Kamis, 28 Maret 2024  
 
TIDAK ADA PEMBEBASAN NAPI KORUPTOR
Tak Ada Remisi Bagi Napi Korupsi

Riswan L | Nasional
Selasa, 07 April 2020 - 10:08:03 WIB

Ilustrasi (nt)
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, tak ada pembebasan narapidana korupsi dengan alasan pencegahan penyebaran pandemi Covid-19. Hal tersebut sebagai respons terhadap isu yang sedang berkembang terkait wacana pembebasan 22 nama narapidana korupsi.

"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat kita. Dan tidak ada wacana revisi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012,” ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui video conference di Istana Bogor, Senin (6/4/2020).

Kendati demikian, Jokowi membenarkan memang ada pembebasan narapidana mengingat kondisi lembaga permasyarakatan yang kelebihan kapasitas menjadi potensi penyebaran Covid-19. Namun, hal itu ditujukan hanya untuk narapidana umum, bukan pelaku kejahatan korupsi dan terorisme.

Menurut Jokowi, pembebasan narapidana umum juga telah dilakukan oleh sejumlah negara lain, seperti Iran dan Basil. Iran telah membebaskan 95.000 napi dan Brasil membebaskan 34.000 napi untuk mencegah penyebaran corona.

Senada, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD juga menyatakan, pemerintah tidak berencana memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus korupsi.

Pembebasan narapidana tidak berlaku bagi napi kasus korupsi dan kejahatan berat lainnya. “Pemerintah tetap berpegang pada sikap Presiden Jokowi pada 2015 lalu yang telah menyatakan tidak akan merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012,” kata Mahfud, Sabtu (4/4/2020).

Sebelumnya, ramai dibicarakan mengenai kemungkinan revisi PP Nomor 99 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam pasal 34 dinyatakan bahwa narapidana korupsi berhak mendapatkan remisi adalah bagi mereka yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum dan membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
 

Napi dan Anak

Indonesia telah menyetujui pembebasan  napi untuk beberapa lapas kapasitas berlebih. Namun, ada sejumlah persyaratan agar pembebasan tersebut bisa dilakukan, tidak bebas begitu saja.

Berdasarkan keterangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sejumlah lapas mengalami kelebihan kapasitas hingga enam kali lipat. Sebagai contoh lapas kelas IIA Labuan Ruku yang seharusnya berkapasitas 300 orang itu dihuni oleh 2.373 orang.

Yasonna telah menandatangani Keputusan Menteri Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 pada 30 Maret 2020.

Peraturan itu membebaskan 30.000 narapindana dan anak yang sekaligus diklaim menghemat anggaran negara sebesar Rp260 miliar.***


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  • Mengolah Sampah, Anggota DPRD JABAR, Ajak Masyarakat Aktif Memilah Sampah
  • Pemprov Riau Gelar Forum Perangkat Daerah Tahun 2024
  •  
     
     
    Kamis, 10 September 2020 - 11:13:19 WIB
    LAWAN COVID-19
    Kukerta Relawan COVID-19 UNRI Berinovasi Dalam Pembuatan Taman Pintar Di Era New Normal
    Jumat, 22 Mei 2020 - 15:00:21 WIB
    Komandan Korem 142/Tatag Adakan Vicon Dengan Gubernur Sulbar dan Instansi Vertikal Lainnya
    Komandan Korem 142/Tatag Adakan Vicon Dengan Gubernur Sulbar dan Instansi Vertikal Lainnya
    Selasa, 21 Juni 2022 - 09:42:52 WIB
    Dorong Masyrakat Cinta Produk Dalam Negeri, Pemkot Cimahi Launching Sentra IKM Produk Olahan Tempe
    Selasa, 29 Juni 2021 - 13:23:22 WIB
    Suaminya Mau Nikah Lagi, Wanita ini Potong Alat Vitalnya
    Rabu, 21 Juni 2023 - 20:38:53 WIB
    Desa Wonosari Wakili Bengkalis Ikuti Lomba Desa/Kelurahan Tingkat Provinsi Riau
    Selasa, 22 Juni 2021 - 09:50:23 WIB
    Berantas Premanisme di Bumu Lancangkuning
    Aktivis GAMARI Minta Kapolda Riau Tangkap Preman Penghina Tentara
    Sabtu, 20 Juni 2020 - 12:20:56 WIB
    Persiapan Pilkada 2020 Gunakan Protokol Kesehatan
    Selasa, 08 Maret 2022 - 18:27:16 WIB
    Pemkab Tapteng Gelar Peringatan Isra' Mi'raj 1443 H/2022
    Senin, 29 Maret 2021 - 17:53:56 WIB
    Kodim 0314/Inhil Gelar Kegiatan Pembinaan Kebangsaan
    Selasa, 06 Februari 2024 - 11:41:00 WIB
    Vicon Launching TNI AD Manunggal Air di wilayah Kodim 0620/Kab Cirebon
    Senin, 01 Maret 2021 - 23:23:45 WIB
    Bupati dan Wakil Bupati Sergai Terpilih Resmi Dilantik
    Senin, 21 Desember 2020 - 23:08:08 WIB
    PASAR ATAS BARU CIMAHI KINI SUDAH BERSERTIFIKAT SNI
    Minggu, 14 Maret 2021 - 00:26:11 WIB
    Komisi IV DPRD Jabar Meninjau Alat Inceration Hibah Pemprov Jabar
    Senin, 11 Oktober 2021 - 14:52:00 WIB
    Wali Kota Tinjau Vaksinasi Massal di Lapangan Tenis DPRD Riau
    Kamis, 01 Juli 2021 - 07:17:08 WIB
    Jejak Digital Ketua BEM UI Leon dengan Veronica Koman Terbongkar, Ini kata Netizen
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved