Rabu, 24 April 2024  
 
Tipikor Polres Bengkalis Tetapkan 4 Tersangka PNS KPU Bengkalis Kerugian Negara 4.5 M

Rdn | Nasional
Selasa, 09 Mei 2023 - 23:29:53 WIB


TERKAIT:
   
 
BENGKALIS, - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap penggunaan anggaran pada tahun 2020 silam.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro empat orang tersangka yang telah ditetapkan tersebut merupakan pengelola keuangan dan diperkirakan kerugian negara mencapai Rp4.592.107.767 atau Rp4,59 miliar lebih dari dana yang telah diluncurkan untuk pelaksanaan Pilkada mencapai Rp40 miliar.

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial PH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), CG selaku Bendahara Pengeluaran, MS selaku Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan HR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Kita sudah tetapkan empat orang tersangka dengan puluhan berkas atau dokumen sebagai barang bukti sudah lengkap atau P21 dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis untuk proses lanjutan," terang AKBP Bimo pada konferensi pers Selasa (9/5/2023) di Mapolres Bengkalis Jalan Pertanian.

Kapolres Bimo juga menyebutkan bahwa modus yang dilakukan para terduga pelaku ini karena mereka dituduh tidak melaksanakan tugas sesuai petunjuk teknis (Juknis) yang ditentukan, sehingga menimbulkan temuan dana yang tidak bisa di pertanggung jawabkan oleh bendahara pengeluaran.

"Para tersangka tidak melengkapi dan tidak mempertanggung jawabkan sebagian keuangan yang anggarannya telah ditarik dan digunakan untuk keperluan pribadi," kata AKBP Bimo didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza dan Kanit Tipikor Ipda Hasan Basri.

Selain itu dikatakan Kapolres, CG sebagai bendahara tidak menyetorkan pajak beberapa kegiatan belanja yang ada di buku kas umum (BKU) dan juga digunakan untuk kepentingan pribadi CG.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan pihak inspektorat KPU RI dengan nomor LPA-229/K/10/2022, tanggal 3 November 2022 ditemukan kerugian daerah Rp4.592.107.760.

Berikut beberapa sumber penyebab kerugian negara yang dituduhkan ke para tersangka, terdapat ketekoran kas sebesar Rp192.570.900 realisasi belanja yang diajukan kepada KPPN dan disahkan dengan SPHL tidak sesuai dengan nilai belanja yang tercatat dalam BKU.

Kemudian, terdapat pajak yang telah pungut sebesar Rp385.662.861 namun belum disetor kepada kas negara. Terdapat kerugian negara yang disebabkan penggunaan pribadi di rekening pribadi bendahara pengeluaran sebesar Rp485.111.174.

Realisasi belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp2.506.843.672. Kelebihan pencatatan pada BKU oleh bendahara pengeluaran yang mengakibatkan negara lebih bayar sebesar Rp773.740.401.

Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang- undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang- undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang- undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Dengan ancaman hukuman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. **(Rdn)



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Jumat, 04 November 2022 - 11:19:45 WIB
    Menunggak Iuran BPJS Kesehatan, Apak Bisa Didenda?
    Kamis, 25 Mei 2023 - 12:29:46 WIB
    Pengukuhan Pengurus PPI Riau, Gubri Berharap Kolaborasi Periset untuk Kemajuan Daerah
    Selasa, 21 Juli 2020 - 12:08:05 WIB
    Kajati Riau Beberkan Fakta Lain 64 Kepala SMP di Inhu Mundur, Penyidik Dirayu hingga Pengalihan Isu
    Senin, 01 Agustus 2022 - 12:19:47 WIB
    Perpres BBM Harus Perbaiki Distribusi BBM Bersubsidi
    Sabtu, 03 Oktober 2020 - 23:36:45 WIB
    Demokrat dan PKS Menolak
    DPR Sahkan Omnibus Law Ciptaker di Paripurna Kamis 8 Oktober
    Sabtu, 13 Juni 2020 - 16:05:53 WIB
    Jokowi Ahok Basmi Mafia Migas Sembari Buktikan Solar Tak Lagi Impor
    Senin, 03 Agustus 2020 - 23:29:41 WIB
    Lawan Narkoba
    Jaringan Internasional Bandar Narkoba Sungai Guntung Ditangkap
    Senin, 14 Juni 2021 - 11:11:59 WIB
    Fahri Hamza Bongkar Borok Pimpinan KPK Era Abraham Samad
    Rabu, 03 Maret 2021 - 19:32:39 WIB
    PT Pelindo I Dukung Program Atasi Banjir di Kota Dumai
    Kamis, 16 Juli 2020 - 11:42:48 WIB
    LAWAN COVID-19
    Pedagang Pasar Hewan Jalani Rapid Test
    Kamis, 15 Juli 2021 - 18:11:12 WIB
    Angka Persebaran Terus Meningkat Pemerintah Harus Segera Evaluasi PPKM Darurat
    Selasa, 31 Agustus 2021 - 18:56:55 WIB
    Bersama Unsur Forkopimda, Danlanud S Sukani Turut Sambut Kunker RI 1 Di Cirebon
    Selasa, 07 Juli 2020 - 18:15:27 WIB
    DPP MOI Minta Kapolda Maluku Usut Tuntas Penganiayaan Wartawan Anggota MOI
    Selasa, 06 September 2022 - 11:46:19 WIB
    Peringati HUT TNI AL ke-77, Lanal Cirebon Bersama Pemprov Jabar Gelar Bhakti Sosial Di Pantura
    Jumat, 17 Desember 2021 - 13:51:51 WIB
    Anggota DPRD Jabar Menjadi Narasumber Dalam Webinar Pendekatan Literasi Regulasi Pemilu
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved