Sabtu, 20 April 2024  
 
Cabut Ribuan IUP, HGU, dan HGB, Pemerintah Dorong Pemerataan Pemanfaatan

RL | Nasional
Sabtu, 08 Januari 2022 - 13:09:38 WIB

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, TIRASKITA.COM - Pemerintah memutuskan untuk mencabut ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan.

Selanjutnya, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi-organisasi sosial keagamaan yang produktif, termasuk kelompok petani, pesantren, dan lain-lain, yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

“Arahan Bapak Presiden, serahkan kepada kelompok-kelompok, ada koperasi, BUMD, pengusaha-pengusaha nasional daerah yang sudah memenuhi syarat, organisasi keagamaan, koperasi. Ini supaya betul-betul terjadi pemerataan,” ujar Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam keterangan persnya, Jumat (07/01/2022) siang, secara virtual.

Bahlil mengungkapkan, pencabutan ini dilakukan setelah melalui kajian yang mendalam dengan berlandaskan konstitusi, terutama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33.

“Kita harus menegakkan aturan sebaik-baiknya untuk kepentingan, kemakmuran rakyat sebanyak-banyaknya, untuk menciptakan lapangan pekerjaan, untuk meningkatkan pendapatan negara, untuk membangun pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.

Terkait pencabutan 2.078 IUP dari total 5.490 IUP yang ada, Menteri Investasi mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melaksanakan pencabutan.

“Pencabutan ini akan kita lakukan mulai hari Senin. Khusus untuk IUP kami sudah akan melakukan mulai hari Senin. Koordinasi teknis kami dengan Kementerian ESDM sampai dengan tadi malam sudah kita lakukan,” ungkapnya.

Bahlil menjelaskan izin yang dicabut itu di antaranya karena perusahaan yang telah mengantongi izin usaha termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) tidak kunjung menyerahkan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB). Ada juga perusahaan yang telah diberikan izin tetapi dijual kepada pihak lain.

“Kayak-kayak begini sudah enggak bisa lagi, kita harus bicara pada konteks keadilan,” tandasnya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (06/01/2022) telah mengumumkan pencabutan sebanyak 2.078 IUP mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

“Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar Presiden.

Selain itu, pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Terakhir, pemerintah mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

(Mediacenter Riau)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  •  
     
     
    Kamis, 28 Juli 2022 - 19:25:43 WIB
    Memo Hermawan Ajak Generasi Muda Menerapkan Nilai - Nilai Kebangsaan & Konstitusi
    Senin, 19 September 2022 - 13:03:06 WIB
    SBY Turun Gunung, Sebut Ada Potensi Kecurangan di Pemilu Mendatang!
    Rabu, 17 Juni 2020 - 13:24:05 WIB
    TNI dan Polri di Gorontalo Bersih Bersih Sampah di Kawasan Pasar
    Kamis, 16 September 2021 - 08:16:16 WIB
    Ormas Meminta Pangdam III Siliwangi Klarifikasi Terkait Aset Militer Yang dipakai Tempat Hiburan Mal
    Sabtu, 20 Februari 2021 - 09:14:53 WIB
    Pekat IB Kota Cimahi Mengukuhkan Tingkat DPK
    Selasa, 02 Maret 2021 - 13:15:27 WIB
    Kapolsek Tambang Langsung Koordinir Anggota Lakukan Pemadaman
    Rabu, 30 November 2022 - 11:08:35 WIB
    Tampilkan Produk Unggulan Riau, Pemprov Riau Buka Stand Pameran di Medan
    Jumat, 18 September 2020 - 12:06:22 WIB
    Brigjen TNI Thevi A Zebua Petinggi Kopassus, Jenderal Andika Baru Menaikkan Pangkatnya
    Senin, 13 September 2021 - 16:55:22 WIB
    Kesdam IM, Periksa Para Calon Siswa Bintara Prajurit Karier
    Jumat, 12 Juni 2020 - 15:42:53 WIB
    BANGKITKAN EKONOMI SETELAH WABAH COVID-19
    Terdampak Akibat Covid-19, Kembali Dekranasda Kampar Mulai Lakukan Pembinaan Industri Kecil Menengah
    Kamis, 24 November 2022 - 08:00:57 WIB
    Pj Walikota Pekanbaru, Masuk Nominasi Nasional Presentasi Innovative Government
    Selasa, 18 Mei 2021 - 09:45:49 WIB
    Komisi V: Dinkes Jabar Harus Optimalkan Anggaran RSUD Untuk Layani Masyarakat Kab Bandung
    Jumat, 29 Januari 2021 - 10:24:43 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Kodim 0213/Nias Menegakkan protokoler Kesehatan
    Kamis, 09 Juli 2020 - 06:37:58 WIB
    Prihatin.....Anak Umur 14 Tahun Korban Perkosaan Malah Diperkosa Lagi Oleh Pejabat P2TP2A
    Sabtu, 30 Maret 2024 - 11:26:09 WIB
    Ketua KPU Kampar Terpilih Komit Jalankan Amanah untuk Pemilu Adil dan Demokratis
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved