Sabtu, 20 April 2024  
 
Virus Corona
Waspada Covid-19, Begini Panduan Pelayanan Pemberkatan Nikah dan Penguburan Jemaat Kristen

Riswan L | Nasional
Minggu, 29 Maret 2020 - 21:49:42 WIB

Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentur.
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com – Seiring adanya wabah Korona (Covid-19), Ditjen Bimas Kristen Kemenag menerbitkan panduan Pelayanan Pemberkatan Nikah dan Penguburan Jemaat. Demikian panduan ini disampaikan kepada Pimpinan Induk Organisasi Gereja (Sinode), Pimpinan Jemaat, dan Umat Kristen seluruh Indonesia, di Jakarta oleh Dirjen Bimas KristenThomas Pentury, Sabtu (28/).

“Kegiatan pelayanan Ibadah Pemberkatan Pernikahan yang dapat dilakukan adalah apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari serta hanya dihadiri oleh maksimal 10 orang saja,” terangnya.

“Sebelum pelaksanaan pelayanan ibadah ini hendaknya dapat diinformasikan kepada pihak berwenang untuk dapat diketahui pelaksanaannya, sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan terlebih berdampak hukum (tindakan kepolisian) bagi gereja dan umat yang bersangkutan, serta lingkungan tempat pelayanan pemberkatan pernikahan dilaksanakan,” lanjutnya.

Lanjutnya berkaitan dengan pelayanan ibadah penguburan orang meninggal karena positif Covid-19, kata Thomas, dilaksanakan dengan SOP penguburan orang meninggal dari Satgas Kesehatan. Penguburan dapat juga mengikuti Panduan Pelayanan dan Ibadah Perkabungan Warga Gereja Positif COVID-19 yang dikeluarkan oleh PGI.

“Bagi jemaat yang meninggal bukan karena Positif COVID-19, dapat dilakukan berdasarkan tata ibadah gereja masing-masing dengan tetap berpatokan kepada maklumat Kapolri RI serta tetap menjaga jarak dalam pelayanan,” jelasnya.

Thomas Pentury menegaskan, panduan ini disusun berdasarkan Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Nomor: Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijaksanaan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19).

Dirjen Bimas Kristen pun menjelaskan bahwa isi maklumat itu adalah tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Kegiatan sosial yang tidak boleh dilakukan kata Thomas,  berupa pertemuan Sosial Budaya, Keagamaan dan Aliran Kepercayaan dalam membentuk Seminar, Lokakarya, Sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.

“Ini menyatakan dengan tegas bahwa kegiatan – kegiatan pelayanan keagamaan dengan mengundang jemaat dalam jumlah besar tidak boleh dilakukan,” imbuhnya.***

sumber : Humas Kemenag


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  •  
     
     
    Jumat, 19 Juni 2020 - 16:52:28 WIB
    Dharma Pertiwi Daerah D Koorcab DIY Bagi-bagi Masker Pada Warga Masyarakat
    Jumat, 20 November 2020 - 12:22:50 WIB
    Pembangunan Desa Seakan Rahasia, Warga Kritik Kinerja Pemerintahan Desa Idanotae TA. 2019/2020
    Selasa, 31 Mei 2022 - 09:21:32 WIB
    URGENSI KEPALA SEKOLAH DALAM MENGHADAPI PENDIDIKAN KARAKTER DIMASA NEW NORMAL
    Selasa, 30 Agustus 2022 - 13:12:41 WIB
    Nadiem Tolak Melayu sebagai Bahasa Resmi ASEAN, Ini Tanggap Netizen Malaysia
    Kamis, 24 September 2020 - 00:02:56 WIB
    Pekanbaru Siapkan 1000 Kamar Hotel untuk OTG, Ini Tantangannya...
    Selasa, 30 Maret 2021 - 08:30:46 WIB
    Bupati Sukiman: Capaian Kinerja 2020 Cukup Baik
    Rabu, 13 Januari 2021 - 07:51:27 WIB
    Pemkot Cimahi Sosialisasikan TPU Lebaksaat untuk Pemakaman Khusus Covid - 19
    Senin, 30 Maret 2020 - 09:34:12 WIB
    “KURANG APA AKU” Menjadi Trending Setelah Dicover Oleh Beberap Youtubers
    Selasa, 05 Januari 2021 - 22:26:41 WIB
    MPR: PP Pengebirian Predator Anak Harus Dilaksanakan Maksimal
    Sabtu, 26 September 2020 - 07:22:05 WIB
    Komisi 1 DPRD Kota Cimahi Bentuk Pokja
    Selasa, 27 Februari 2024 - 17:53:12 WIB
    Operasi Pasar Di Kota Cimahi Untuk Menyikapi Harga Beras Yang Semakin Meroket
    Selasa, 30 Maret 2021 - 14:45:10 WIB
    Langsung Jadi CPNS BPS, Ini Gaji Lulusan Kedinasan STIS
    Minggu, 09 Mei 2021 - 19:51:13 WIB
    Kali Ini Menyisir Ke 5 Desa
    Lembaga KPK Nusantara & Lembaga Peduli Hukum dan Ham Kembali Gelar Bansos
    Kamis, 10 November 2022 - 13:11:27 WIB
    Gubri Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan di TMP Kusuma Dharma Pekanbaru
    Jumat, 10 Juli 2020 - 10:27:01 WIB
    LAWAN COVID-19
    Ditengah Pandemi Covid-19, Polda Banten Terus Bagikan Sembako Kepada Masyarakat
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved