Rabu, 01 Mei 2024  
 
Mantan Bupati Kuansing Divonis Ringan dari Tuntutan Jaksa

RL | Nasional
Sabtu, 08 Januari 2022 - 13:19:14 WIB

Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini,
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru, Tiraskita.com - Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini, terbukti korupsi. Hakim kemudian memvonisnya 4 tahun penjara.

Sidang vonis korupsi ini berlangsung pada Jumat petang, 7 Januari 2022. Mursini terseret penyelewengan anggaran enam kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing tahun 2017.

Ketua majelis hakim, Dahlan SH menyatakan Mursini terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KHUP.

Dalam pertimbangan memberatkan, hakim menyatakan terdakwa sebagai penyelenggara negara melakukan perbuatan bertentangan dengan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum.

Selain penjara, Mursini juga dihukum membayar denda Rp100 juta. Ketentuannya apabila tidak dibayar, dia menjalani pidana kurungan selama 2 bulan.

Majelis hakim juga menghukum mantan Bupati Kuansing Mursini membayar uang pengganti kerugian negara Rp150 juta paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak dibayar maka harta benda disita dan dilelang untuk mengganti uang pengganti, jika tidak punya diganti kurungan selama 3 bulan," tutur Dahlan.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. KPK menyebut sang Bupati ikut ditangkap beserta 7 orang lainnya.
Pikir-Pikir

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan pada penasehat hukum Mursini yang mengikuti persidangan dari Rutan Kelas I Pekanbaru untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Kami menyatakan pikir-pikir yang mulai," kata penasehat hukum terdakwa, Suroto.

Pikir-pikir selama tujuh hari juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kuansing, Imam Hidayat.

"Kami juga pikir-pikir yang mulia," ucap Imam Hidayat.

Vonis majelis hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta Mursini dituntut 8,5 tahun penjara, denda Rp350 juta subsidair 6 bulan kurungan. JPU membebankan uang pengganti kerugian negara pada Mursini Rp1.550.000.000 subsidair 4 tahun penjara.

Tuntutan itu karena JPU menyatakan Mursini bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 juncto Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 11 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KHUP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kepada wartawan, penasehat hukum terdakwa Suroto menyatakan tidak sependapat dengan majelis hakim. Menurutnya, dari fakta persidangan, dakwaan JPU tidak terbukti.

"Hanya berdasarkan keterangan dari M Saleh dan Verdi Ananta saja sedangkan Muharlius di persidangan telah membantah memerintahkan memberi uang Rp150 juta (kepada Mursini), dakwaan tidak terbukti di persidangan," tutur Suroto.

Sementara, JPU Imam Hidayat menyebut akan melaporkan hasil persidangan kepada pimpinan kejaksaan.

"Kita akan minta petunjuk pimpinan karena perkara jadi antensi pimpinan kita, tidak hanya di sini tapi juga pimpinan kita di Kejagung karena tuntutan kita cukup tinggi 8 tahun 6 bulan," jelas Imam.
 
sumber:liputan6.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Paket Proyek PUPR Prov Riau TA 2023 Terindikasi Tidak Sesuai RAB dan Bestek
  • Ahmad Yuzar Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Kampar
  • Kajati Riau Dianugerahkan Gelar Adat, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Selamat
  • Mandiri Swalayan Pangkalan Kerinci Memiliki Tempat Perjudian Berkedok Gelper, Dibiarkan?
  • Persiapan Atlet Menuju PON Aceh-Sumut, KONI Riau Terapkan Inovasi Sport Science dan Sport Medicine
  • Kabupaten Bengkalis Peringkat II Dan Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah MTQ Ke-43 Tahun 2025
  • Kepala Sekolah SMK 1 Siduaori di Tahan Oleh Polres Nias Selatan
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  •  
     
     
    Rabu, 20 Mei 2020 - 12:34:15 WIB
    LAWAN COVID-19
    Sebanyak 7.048 KK Di Kecamatan Bukitraya Sudah Menerima Bantuan
    Selasa, 30 Maret 2021 - 08:30:46 WIB
    Bupati Sukiman: Capaian Kinerja 2020 Cukup Baik
    Rabu, 09 Juni 2021 - 10:24:42 WIB
    Pemko Pekanbaru Banyak Terima Aduan Soal Pengerjaan Proyek IPAL
    Kamis, 23 Juni 2022 - 23:21:36 WIB
    Di Usia 238 Tahun, Pj Wali Kota Sebut Pekanbaru Telah Menjelma Jadi Metropolitan
    Minggu, 20 Maret 2022 - 15:40:52 WIB
    Hari Ini Muslimawati Catur Sosialisasi Pentingnya Kecukupan Gizi Untuk Tiga Kecamatan
    Kamis, 28 Januari 2021 - 20:42:47 WIB
    Inhil Connect Yokyakarta Gelar Webinar Kiwirausahaan
    Senin, 23 Oktober 2023 - 09:40:03 WIB
    Kapolres Rohil Hadiri Upacara Memperingati Hari Santri Nasional tahun 2023
    Selasa, 01 November 2022 - 07:19:57 WIB
    Ukraina Minta AS Tekan Israel agar Kirim Senjata untuk Lawan Rusia
    Rabu, 20 Januari 2021 - 09:13:33 WIB
    Putra Bantan Dilantik Sebagai Wakil Ketua DPRD Bengkalis
    Sabtu, 08 Juli 2023 - 08:30:16 WIB
    Pj. Wali Kota Cimahi Rotasi Sejumlah Pejabat Eselon
    Rabu, 03 Februari 2021 - 22:52:59 WIB
    Sekda Pekanbaru Intruksikan OPD Tuntaskan Laporan Keuangan 2020
    Senin, 04 Oktober 2021 - 13:51:31 WIB
    Polsek Kampar Kiri Amankan Pelaku Pengancaman Menggunakan Senjata Tajam
    Selasa, 06 April 2021 - 22:08:47 WIB
    Kapolda Riau Nyatakan Tetap Konsisten Untuk Memburu Para Pelaku Narkoba
    Rabu, 16 Desember 2020 - 13:26:51 WIB
    Ingin Urus Izin Nomor Induk Berusaha, Begini Syarat dan Prosedurnya
    Rabu, 27 Januari 2021 - 19:19:35 WIB
    HUT Penerangan Kodam IV/Diponegoro,
    Kapendam Tekankan Prajurit Agar Selalu Update Informasi
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved