Sabtu, 20 April 2024  
 
Virus Corona
Waspada Covid-19, Begini Panduan Pelayanan Pemberkatan Nikah dan Penguburan Jemaat Kristen

Riswan L | Nasional
Minggu, 29 Maret 2020 - 21:49:42 WIB

Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentur.
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com – Seiring adanya wabah Korona (Covid-19), Ditjen Bimas Kristen Kemenag menerbitkan panduan Pelayanan Pemberkatan Nikah dan Penguburan Jemaat. Demikian panduan ini disampaikan kepada Pimpinan Induk Organisasi Gereja (Sinode), Pimpinan Jemaat, dan Umat Kristen seluruh Indonesia, di Jakarta oleh Dirjen Bimas KristenThomas Pentury, Sabtu (28/).

“Kegiatan pelayanan Ibadah Pemberkatan Pernikahan yang dapat dilakukan adalah apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari serta hanya dihadiri oleh maksimal 10 orang saja,” terangnya.

“Sebelum pelaksanaan pelayanan ibadah ini hendaknya dapat diinformasikan kepada pihak berwenang untuk dapat diketahui pelaksanaannya, sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan terlebih berdampak hukum (tindakan kepolisian) bagi gereja dan umat yang bersangkutan, serta lingkungan tempat pelayanan pemberkatan pernikahan dilaksanakan,” lanjutnya.

Lanjutnya berkaitan dengan pelayanan ibadah penguburan orang meninggal karena positif Covid-19, kata Thomas, dilaksanakan dengan SOP penguburan orang meninggal dari Satgas Kesehatan. Penguburan dapat juga mengikuti Panduan Pelayanan dan Ibadah Perkabungan Warga Gereja Positif COVID-19 yang dikeluarkan oleh PGI.

“Bagi jemaat yang meninggal bukan karena Positif COVID-19, dapat dilakukan berdasarkan tata ibadah gereja masing-masing dengan tetap berpatokan kepada maklumat Kapolri RI serta tetap menjaga jarak dalam pelayanan,” jelasnya.

Thomas Pentury menegaskan, panduan ini disusun berdasarkan Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Nomor: Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijaksanaan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19).

Dirjen Bimas Kristen pun menjelaskan bahwa isi maklumat itu adalah tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Kegiatan sosial yang tidak boleh dilakukan kata Thomas,  berupa pertemuan Sosial Budaya, Keagamaan dan Aliran Kepercayaan dalam membentuk Seminar, Lokakarya, Sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.

“Ini menyatakan dengan tegas bahwa kegiatan – kegiatan pelayanan keagamaan dengan mengundang jemaat dalam jumlah besar tidak boleh dilakukan,” imbuhnya.***

sumber : Humas Kemenag


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  •  
     
     
    Selasa, 23 Juni 2020 - 05:09:16 WIB
    Terkait Proyek Yang Didanai Dari APBD I Riau
    Asun Bungkam? Dikonfirmasi Pembangunan Rigit Jalan Inhu Senilai 6 M Baru Dibangun Sudah Retak
    Kamis, 30 Maret 2023 - 18:02:58 WIB
    Peduli Stunting, Danlanud Mus & Ketua Pia AG Cab 16/D.I Lanud Mus kunjungi Warga binaan
    Jumat, 25 September 2020 - 12:07:01 WIB
    Komsos Kreatif Koramil Beber, Jadi Tim Pembuka Turnamen Bola Voli Di Lebakmekar
    Rabu, 17 Maret 2021 - 21:00:51 WIB
    Komisi I Tinjau Eks Rumah Dinas Sosial Jabar
    Minggu, 20 Februari 2022 - 11:07:04 WIB
    Pelantikan Pengurus DPD Himpunan Masyarakat Nias (HIMNI) Riau Terlaksana Dengan Sukses
    Sabtu, 26 September 2020 - 17:06:46 WIB
    Pesan Gubernur Riau Bagi yang Ingin Lewat Jalan Tol Pekanbaru-Dumai
    Rabu, 06 April 2022 - 16:17:10 WIB
    Jelang HUT Ke 76 TNI Angkatan Udara, Lanud Sugiri Sukani Gelar Do'a Bersama
    Jumat, 28 Februari 2020 - 21:33:42 WIB
    Presiden Filipina Pecat Semua Pegawai Biro Imigrasi yang Izinkan Warga China Masuk Ke Negaranya
    Selasa, 04 April 2023 - 08:46:52 WIB
    BELUM ISI E-WARTAWAN DIAKOMODIR, YANG LULUS VERIFIKASI TERABAIKAN
    Viral! Kerjasama Media Publikasi Diskominfo Kampar Diduga Jadi Ajang Bisinis
    Selasa, 20 Juli 2021 - 18:11:29 WIB
    BUPATI ROHIL SERAHKAN BANTUAN HEWAN KURBAN UNTUK WARTAWAN
    Selasa, 17 Maret 2020 - 11:02:55 WIB
    Partai Demokrat
    Pengamat: Tak Ada Regenerasi di Partai Demokrat
    Jumat, 29 Oktober 2021 - 13:29:39 WIB
    Perwira Lanud Sugiri Sukani Hadiri Penutupan MTQ Ke 51 Tahun 2021
    Rabu, 01 September 2021 - 12:57:31 WIB
    Ratusan Kepala Sekolah Dilantik, Sekda Ingin Ada Inovasi di Masa Pandemi
    Kamis, 21 Mei 2020 - 09:56:34 WIB
    LAWAN COVID-19
    DPC MOI Lombok Timur Ajak Masyarakat Tetap Terapkan Protokol Covid-19 Jelang Lebaran
    Sabtu, 11 Juni 2022 - 18:10:35 WIB
    Plt Wali kota Cimahi Hadiri Peringatan Hari Jadi Kota Cimahi ke 21 Tk Kecamatan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved