Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Ketua KPK Sebut Setiap Mutasi Jabatan di Probolinggo Harus Seizin Suami Bupati

RL | Nasional
Selasa, 07 September 2021 - 11:16:37 WIB

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri
TERKAIT:
   
 
JAKARTA, TIRASKITA.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri mengungkap peran anggota DPR RI Hasan Aminuddin, suami Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dalam kasus dugaan suap mutasi jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Jawa Timur.

Menurut Firli, Hasan Aminuddin yang merupakan mantan Bupati Probolinggo dua periode ini merupakan pihak mengatur setiap adanya mutasi jabatan di Pemkab Probolinggo.

"Semua keputusan yang akan diambil Bupati harus dengan persetujuan suami Bupati. Termasuk pengangkatan pejabat harus lewat suaminya, dan suaminya membubuhkan paraf dulu," ujar Firli kepada Liputan6.com, Selasa (7/9).

Firli mengaku prihatin dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pasangan suami istri ini. Keduanya diketahui meminta Rp 20 juta untuk jabatan kepala desa di Probolinggo. Selain itu, keduanya juga meminta upeti tanah Rp 5 juta per hektare.

Padahal, menurut Firli, para kepala desa di Probolinggo adalah pihak yang nantinya membantu pekerjaan Bupati Probolinggo dalam mengelola pemerintahan.

"Pejabat yang diangkat Bupati adalah orang yang akan bekerja membantu Bupati, tapi belum kerja saja sudah harus menanggung beban. Kalau ini terus terjadi, sulit rasanya masyarakat menerima pelayanan yang mudah, murah, dan berkualitas terbaik," kata Firli.

Firli menyebut pihak penyidik tengah mengusut nominal fee yang ditetapkan Bupati Probolinggo untuk jabatan lainnya. Termasuk jabatan sekretaris daerah, camat, kepala sekolah, kepala dinas, dan jabatan publik lainnya di Pemkab Probolinggo.

"Ini korupsi yang sangat kejam yang dilakukan penyelenggara negara yaitu, Bupati dan suaminya, Anggota DPR RI," kata dia.

KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) bersama suaminya Hasan Aminuddin (HA), serta 20 orang lainnya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

18 orang dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD). 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa.

Sementara sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

KPK menyebut Puput sebagai Bupati memanfaatkan kekosongan jabatan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Puput mematok harga Rp 20 juta untuk satu jabatan. Dalam hal ini, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan aturan yang berlaku.

sumber:liputan6.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Rabu, 01 April 2020 - 18:30:06 WIB
    Kebijakan Jokowi Atas Respons Dampak Covid-19
    Jokowi Gratiskan Tarif Listrik 450 VA 3 Bulan, Diskon 50% untuk 900 VA
    Selasa, 12 Oktober 2021 - 08:46:03 WIB
    Wagubri Terima Audiensi Himpunan Mahasiswa Pengusaha Muda
    Kamis, 02 September 2021 - 12:00:35 WIB
    Masyarakat Kabupaten Karawang Harus Sukseskan Program Vaksinasi
    Kamis, 01 April 2021 - 18:06:06 WIB
    Pengurus PKK Kabupaten Bengkalis Terima Piagam Penghargaan
    Minggu, 30 April 2023 - 22:27:19 WIB
    Wakil Bupati Rokan Hilir Hadiri Halal BI Halal DPD PKS Rokan Hilir
    Rabu, 23 Desember 2020 - 21:29:04 WIB
    Gawat, Susu Isi Ganja Buatan di Aceh Di Edar Hingga Ke Jakarta
    Senin, 30 Maret 2020 - 22:51:40 WIB
    Disinfektan Covid-19
    Besok Polda Riau Serentak Semprot Anti Virus Disenfektan di Jalan Umum
    Kamis, 30 September 2021 - 22:44:49 WIB
    Cegah Paham Radikalisme, Intoleransi dan Terorisme, Polres Kampar Sebar Spanduk Himbauan
    Kamis, 07 Desember 2023 - 19:18:33 WIB
    Aksi Tanggap Darurat Dalam Menghadapi Banjir Di Kelurahan Melong Kota Cimahi
    Minggu, 27 November 2022 - 18:52:39 WIB
    Sefianus Zai Lantik Pengurus PS.KNR 2022- 2024
    Jumat, 03 Juli 2020 - 15:43:04 WIB
    Peduli Loper Koran, Tim Jumat Barokah Polda Banten Bagikan Sembako di Masa Pandemi
    Rabu, 19 Januari 2022 - 12:50:28 WIB
    28 Tim INTERCHANGE Tampilkan 34 Inovasi Untuk Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang
    Sabtu, 13 Mei 2023 - 16:57:20 WIB
    Kunjungi DPRD Jabar Mahasiwa UPI Pelajari Dunia Parlemen hingga Pendidikan
    Rabu, 11 Mei 2022 - 09:35:19 WIB
    Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran Tidak Ditemukan ASN Pemkot Cimahi Yang Bolos
    Rabu, 06 Januari 2021 - 13:20:09 WIB
    Babinsa Tetap Mendampingi Kelompok Tani
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved