Sabtu, 27 April 2024  
 
Ini Aturan Baru Penerbangan Dalam Negeri saat Pandemi

RL | Nasional
Sabtu, 30 Oktober 2021 - 12:02:54 WIB

Ilustrasi
TERKAIT:
   
 
TIRASKITA.COM - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan. Aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021. Aturan itu merupakan perubahan atas SE Nomor 88/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

"Penerbitan SE baru tersebut mengacu pada Addendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 21/2021. SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, di Jakarta Pusat, Jumat (29/10/2021).

SE terbaru mengatur syarat penerbangan di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali dengan ketentuan, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Kedua, menunjukkan keterangan negatif RT-PCR (sampel maksimal 3x24 jam), sebelum keberangkatan.

Adapun penerbangan antar daerah di luar Jawa dan Bali, calon pelaku perjalanan disyaratkan, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Kedua, menunjukkan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 3x24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam), sebelum keberangkatan.

Novie menuturkan, penerbitan aturan baru ini tetap dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan COVID-19. "Jadi tujuannya untuk melindungi kita semua dari paparan COVID-19. Walaupun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021," ujarnya.

Pengecualian pertama, untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun. Kedua, bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan) yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Dirjen Novie menuturkan, pada pengecualian pertama, anak-anak yang berusia bawah 12 tahun, harus didampingi orang tua atau keluarga. "Pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan test COVID-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya," ujarnya.

Selama pemberlakuan SE terbaru tersebut, kata Novie, kapasitas penumpang untuk pesawat udara berlorong tunggal (narrow body aircraft) dan pesawat berbadan lebar/lorong ganda (wide body aircraft), dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor). "Hanya saja, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi, yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19," tutur Dirjen Novie.

Adapun kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal. "Kami terus mengimbau kepada masyarakat para pengguna jasa penerbangan dan juga kepada operator sarana dan prasarana penerbangan, agar tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat. Mari kita bersama-sama mencegah penyebaran COVID-19," tutur Dirjen Novie.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Sabtu, 09 Mei 2020 - 11:33:18 WIB
    LAWAN COVID-19
    Peduli Covid-19, GPNB Riau Serahkan Bantuan Sembako Kepada Masyarakat Terdampak Covid-19
    Senin, 06 April 2020 - 10:06:24 WIB
    Kepergian Wakajagung Meninggalkan Kesediahan
    Korps Adhyaksa Berduka, Wakajagung Dimakamkan
    Selasa, 24 November 2020 - 19:04:32 WIB
    Pelatihan Diversifikasi Pangan, Walkot: Sektor Pertanian Dikembangkan Lebih Kreatif
    Kamis, 07 April 2022 - 13:40:51 WIB
    Hapus Stigma Negatif Eks Pecandu Narkoba Via Program Aftercare Di Panti Rehabilitasi Al-Kamal
    Sabtu, 27 Maret 2021 - 19:34:01 WIB
    Kapolresta Hadiri Pembukaan MTQ Ke-53 Tingkat Kota Pekanbaru di Komplek Perkantoran Tenayan Raya
    Sabtu, 07 November 2020 - 19:53:00 WIB
    Bansos Tunai Rp 300.000 Cair pada Bulan November, Begini Cara Mengeceknya
    Rabu, 10 Februari 2021 - 08:34:32 WIB
    Mau Dapat Bantuan Subsidi KPR Rp 40 Juta, Ini Syaratnya
    Sabtu, 01 Mei 2021 - 09:40:06 WIB
    KPK Nilai Tata Kelola Pemerintahan Kepulauan Nias Buruk dan Sangat Mengecewakan
    Rabu, 08 April 2020 - 18:45:10 WIB
    Guna Menghindari Semakin Banyak Masyarakat Terpapar Covid-19.
    Jokowi Diminta Ubah Status Imbauan Jadi Perintah Tidak Mudik
    Rabu, 04 November 2020 - 08:12:56 WIB
    PDIP Kecam Tindakan Represif Oknum Aparat Kepada Pendemo
    Jumat, 05 Maret 2021 - 16:25:01 WIB
    Ayah Penggal Putrinya dan Jinjing Kepalanya ke Kantor Polisi
    Senin, 15 November 2021 - 08:48:38 WIB
    Antisipasi Lonjakan Kasus Jelang Nataru, Pemko Sesuaikan Kebijakan Dengan Pusat
    Rabu, 13 Oktober 2021 - 08:39:12 WIB
    Permasalahan Irigasi Cipanas Indramayu Perlu Koordinasi Banyak Pihak
    Senin, 05 September 2022 - 13:54:02 WIB
    Bertemu Presiden Filipina, Jokowi Dorong Peningkatan Ekspor Produk Makanan hingga Farmasi
    Kamis, 17 Februari 2022 - 14:25:33 WIB
    Tongkat Komando Lanud Sugiri Sukani Majalengka, Beralih Dari Letkol Pnb Dhian Ke Letkol Pnb Ferrel
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved