Jum'at, 03 Mei 2024  
 
Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Ganja Lintas Provinsi

RL | Nasional
Kamis, 16 Juni 2022 - 08:13:42 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA, TIRASKITA.COM - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali membongkar peredaran gelap narkoba jenis daun ganja jaringan lintas provinsi asal Sumatera - jawa, Rabu, 15/6/2022.

Tak tanggung tanggung dari penangkapan tersebut petugas mengamankan sebanyak 752 kilogram ganja kering siap edar dengan hasil ungkap sebelumnya 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra zulpan didampingi kapolres metro jakarta barat Kombes pol Pasma Royce mengatakan dari hasil pengungkapan ini, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang bertindak sebagai kurir narkoba

"Pelaku diamankan di jalan Lintas Sumatera Dusun Pinyongek Desa. Ranjau Batu Kec. Muara Sipongi Kab. Mandailing Natal Sumatera Utara dengan barang bukti narkotika total sebanyak 214 kilogram ganja kering," ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu, 15/6/2022.

Zulfan menjelaskan, Tersangka NP (29 Tahun) diperintahkan seorang laki-laki Sdr. TA (DPO) untuk mengambil barang berupa narkotika jenis ganja dengan menggunakan kendaraan Mobil

"Keterangan Pelaku narkotika jenis ganja tersebut akan dikirim ke Padang dan 
Jakarta untuk diedarkan," ucapnya

Petugas dari Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap sebanyak 214 kg ganja di jalan Lintas Sumatera Dusun Pinyongek Desa. Ranjau Batu Kec. Muara Sipongi Kab. Mandailing Natal Sumatera Utara pada selasa 7 juni 2022

" Pelaku NP (29) mendapatkan upah sebesar  15 juta rupiah sekali pengiriman narkotika jenis ganja," terangnya 

Hasil pengungkapan ini merupakan dari pengembangan case jaringan sebelumnya jika ditotal secara keseluruhan sebanyak 752 kilogram ganja kering yang berhasil  diamankan

Sementara kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah terjadinya penyebaran narkoba

"Jangan sampai kita sampai menyalah gunakan narkoba tersebut karena itu sangat berbahaya," imbaunya

Di kesempatan yang sama Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Akmal menjelaskan, pelaku baru pertama kali diamankan oleh pihak kepolisian dan termasuk dari salah satu jaringan lintas provinsi tersebut dan tidak menutup kemungkinan pelaku sudah beberapa kali melakukan hal serupa

Para pelaku mengkemas narkoba jenis daun ganja tersebut dalam bentuk ball kemudian dilapisi lakban agar tidak tercium bau dari ganja tersebut kemudian dimasukkan kedalam karung

"Kami tidak akan tinggal diam dan akan melanjutkan kembali ke langkah penyelidikan lebih lanjut ditingkat ladang," tegasnya

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Dimana pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada 
ayat (2) yaitu Rp. 10.000.000.000,. (10 Milyar.
(Humas Polres Metro Jakarta Barat)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Jawaban Gubernur atas Ranperda, hingga Penutupan Masa Sidang DPRD JABAR
  • Sekretariat DPRD Jabar Terima Kunjungan Kerja BK DPRD Kota Sukabumi
  • DPRD Jabar Terima Kunjungan Kerja DPRD Provinsi Chungcheongnam-do Korea Selatan
  • Paket Proyek PUPR Prov Riau TA 2023 Terindikasi Tidak Sesuai RAB dan Bestek
  • Ahmad Yuzar Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Kampar
  • Kajati Riau Dianugerahkan Gelar Adat, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Selamat
  • Mandiri Swalayan Pangkalan Kerinci Memiliki Tempat Perjudian Berkedok Gelper, Dibiarkan?
  • Persiapan Atlet Menuju PON Aceh-Sumut, KONI Riau Terapkan Inovasi Sport Science dan Sport Medicine
  • Kabupaten Bengkalis Peringkat II Dan Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah MTQ Ke-43 Tahun 2025
  •  
     
     
    Senin, 28 September 2020 - 16:17:40 WIB
    DPRD Pekanbaru Sorot PAD Retribusi Sampah, Ruslan: Bersihkan Pungli di Masyarakat
    Kamis, 31 Desember 2020 - 10:03:49 WIB
    Ridwan Kamil Tanda Tangani Perjanjian Pinjaman Daerah 2021 dan Komitmen Bersama Kepala Daerah
    Kamis, 19 Mei 2022 - 14:04:02 WIB
    Kejagung Ungkap Keterlibatan Lin Che Wei Terkait Eksportir CPO
    Selasa, 21 Juli 2020 - 18:41:26 WIB
    TNI Gelar Pertemuan Dengan Bupati Nduga, Terkait Korban Penembakan di Nduga Papua
    Selasa, 31 Desember 2019 - 22:00:26 WIB
    MV. SUN PRINCESS TUTUP RANGKAIAN KUNJUNGAN KAPAL PESIAR DI TANJUNG EMAS TAHUN 2019
    Jumat, 01 April 2022 - 22:21:47 WIB
    Peringati HUT Ke 76 TNI AU, Prajurit Lanud Sugiri Sukani Lakukan Bakti Sosial
    Selasa, 05 Oktober 2021 - 09:01:21 WIB
    Badan Anggaran DPRD Jabar Apresiasi Kinerja BJB Kota Cimahi
    Senin, 19 September 2022 - 17:46:30 WIB
    Wali Kota Cimahi Serahkan Bantuan Pada Warga
    Rabu, 14 Desember 2022 - 17:33:22 WIB
    GPSH DESAK KAPOLRI PANGGIL & PERIKSA PENGUSUL TIGA PERIODE JABATAN PRESIDEN
    Kamis, 13 Agustus 2020 - 14:20:40 WIB
    Gelora HUT RI, Koramil 2011/Astanajapura Kodim 0620/Kab Cirebon Adakan Lomba Mewarnai
    Jumat, 10 Juli 2020 - 18:40:02 WIB
    Danrem Bersama Ketua Persit KCK Koorcabrem 172 Kunker ke wilayah Kodim 1702/Jayawijaya
    Sabtu, 26 September 2020 - 17:34:20 WIB
    Potensi Tsunami 20 Meter, BMKG : Warga Harus Paham Upaya Mitigasi
    Selasa, 27 Februari 2024 - 01:08:39 WIB
    ANGKET DAN INTERPELASI : BISA TAPI TIDAK BERHASIL !!
    Minggu, 14 Juni 2020 - 16:17:40 WIB
    Korem 072/Pamungkas Terima Peralatan Fitnes Dari Kasad
    Sabtu, 23 Maret 2024 - 15:10:22 WIB
    TP PKK Provinsi Riau Gelar Tabligh Akbar Ramadan 1445 Hijriah
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved