Jum'at, 26 April 2024  
 
Soal Polemik Madrasah 'Hilang' di RUU Sisdiknas, Begini Kata Mendikbudristek

RL | Nasional
Rabu, 30 Maret 2022 - 14:10:51 WIB

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim
TERKAIT:
   
 
JAKARTA,TIRASKITA.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim buka suara soal polemik hilangnya frasa Madrasah dalam draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dia menjelaskan hal ini bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Nadiem menyebut, bahwa Kemendikbud selalu berkoordinasi erat dengan Kementerian Agama guna meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Kerja sama itu juga dilakukan dalam merancang RUU Sisdiknas.

"Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi selalu bekerja sama dan berkoordinasi erat dengan Kementerian Agama terkait berbagai upaya dan program-program peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia dengan mengedepankan gotong-royong dan inklusif. Semangat tersebut juga kami bawa ke dalam proses revisi RUU Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas," kata Nadiem lewat video di Instagram resminya dikutip merdeka.com, Rabu (30/3).

Nadiem menegaskan, tidak pernah ada niat menghapus bentuk satuan pendidikan seperti madrasah maupun sekolah dari RUU Sisdiknas. Kata dia, hal itu tidak masuk akal.

"Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah, madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami," jelasnya.

Nadiem menjelaskan, sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh RUU Sisdiknas. Penamaan spesifik jenis sekolah akan dipaparkan di bagian penjelasan agar tidak terikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis.

"Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh RUU Sisdiknas. Namun penamaan secara spesifik seperti SDN, MI, SMP dan MTs atau SMA, SMK dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan, tujuannya adalah agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis," terangnya.

Nadiem menambahkan, ada 4 hal pokok yang diformulasikan dalam RUU Sisdiknas
Pertama, kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keragaman antara daerah dan inovasi. Kedua, kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan kebijakan hak belajar.

Ketiga, kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional. Keempat, kebijakan peningkatan otonomi serta perbaikan tata kelola pendidikan tinggi.

Sementara, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menekankan, bahwa Kemenag telah bekerja sama secara erat dengan Kemendikbudristek sejak awal proses revisi RUU Sisdiknas sampai hari ini.

"Kementerian Agama selalu berkomunikasi dan berkoordinasi secara dengan erat dnrhqn Kemendikbudristek sejak awal proses revisi RUU Sisdiknas sampai hari ini," ucapnya.

Dia melanjutkan, RUU Sisdiknas telah memberikan perhatian yang kuat terhadap eksistensi pesantren dan madrasah. Kata dia, nomenklatur madrasah dan Pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas.

"Dan saya pun yakin bahwa dengan mengusung Kemendikbudristek dan fleksibilitas dalam RUU Sisdiknas, pembelajaran untuk semua peserta didik di Indonesia akan meningkat, dan kualitas sistem pendidikan kita akan membaik di masa depan," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi tengah merancang Rancangan Undang-Undang mengenai Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas. Ada perbedaan antara RUU Sisdiknas dengan UU Sisdiknas tahun nomor 20 tahun 2003.

Perbedaannya ialah frasa Madrasah, tingkatan SD, SMP tidak tercantum dalam RUU Sisdiknas tersebut pada BAB VI bagian jenis pendidikan.

Sedangkan, dalam UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 tercantum frasa Madrasah, SD maupun SMP. Hal ini tertuang dalam pasal 17 ayat 2 mengenai pendidikan dasar.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anindito Aditomo menegaskan, bahwa sekolah dan madrasah tetap ada dalam RUU Sisdiknas.

“Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (29/3).

Namun, penamaan secara spesifik, seperti SD dan MI, SMP dan MTs, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU. Tujuannya agar lebih fleksibel dan dinamis.

Dia menambahkan, penyusunan RUU Sisdiknas dengan prinsip terbuka terhadap masukan dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru. Perkembangan RUU Sisdiknas sekarang masih dalam revisi draf awal.

Hal itu berdasarkan masukan dari para ahli dan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus pembahasan dalam panitia antarkementerian.

”Pada dasarnya, RUU Sisdiknas juga masih di tahap perencanaan dan kami akan tetap banyak menampung dan menerima masukan," jelasnya

Berikut isi RUU Sisdiknas yang tidak ada frasa Madrasah, SD dan SMP:

BAB VI

JENIS PENDIDIKAN

Pasal 30
Jenis Pendidikan terdiri atas Pendidikan umum, Pendidikan keagamaan, Pendidikan vokasi, Pendidikan akademik, Pendidikan profesi, Pendidikan khusus, dan
Pendidikan kedinasan.

Pasal 31

Pendidikan umum merupakan Pendidikan yang mempersiapkan Pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk
melanjutkan Pendidikan serta belajar sepanjang hayat.

Pasal 32

Pendidikan keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan Pelajar untuk menguasai pengetahuan,
keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama.

Berikut bagian Jenis Pendidikan di UU Sisdiknas tahun 2003 :

BAB VI
JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 13
(1) Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat
saling melengkapi dan memperkaya.

(2) Pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh.

Pasal 14
Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Pasal 15
Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi,
keagamaan, dan khusus.

Pasal 16
Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Bagian Kedua
Pendidikan Dasar

Pasal 17

(1) Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang
pendidikan menengah.

(2) Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.

(3) Ketentuan mengenai pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

sumber : merdeka.com




comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Sabtu, 08 Oktober 2022 - 09:30:31 WIB
    Sekda Aceh Terima Kunjungan Tim Itjen Kemendagri
    Senin, 09 Maret 2020 - 14:23:43 WIB
    Launching aplikasi Dashboard Lancang Kuning Nasional
    Panglima TNI dan Kapolri Lauching Aplikasi Dashboard Lancang Kuning Menjadi Aplikasi Nusantara
    Sabtu, 28 Desember 2019 - 15:31:27 WIB
    Atasi Jalur Macet malam pergantian tahun, Polda Banten Kerahkan Tim Raicet
    Jumat, 19 Maret 2021 - 11:13:05 WIB
    Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Prostitusi Online, Ini Sosok Cynthiara Alona
    Sabtu, 06 Februari 2021 - 08:58:36 WIB
    Polsek Tenayan Raya Amankan TKP Semburan Gas dan Bantu evakuasi Santri
    Selasa, 05 Oktober 2021 - 09:03:11 WIB
    Komisi III: Pembangunan SPBE PT.Jabar Energi Harus Segera Diselesaikan
    Minggu, 02 April 2023 - 12:29:19 WIB
    Gubernur Riau Harap Masyarakat Selalu Ramaikan Masjid
    Rabu, 12 Januari 2022 - 16:39:01 WIB
    Personil Lanud Sugiri Sukani Majalengka, Ikuti Sosialisasi Safety Riding
    Minggu, 08 Maret 2020 - 14:09:02 WIB
    Kunjungan Siswa SMA N 15 Pekanbaru Ke PDAM Pekanbaru.
    Kunjungi PDAM Pekanbaru, Siswa SMAN 15 Belajar Sistem Pengolahan Air PDAM
    Kamis, 18 Januari 2024 - 17:19:33 WIB
    Aspirasi KSPSI Akan Di Tindak Lanjut Oleh Komisi V DPRD Jawa Barat
    Selasa, 22 Maret 2022 - 14:08:55 WIB
    Peringati Hari Air Dunia, Masyarakat Harus Lebih Peduli Dengan Alam
    Selasa, 11 Oktober 2022 - 16:36:59 WIB
    Anggota DPRD JABAR Menerima Kunjungan Kerja PANSUS DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
    Senin, 20 April 2020 - 18:10:51 WIB
    Tingkatkan 
Koordinasi Dengan Kepolisian
    Menkumham Yasonna H Laoly , Instruksikan Jajaran Tingkatkan Koordinasi Lintas Instansi
    Rabu, 16 Maret 2022 - 19:11:51 WIB
    Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Terima Kunjungan Kanwil Kemenkumham Gorontalo
    Rabu, 22 Juli 2020 - 11:33:36 WIB
    Korban Banjir Bandang Luwu Utara Terima Bingkisan Sembako dari Presiden RI
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved