar majelis.

Sejumlah pengurus Partai Berkarya Munaslub di Hotel Grand Kemang di mana Tommy lengser dari kursi Ketua Umum.

Hasilnya, Muchdi PR terpilih sebagai ketua umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai sekjen.

Muchdi PR buru-buru mendaftarkan pengurusnya ke Kemenkum HAM dan disetujui.

Tommy tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta.

Gayung bersambut dan dikabulkan.

“Menyatakan batal Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020. Batal Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.

HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020 ,” demikian bunyi putusan PTUN Jakarta pada 17/ Februari 2021.

PTUN Jakarta mewajibkan Kemenkum HAM untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.

HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.

HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020

Menkumham mengajukan banding tapi kandas.

Sumber:detik.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Jumat, 03 Juli 2020 - 14:27:14 WIB
    Masyarakat Antusias Donorkan Darah Yang Diadakan Lemtari Kampar
    Sabtu, 15 Mei 2021 - 07:39:44 WIB
    Kesempatan ini Jangan Lewatkan; Beasiswa Kolaborasi Dikti, LPDP dan StuNed Dibuka, Link Daftarnya
    Kamis, 18 Agustus 2022 - 12:53:47 WIB
    DPRD Jabar Apresiasi Surat Edaran Siaran Keagamaan KPID Jabar
    Jumat, 11 September 2020 - 13:03:45 WIB
    Danramil 2005/Babakan Kodim 0620/Kab Cirebon, Pimpin Kegiatan Binfisik
    Kamis, 14 Januari 2021 - 07:43:47 WIB
    Hasto Luruskan Kontroversi Ribka Tjiptaning: PDIP Dukung Vaksinasi
    Rabu, 31 Agustus 2022 - 10:56:55 WIB
    PPATK Sebut Ada Oknum Polisi Terdeteksi Terima Aliran Dana Judi Online
    Jumat, 23 September 2022 - 09:34:00 WIB
    Pimpinan Dan Anggota Komisi lV Dan Anggota Komisi l DPRD JABAR, Menerima Audensi FKDO
    Senin, 27 Juli 2020 - 15:23:30 WIB
    Syafarudin Resmi Jabat Kades Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau
    Senin, 28 Juni 2021 - 15:25:58 WIB
    Bus Vaksinasi Keliling Kembali Layani Masyarakat di Kota Pekanbaru
    Jumat, 04 Juni 2021 - 09:29:22 WIB
    Komisi II Sebut Sejumlah Faktor Penyebab Belum Optimalnya Potensi Kelautan dan Perikanan Jabar
    Rabu, 11 Maret 2020 - 17:25:44 WIB
    Penangkapan Salah Satu Terduga Penganiayaan Terhadap Wartawan
    Terduga Pelaku Penganiayaan Anggota IWO Berhasil Ditangkap, IWO : Dalangnya Juga Harus Diungkap
    Senin, 07 Juni 2021 - 09:10:17 WIB
    Dinkes Bandung Sebutkan Bandung Terancam mengalami Kolaps akibat Kasus Covid-19
    Rabu, 04 Agustus 2021 - 11:15:38 WIB
    DEDIKASI EDY SUMARDI SEBAGAI KABIDHUMAS POLDA BANTEN
    Jumat, 01 Mei 2020 - 20:50:29 WIB
    LAWAN VIRUS CORONA
    Bupati Kampar Ikuti Musrenbangnas Tahun 2020 Melalui Vidcon
    Jumat, 18 September 2020 - 14:15:10 WIB
    Edarkan Ganja dan Sabu, Pria Ini Ditangkap di Salo
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved