Kamis, 05 Oktober 2023  
 
Kegagalan Kementerian LHK Menagih Puluhan Triliun PNBP dari Kebun Sawit Tanpa Izin

Kah | Nasional
Senin, 14 Agustus 2023 - 14:24:02 WIB

Sawit
TERKAIT:
   
 
JAKARTA, - Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap pengendalian dan pengawasan enggunaan kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengungkap perkebunan Sawit dalam kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan seluas ±2.909.759,39 ha serta potensi PNBP berupa PSDH dan DR sebesar Rp20.226.919.145.862,00 dan USD6,159,872,924.58. 

Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) memberikan amanat bagi bidang kehutanan untuk pemberian kemudahan bagi masyarakat atau pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan berusaha dan kemudahan persyaratan investasi di bidang kehutanan, melalui perubahan beberapa ketentuan dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU NO. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan 
Perusakan Hutan.

Beberapa hal pokok yang terjadi dalam perubahan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah dimunculkannya Pasal 110A dan 110B, yang mengatur penyelesaian kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan dan tidak memiliki izin di bidang kehutanan melalui mekanisme pengenaan sanksi administratif. 

Salah satu kegiatan usaha yang mendapat prioritas penyelesaian melalui mekanisme pengenaan sanksi administratif yang diatur dalam UUCK adalah sektor perkebunan kelapa sawit. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, terdapat beberapa tipologi permasalahan kebun sawit dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan.

Dalam hal kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya UUCK dan telah memiliki izin lokasi dan atau izin usaha di bidang perkebunan, maka penyelesaiannya mengacu pada Pasal 110A Perubahan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang diatur dalam UUCK, yaitu wajib menyelesaikan persyaratan berupa izin bidang kehutanan 
paling lambat 3 tahun sejak UUCK berlaku. Apabila tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pembayaran PSDH dan DR sebesar 10 kali lipat dari nilai kewajibannya dan atau pencabutan izin berusaha.

Untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya UUCK tersebut, namun tidak memiliki izin lokasi dan atau izin usaha di bidang perkebunan, maka penyelesaiannya mengacu pada Pasal 110B UCK, yaitu 
dikenai sanksi administratif berupa  penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, pencabutan perizinan berusaha, dan atau paksaan pemerintah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terkait penyelesaian kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan, ditemukan berbagai permasalahan yaitu perkebunan sawit nasional dalam kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan sampai tahun 2019 yang belum teridentifikasi subyek hukumnya seluas ±2.567.059,39 ha, penambahan areal perkebunan dalam kawasan hutan seluas ±342.700 ha tanpa izin bidang kehutanan pada tahun 2020 yang belum diketahui subyek hukumnya.

Kemudian potensi PNBP PSDH dan DR atas kegiatan perkebunan sawit tanpa izin di dalam kawasan hutan sebesar Rp20.226.919.145.862,00 dan USD6,159,872,924.58 serta Kementerian LHK belum menugaskan dan melibatkan satker LHK di daerah untuk menginventarisasi kegiatan usaha yang telah terbangun tanpa izin kehutanan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan Kementerian LHK belum dapat memproses sanksi administratif atas aktivitas perkebunan yang belum diketahui subyek hukumnya seluas ±2.909.759,39 ha, dan potensi PNBP PSDH dan DR atas kegiatan perkebunan sawit tanpa izin yang telah terbangun dalam kawasan hutan sebesar Rp20.226.919.145.862,00 dan USD6,159,872,924.58 belum dapat ditagihkan ke Badan Usaha.

BPK menyimpulkan permasalahan tersebut disebabkan Kementerian LHK belum sepenuhnya mematuhi ketentuan dalam melaksanakan identifikasi, klasifikasi, penetapan dan penyelesaian perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan, dan Kementerian LHK belum mempunyai roadmap dan batasan waktu penyelesaian permasalahan kegiatan perkebunan sawit tanpa izin yang telah terbangun dalam kawasan hutan.

Upaya konfirmasi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, melalui pesan WhatsApp pada tanggal 11 Agustus 2023, belum memperoleh tanggapan, hingga berita ini ditayangkan.

Penulis : Darlinsah


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Shalat Istisqo Bersama Masyarakat, Pj Wali Kota Cimahi Berharap Hujan
  • Laporan 228 Orang Korban ATG kelompok PPADT Mulai di Proses Bareskrim
  • DPRD JABAR Terus Mengajak Masyarakat Untuk Selalu Mengamalkan Nilai Nilai Pancasila
  • Bupati Rohil Didampingi Dandim, Lepas Ratusan Peserta Fun Run 5K Meriahkan HUT ke-78 TNI
  • Rindam Jaya Gelar Pelantikan dan Penyumpahan Prajurit Tamtama TNI AD Gel. I TA. 2023
  • SMRC: Ganjar-Mahfud Unggul Jauh dari Prabowo-Erick & AMIN di Jatim
  • Omongan Ahok Terbukti, Dulu Tantang BPK Transparan, Terkuak BPK Terima Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS
  • BPK Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Tanpa Bukti Riil Rp20 M dan Fiktif Rp1,7 M di Kemendikbudristek
  • Peringati HUT TNI, Kodim 0620/Kab Cirebon, Laksanakan Berbagai Kegiatan
  •  
     
     
    Kamis, 13 Januari 2022 - 07:45:31 WIB
    Saat Silaturahmi, Komunitas Petani Holtikultura Tapteng Undang Bupati Hadir Di Acara Syukuran Bona T
    Selasa, 26 Juli 2022 - 12:36:09 WIB
    Wasbang Cinta Tanah Air, Ideologi Pancasila dan Jatidiri Bangsa Serta Penolakan Radikalisme Guna Ter
    Selasa, 12 Oktober 2021 - 08:44:27 WIB
    Sikat Habis Truk Over Kapasitas, Hikatama Dukung Pemerintah
    Rabu, 10 Agustus 2022 - 19:22:18 WIB
    35 Orang Paskibraka Kota Cimahi Ikuti Pemusatan Latihan Paskibraka Tingkat Kota Cimahi 2022
    Senin, 08 Februari 2021 - 22:29:39 WIB
    Polsek Siak Hulu Amankan Pelaku Pencurian Sarang Walet Diwilayah Desa Pandau Jaya
    Minggu, 30 Januari 2022 - 07:47:28 WIB
    Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani Berikan Bantuan Awal Untuk Korban Kebakaran di Sibuluan, Kec
    Senin, 05 September 2022 - 13:54:02 WIB
    Bertemu Presiden Filipina, Jokowi Dorong Peningkatan Ekspor Produk Makanan hingga Farmasi
    Jumat, 12 Maret 2021 - 00:58:53 WIB
    Zakariyya : GWWP Harus Ciptakan Kemasan Secara Kreatif dan Inovatif
    Selasa, 23 Juni 2020 - 06:22:05 WIB
    Rumah Hangus Di Lalap Si Jago Merah, Bupati Kampar Langsung Serahkan Bantuan Kepada Nenek Berusia 64
    Senin, 21 Februari 2022 - 12:57:53 WIB
    Farewell dan Welcome Danrem 031/WB, Bentuk Sinergitas TNI-Polri Tanpa Batas
    Minggu, 14 Juni 2020 - 15:24:29 WIB
    Covid 19, Hari ini Masyarakat Desa Leubang Menerima Bantuan Rp 1.200.000
    Kamis, 25 Juni 2020 - 20:01:44 WIB
    Marak SKGR ASPAL, Sumber Sengketa Tanah di Riau
    Korban SKGR Palsu Di Kampar Lapor Polisi
    Sabtu, 18 Juni 2022 - 09:27:03 WIB
    Kapolda Riau Terima Gelar Datuk Wira Lela Setia Negeri, M. Iqbal: Ini Anugerah Luar Biasa
    Jumat, 26 Februari 2021 - 10:38:50 WIB
    Warga Terpapar Covid 19,
    Plh. Bupati Sergai : Masyarakat Diimbau Patuhi Prokes
    Kamis, 17 Februari 2022 - 12:31:11 WIB
    Tertipu Minyak Goreng Palsu, Korban Rugi Jutaan Rupiah
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved