Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Keluarga Korban Kanjuruhan Jengkel Laporan Ditolak Polda Jatim

RL | Nasional
Rabu, 02 November 2022 - 19:08:30 WIB


TERKAIT:
   
 
Surabaya, Tiraskita.com - Sebanyak tujuh keluarga korban Tragedi Kanjuruhan Malang, melaporkan peristiwa yang menewaskan setidaknya 135 orang itu ke Polda Jawa Timur.

Tapi laporan yang mereka layangkan itu malah ditolak Polda Jawa Timur.

Tim Pendampingan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana mengatakan laporan itu diserahkan ke Polda Jatim, Senin (31/10) lalu. Namun laporan mereka disebut polisi tak bisa diterima.

Polisi menyatakan laporan tujuh keluarga korban itu dinilai Ne Bis In Idem atau memiliki obyek, pihak dan materi pokok perkara sama dengan kasus yang tengah ditangani Polda Jatim sekarang.

"Laporan kami ditolak dengan alasan yang tidak ada dasar hukumnya," kata Djoko, Rabu (2/11).

Ia menyayangkan alasan penolakan Polda Jatim. Menurutnya, istilah itu baru bisa digunakan ketika sebuah kasus telah memiliki putusan hukum yang tetap.

"Kasus ini kan belum diputus pengadilan, disidangkan saja belum. Tapi kenapa istilah [Ne Bis In Idem] itu diberlakukan," ucapnya.

Polda Jatim saat ini tengah melakukan penyidikan Tragedi Kanjuruhan Malang yang terjadi pada Sabtu (1/10) lalu. Sejauh ini sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka--tiga sipil, tiga polisi. Mereka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP dengan dugaan kealpaan atau kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal.

Berkas perkara itu sendiri sudah dilimpahkan penyidik Polda ke Kejaksaan Tinggi Jatim. Namun, jaksa belum bisa menerimanya karena berkas itu dinilai belumlah lengkap atau P18.

Sementara pada laporannya itu, Aremania akan menggugat pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan Malang dengan tindak pidana Pasal 338 dan 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana serta secara sengaja merampas nyawa orang lain.

Mereka juga sudah membawa beberapa barang bukti serta sejumlah saksi. Sejauh ini, sudah ada tujuh keluarga korban yang siap melakukan laporan.

"Ada tujuh keluarga korban. Kami ajukan masing-masing karena masing-masing korban punya cerita hukum yang berbeda dan lain. Sehingga laporan kami akan perorangan, Memang kasusnya di Kanjuruhan. Tapi cerita [korban] berbeda-beda," katanya.
 
Menggugat berencana akan kembali melakukan pelaporan kedua. Mereka berharap bisa diterima aparat kepolisian demi keadilan para korban.

"Seharusnya laporan kami dapat diterima oleh Polda Jatim untuk kemudian diproses sesuai ketentuan," kata Djoko.



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Sabtu, 06 Maret 2021 - 21:28:26 WIB
    Eksekusi Lahan PT PSJ Dilanjutkan Oknum Jangan Coba-Coba Halangi
    Jumat, 05 Agustus 2022 - 10:06:10 WIB
    Dukungan Masyarakat Jakarta Utara Untuk Ganjar Calon Presiden RI
    Selasa, 15 Juni 2021 - 16:53:05 WIB
    Ini Sosok Muhammad Yusuf Hakim yang Potong Hukuman Jaksa Pinangki Jadi Lebih Ringan
    Rabu, 07 Juni 2023 - 11:15:36 WIB
    Hadiri Majelis Zikir Milad LAM Riau ke-53, Ini Pesan Gubernur Syamsuar
    Jumat, 24 Juli 2020 - 12:11:05 WIB
    Koramil 07/Alasa Kodim 0213/Nias, Laksanakan Pembinaan Kepada Sejumlah Pemuda Calon Bintara
    Selasa, 23 Agustus 2022 - 12:10:11 WIB
    Pesawat Hawk 100/200 Rsn Pecah Ban, TNI AU Selidiki Insiden
    Selasa, 23 Juni 2020 - 13:08:38 WIB
    BPPH Pemuda Pancasila : Tidak Ada Alasan Bagi Hakim Untuk tidak Mengabulkan Permohonan Praperadilan
    Jumat, 17 Desember 2021 - 14:05:04 WIB
    H. Abdul Jabar Majid Pemilihan IX Bekasi Melakukan Kegiatan Reses Tahun Sidang 2021-2022
    Selasa, 23 Juni 2020 - 13:24:10 WIB
    Sudah Memasuki Wilayah Zona Hijau
    Dadang Ingin Pendidikan Di Kabupaten Bandung Berjalan Normal
    Rabu, 19 Oktober 2022 - 19:16:52 WIB
    MENGATAS NAMAKAN PRESIDEN JOKOWI & MENTERI LUHUT, LAHAN MASYARAKAT KALTARA DIBOLDUSER PIHAK SWASTA
    Kamis, 11 Februari 2021 - 13:53:57 WIB
    Kapolda Riau Pimpin Apel Kesiapan Bhabinkamtibmas dan Tenaga Medis Kepolisian
    Senin, 02 Maret 2020 - 19:27:40 WIB
    KARHUTLA DI RIAU SEMAKIN BANYAK
    Titik Panas Naik Tajam di Riau, Pelalawan Terbanyak
    Kamis, 03 Juni 2021 - 13:11:53 WIB
    Pansus II: Minta Pemerintah Kelola Sampah Sejak Awal
    Selasa, 01 Agustus 2023 - 12:04:08 WIB
    Bangkitkan Rasa Kebersamaan & Nasionalisme, Pemkot Cimahi Bagikan 5000 Bendera Merah Putih
    Minggu, 29 Maret 2020 - 21:49:42 WIB
    Virus Corona
    Waspada Covid-19, Begini Panduan Pelayanan Pemberkatan Nikah dan Penguburan Jemaat Kristen
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved