Jum'at, 29 Maret 2024  
 
VIRUS CORONA
Komisi II - Mendagri - KPU Sepakati Pilkada Serentak 9 Desember 2020

Riswan L | Nasional
Rabu, 15 April 2020 - 07:10:03 WIB

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia (Mochammad Zhacky/detikcom).
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com - Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati tanggal pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat membacakan kesimpulan rapat dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Selasa (14/4/2020).

Sebelum dimulainya kembali tahapan Pilkada Serentak, Komisi II bersama Mendagri serta KPU hingga Bawaslu akan melaksanakan rapat kerja terkait kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada 2020. Rapat itu akan dilaksanakan setelah masa tanggap darurat pandemi virus Corona berakhir atau sekitar awal Juni 2020.

"Sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi COVID-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020," ujar Doli.

Berikut ini kesimpulan lengkap rapat Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020:

1. Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020. Sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan Pillkada Serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi COVID-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020.

2. Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019, maka Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun yaitu 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya yang nanti akan menjadi bagian amandemen pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu.***

Sumber : deticom


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Senin, 04 Mei 2020 - 16:16:10 WIB
    LAWAN COVID-19
    Gubri Salurkan Bansos Kepada Pendeta
    Minggu, 04 Oktober 2020 - 12:53:43 WIB
    Purnawirawan TNI di Kekuasaan adalah Kontributor Pemenangan Pilpres
    Senin, 17 Agustus 2020 - 12:56:50 WIB
    DIRGAHYU REPUBLIK INDONESIA
    Upacara Bendera Peringatan Proklamasi Ke-75 RI
    Selasa, 21 April 2020 - 18:43:34 WIB
    LAWAN COVID-19
    Gerakan Bhakti Sosial Serentak Polda Riau Peduli Covid-19
    Jumat, 19 Februari 2021 - 08:54:33 WIB
    Tanihub Kembangkan Sistem Pertanian 4.0
    Sabtu, 23 Maret 2024 - 15:10:22 WIB
    TP PKK Provinsi Riau Gelar Tabligh Akbar Ramadan 1445 Hijriah
    Sabtu, 20 Februari 2021 - 18:09:49 WIB
    Diduga Proyek Pembangunan Ternak Ayam Milik Pokphand di Desa Kota Tengah Sergai Tidak Ada IMB
    Minggu, 18 Juli 2021 - 11:45:03 WIB
    Pekerja Sektor Informal Banyak Terdampak Akibat PPKM Darurat
    Jumat, 19 Februari 2021 - 08:39:25 WIB
    Lurah Cipageran Kota Cimahi Penerapan PPKM Skala Mikro Efekif
    Jumat, 08 Januari 2021 - 12:32:16 WIB
    Siang Ini, MUI Gelar Sidang Fatwa Halal Vaksin Sinovac
    Minggu, 17 Mei 2020 - 08:24:49 WIB
    Narkoba Jenis Sabu
    2 Orang Pengedar Narkotika Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di 2 TKP
    Kamis, 23 September 2021 - 11:50:27 WIB
    KALAPAS GARUT : “BUKA MATA HATI DAN PIKIRAN, UNTUK MENERIMA KEBAIKAN”
    Selasa, 03 Mei 2022 - 13:06:40 WIB
    Berkunjung ke Pulau Nias dan Bicara Kesejahteraan, Ini Solusi Ketua Umum DPP Pro JARWO
    Sabtu, 23 Mei 2020 - 10:23:33 WIB
    LAWAN COVID-19
    Peduli dan Ikhlas Tanpa Batas, Ibu Hetty Andika Perkasa Bantu Tenaga Kesehatan
    Selasa, 21 Desember 2021 - 11:39:36 WIB
    Diserahkan Wapres Secara Virtual, Tiga Satker Kemenkumham Riau Raih Predikat WBK
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved