Jum'at, 26 April 2024  
 
PENCEGAHAN MATA RANTAI COVID-19
PT JMRB Pastikan Seluruh Petugas Rest Area Terapkan Standar Pencegahan Penyebaran Covid-19

Riswan L | Nasional
Senin, 20 April 2020 - 20:32:43 WIB

Dok : PT Jasamarga Related Business (JMRB) sebagai anak usaha non jalan tol milik PT Jasa Marga (Persero) Tbk menerapkan sejumlah standar pencegahan penyebaran v
TERKAIT:
   
 
Jakarta  - Guna menekan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan _rest area_, PT Jasamarga Related Business (JMRB) sebagai anak usaha non jalan tol milik PT Jasa Marga (Persero) Tbk menerapkan sejumlah standar pencegahan penyebaran virus Covid-19 di seluruh _rest area_ yang dikelolanya.

 Hal tersebut dilakukan karena di tengah pandemi ini, _rest area_ masih tetap beroperasi untuk melayani pengguna jalan dan sebagai pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.

Selain memastikan standar pencegahan penyebaran virus Covid-19 diterapkan bagi pengunjung _rest area_, para petugas dan seluruh _tenant_ serta tim pendukung operasional _rest area_ lainnya pun tidak luput dari berbagai standar pencegahan tersebut. 

Direktur Pengelolaan Gedung dan Fasilitas PT JMRB, Tita Paulina Purbasari mengatakan, bahwa setiap hari sebelum beraktivitas, para petugas _rest area_ dipastikan terjaga kebersihannya dengan rutin mencuci tangan, mengenakan masker selama bertugas, serta menerapkan batas-batas _physical distancing._

“Kami juga melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum para petugas dan pekerja mulai bertugas. Jika ada personel yang bersuhu tubuh di atas batas normal, kami akan segera memintanya beristirahat untuk sementara waktu, serta memeriksakan kesehatannya,” jelas Tita. 

Selain itu, Tita mengutarakan, para petugas pun telah dibekali dengan pengetahuan untuk menerapkan standar pencegahan penyebaran Covid-19. Kata dia, para petugas akan menegur pengunjung _rest area_ yang melanggar standar yang telah diterapkan, khususnya peraturan agar selalu menggunakan masker dan menjaga jarak aman di area-area yang telah ditentukan. 

“Langkah-langkah ini kami maksudkan demi menjaga lingkungan _rest area_ terbebas dari penyebaran virus Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan. Selain itu, hal ini juga merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab kami terhadap keselamatan dan keamanan para pengunjung _rest area_,” paparnya.

Langkah-langkah standar kesehatan dan pencegahan yang dilakukan oleh PT JMRB tersebut memperhatikan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No. 07/M/SE/2020 tanggal 2 April 2020 tentang Penanganan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kementerian PUPR, dan Surat Kepala BPJT tanggal 26 Maret 2020 perihal Antisipasi Penyebaran Virus Covid-19.(Riswan***)

___________________________
_Keterangan lebih lanjut, hubungi:_
*Tita Paulina Purbasari*
Direktur Pengelolaan Gedung dan Fasilitas
PT Jasamarga Related Business
Gedung Jagorawi, Lantai 2 
Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah
Jakarta Timur, 13550
Telp. (021) 22093560
Instagram: @official.jmrb
Twitter


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Selasa, 10 Agustus 2021 - 15:25:17 WIB
    Walikota Apresiasi Relawan Peduli Covid-19 Pinjamkan Tabung Oksigen Gratis
    Senin, 18 Oktober 2021 - 18:04:29 WIB
    Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang, Tuan Rumah Workshop Penguatan (SATOPS PATNAL) UPT Pemasyarakatan
    Rabu, 30 Juni 2021 - 15:45:24 WIB
    Pemko Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD Terkait Penggunaan APBD 2020
    Sabtu, 13 November 2021 - 15:57:17 WIB
    Otto Hasibuan: Sesuai Keputusan MA Nyatakan Peradi Kami yang Sah
    Jumat, 04 September 2020 - 10:46:40 WIB
    Sikronisasi Data NIK dan NPWP, Guna Tingkatkan Kepatuhan Pajak
    Jumat, 23 Oktober 2020 - 10:37:12 WIB
    Di Kabupaten Bandung Barat Pendaftaran BLT UMKM Membludag
    Jumat, 20 Mei 2022 - 09:27:01 WIB
    Rutan Cipinang Bersama LBH Masyarakat Berikan Penyuluhan Hukum Kepada 20 Napi
    Selasa, 15 Maret 2022 - 13:51:41 WIB
    P3DW Subang Targetkan Raih Pendapatan 477,14 Miliar Pada Tahun 2022
    Kamis, 27 Agustus 2020 - 12:27:05 WIB
    Barang Bukti Kebakaran Gedung Kejagung Ditemukan
    Minggu, 14 Juni 2020 - 16:17:40 WIB
    Korem 072/Pamungkas Terima Peralatan Fitnes Dari Kasad
    Rabu, 06 Mei 2020 - 11:46:56 WIB
    LAHAN DIPERJUAL BELIKAN RATUSAN JUTA PER HEKTARE
    Tidak Bertanggung Jawab, Ribuan Hektare Hutan Lindung Tahura & TNGL Ditebang Secara Liar
    Senin, 22 Maret 2021 - 15:32:07 WIB
    Melayat Mertua Anggota,
    Danramil 07/Alasa Bersama Anggota Turut Berdukacita
    Rabu, 27 Juli 2022 - 10:53:17 WIB
    Pj Walikota Pekanbaru Imbau Masyarakat Tetap Terapkan Prokes
    Minggu, 30 Januari 2022 - 07:47:28 WIB
    Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani Berikan Bantuan Awal Untuk Korban Kebakaran di Sibuluan, Kec
    Senin, 05 Oktober 2020 - 05:13:11 WIB
    Jawa Tengah Juara Umum FLS2N 2020
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved