Minggu, 28 April 2024  
 
Bersiap! Ini Dia Tarif Pajak yang Naik Mulai Tahun Depan

RL | Nasional
Kamis, 30 Desember 2021 - 21:23:03 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan mengejar target penerimaan pajak pada tahun depan sebesar Rp 1.265 triliun.

Di bawah komando Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemerintah akan berupaya mengejar target tersebut dengan berbagai cara. Salah satunya, adalah dengan menaikkan tarif sejumlah pos perpajakan.

Deretan kenaikan tarif perpajakan antara lain tarif cukai rokok, tarif pajak pertambahan nilai (PPN), hingga tarif pajak penghasilan (PPh). Kenaikan akan dilakukan secara bertahap mulai tahun depan.


Berikut deretan tarif pajak yang akan naik pada tahun depan:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pemerintah memastikan akan menambah satu lapisan dalam komponen tarif PPh. Dalam lapisan tersebut, besaran tarif PPh mencapai 35% yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Perubahan ini tentu akan berpengaruh pada masyarakat kaya yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar. Sebelumnya, kaum 'tajir meiintir' ini hanya dikenakan pajak sebesar 30%.

Adapun batas pendapatan kena pajak (PKP) orang pribadi (OP) lapisan pertama ditingkatkan dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta dengan tarif PPh sebesar 5%.

Kenaikan pada lapisan pertama, secara tidak langsung ikut mengubah bracket kedua yakni menjadi Rp 60 juta - Rp 250 juta, dengan tarif yang diterapkan mencapai 15%.

Adapun bracket ketiga tidak berubah yakni tetap Rp 250 juta - Rp 500 juta dengan tarif 25%. Selanjutnya, penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar akan dikenakan tarif 30%

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Tarif PPN pada tahun depan telah diputuskan naik dari 10% menjadi 11%. Kenaikan akan mulai dilakukan pada April 2022, dan pada 2023 kembali dikerek menjadi 12% dengan pertimbangan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Meski demikian, pemerintah telah memastikan tidak memungut PPN sejumlah barang dan jasa yang dianggap dibutuhkan masyarakat. Misalnya, barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, hingga jasa pelayanan sosial.

3. Tarif Cukai Rokok

Adapun tarif hasil cukai tembakau (CHT) alias cukai rokok pada tahun depan kembali naik dengan rata-rata kenaikan sebesar 12%, terhitung mulai 1 Januari 2022.

Kenaikan tarif cukai tentu akan membuat harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus merangkak naik. Harga satu bungkus rokok tertinggi diperkirakan bisa mencapai Rp 40 ribu.

Sumber:cnbc


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Kepala Sekolah SMK 1 Siduaori di Tahan Oleh Polres Nias Selatan
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  •  
     
     
    Sabtu, 06 Maret 2021 - 07:57:29 WIB
    Dr. Edi Ribut Harwanto SH MH Tawarkan Investasi 350 Juta Dollar Ke Provinsi Lampung
    Jumat, 16 Oktober 2020 - 07:34:38 WIB
    Pakai Anggaran 2,4 M Untuk Pohon,
    Indra Pomi Kadis PUPR Pekanbaru Alergi Dikonfirmasi Wartawan
    Kamis, 30 November 2023 - 12:00:31 WIB
    Pemkot Cimahi Gelar Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke 59 Tahun 2023
    Jumat, 11 Februari 2022 - 12:29:44 WIB
    Ridwan Kamil Melepas Keberangkatan Tim Sepak Bola Wartawan Jawa Barat
    Senin, 02 Maret 2020 - 11:32:27 WIB
    Kajari Manado Maryono
    Setahun Abaikan Putusan MA, Kajari Manado Malah Tuding Mantan Anak Buah
    Kamis, 11 Juni 2020 - 19:02:42 WIB
    Resmi, Korem 172/PWY Dipimpin Jenderal Bintang Satu
    Senin, 08 Agustus 2022 - 12:46:52 WIB
    Barada E Ngaku, Diperintah Untuk Menembak Oleh Atasan, Dan Menyebut Nama-Nama Yang Terlibat
    Rabu, 28 Juni 2023 - 09:01:18 WIB
    Ini Pesan Plh Wali Kota Cimahi Saat Hadiri Hari Anti Narkotika Internasional
    Sabtu, 04 September 2021 - 19:07:35 WIB
    Pesan Pangkoarmada III Saat Tatap Muka Taruna AAL di KRI Bima Suci
    Kamis, 08 Oktober 2020 - 12:16:44 WIB
    Ayo Berkarya Dalam Tulisan, Ikut Lomba Karya Tulis FPK Riau
    Selasa, 07 April 2020 - 10:08:03 WIB
    TIDAK ADA PEMBEBASAN NAPI KORUPTOR
    Tak Ada Remisi Bagi Napi Korupsi
    Senin, 16 Agustus 2021 - 11:06:11 WIB
    Brigjen TNI AD yang Pecah Bintang Jadi Mayjen Ini Ternyata Kawan Satu Angkatan Jenderal Andika Perka
    Kamis, 25 Februari 2021 - 10:32:48 WIB
    Bravo, Bea Cukai Dumai Berhasil Menggagalkan Peredaran Miras Ilegal
    Jumat, 29 Mei 2020 - 12:12:40 WIB
    LAWAN COVID-19
    Bupati Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Salo Yang Tidak Terjaring Data Dinsos
    Rabu, 16 Februari 2022 - 09:46:38 WIB
    Bupati Nonaktif Kuansing Akan Segera Disidang
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved