Kamis, 25 April 2024  
 
Penjara Dan Denda Untuk Penyebar Hoaks
Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Menanti bagi Penyebar Hoaks Virus Corona

Riswan L | Nasional
Kamis, 02 April 2020 - 12:03:57 WIB

Petugas medis menyemprotkan cairan disinfektan pada warga negara Indonesia (WNI) dari Wuhan, China setibanya di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (2/2/2020). Sebanyak 238 WNI dari Wuhan tersebut selanjutn
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com - Para penyebar informasi palsu atau hoaks terkait virus corona jenis baru atau 2019-nCoV terancam hukuman penjara dan denda miliaran rupiah. Dalam dua minggu terakhir, penyebaran hoaks terkait corona meningkat di media sosial.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan setidaknya 54 informasi hoaks terkait virus yang berasal dari Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China itu. "Tiga hari yang lalu kami pantau ada 36, hari ini sudah hampir dua kali lipat konten hoaks dan disinformasi yang disebarkan," kata Menkominfo Johnny G Plate dalam keterangan tertulis, Senin (3/2/2020).

Ia menegaskan, pemerintah akan terus memantau peredaran konten hoaks dan disinformasi, serta melakukan penindakan melalui aparat penegak hukum. ***** Kompas.com menggalang dana untuk solidaritas terhadap kondisi minimnya alat pelindung diri dan keperluan lainnya di rumah sakit-rumah sakit di Indonesia, terutama di DKI Jakarta, terkait penanganan Covid-19.

Mari tunjukkan solidaritas kita dan bantu rumah sakit-rumah sakit untuk memiliki perlengkapan memadai. Klik untuk donasi melalui Kitabisa di https://kitabisa.com/campaign/melawancoronavirus.

*****
Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disebutkan bahwa "Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik".

Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 45A ayat (1) UU ITE. Di dalam pasal itu disebutkan bahwa "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar". "Kami tak segan lakukan tindakan atas penyebaran hoaks dan mendorong penegak hukum mengambil langkah tegas," kata Johnny Plate.

Politikus Partai Nasdem itu mengimbau, agar masyarakat tidak gampang percaya dengan informasi yang beredar di media sosial. Salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk mengecek kebenaran informasi yakni dengan melakukan pengecekan silang dari sumber resmi pemerintah. Terkait maraknya penyebaran informasi hoaks ini, sejumlah negara juga telah mengambil langkah tegas. Malaysia, misalnya, pada akhir Januari lalu telah menangkap empat orang atas tuduhan tersebut.

Dilansir dari Kontan, Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) menyatakan, keempat orang itu, yang berusia antara 24 dan 49 tahun, ditangkap di lokasi terpisah di Malaka, Kedah dan Pahang. Salah satu yang ditangkap adalah tutor paruh waktu, berusia 49 tahun. "Karena mengunggah informasi palsu terkait virus di Facebook," demikian pernyataan MCMC dalam pernyataan tertulis, Kamis (30/1). Di Malaka, dua apoteker, berusia 25 tahun dan 30 tahun, juga ditahan lantaran mengunggah konten palsu terkait virus corona baru di akun Facebook mereka.

Orang keempat yang ditangkap adalah mahasiswa 24 tahun karena berbagi konten palsu virus corona baru di Twitter. Pihak berwenang menyita empat ponsel, lima kartu SIM, dan dua kartu memori. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia dengan ancaman denda hingga RM 50.000 (Rp 167,5 juta), penjara maksimal satu tahun, atau keduanya. Badan Kesehatan Dunia sebelumnya telah menetapkan wabah penyebaran kasus ini sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC). Hingga Selasa, (4/2/2020), 426 orang dinyatakan meninggal dunia dan lebih dari 20.000 orang di 27 negara terinfeksi virus ini.***

Sumber : Kompas.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Senin, 21 Juni 2021 - 11:36:08 WIB
    Wakil Bupati Tapanuli Tengah Hadiri Pesta Jubileum 55 Tahun Gereja HKBP Poriaha Jae
    Rabu, 29 Januari 2020 - 06:50:51 WIB
    Rindam IV/Diponegoro Bekali Ilmu Kepemimpinan Calon Dokter
    Kamis, 13 Januari 2022 - 11:01:32 WIB
    KESULITAN BELAJAR DAN PEMBELAJARAN DI SD
    Selasa, 07 Juli 2020 - 08:52:42 WIB
    Ridwan Kamil Tinjau Penerapan Protokol Kesehatan Pondok Pesantren
    Sabtu, 20 Maret 2021 - 21:08:55 WIB
    Bupati Siak Alfedri Hadiri Musda IV HIMPAUD
    Sabtu, 02 Mei 2020 - 12:09:49 WIB
    Lawan Covid-19
    Said Usman Pertanyakan Nyali DPRD Pekanbaru Interpelasi Walikota
    Senin, 02 Desember 2019 - 12:08:58 WIB
    BI AWARD 2019: BNI BANK TERBAIK PESERTA SISTIM PEMBAYARAN BI
    Rabu, 29 Januari 2020 - 16:36:44 WIB
    Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI
    Kamis, 10 Agustus 2023 - 11:51:38 WIB
    Kolonel Inf Richard Harison Resmi Menjabat Sebagai Kapendam IV/Diponegoro
    Selasa, 11 Oktober 2022 - 09:08:43 WIB
    Polri Kembali Lakukan Mutasi, Kapolda Jatim Digeser
    Kamis, 30 September 2021 - 10:43:47 WIB
    Sergai Gelar Rakor Penanganan Covid-19, Bupati: “Kerja Keras dan Sinergitas Tidak Akan Mengkhianat
    Minggu, 14 Juni 2020 - 00:33:58 WIB
    KASUS SUAP PERKARA TAHUN 2015-2016
    Nurhadi Dan Menantunya Akhirnya Berhasil Ditangkap KPK Di Jakarta Selatan
    Senin, 21 September 2020 - 18:55:29 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Laksanakan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Di Kedai Masyarakat
    Kamis, 25 Juni 2020 - 17:08:20 WIB
    Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Polda Riau Gelar Rapat Koordinasi Kesiapan Penanganan Karhutla
    Selasa, 23 Juni 2020 - 13:13:30 WIB
    Peringati Hari Bhayangkara, Polresta Pekanbaru Anjangsana Ke Panti Jompo dan Panti Asuhan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved