Minggu, 28 April 2024  
 
Jaksa Ungkap Aliran Duit Miliaran Kasus BTS : Komisi I hingga Dito Ariotedjo

Kah | Nasional
Kamis, 26 Oktober 2023 - 11:47:58 WIB

Jaksa
TERKAIT:
   
 
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap aliran duit terkait kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Jaksa mengatakan aliran duit proyek BTS 4G Kominfo diduga mengalir ke Komisi I DPR, Dito Ariotedjo, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu diungkap jaksa saat membacakan tuntutan terhadap mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, mantan Menkominfo Johnny G Plate, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto, Rabu (25/10/2023).

Mulanya, jaksa mengungkap duit proyek BTS diduga mengalir ke BPK senilai Rp 40 miliar. Uang itu diserahkan kepada BPK yang melakukan audit proyek BTS 4G Kominfo.

"Pertengahan tahun 2022 bertempat di Grand Hyatt Jakarta Windi Purnama menyerahkan uang kepada Sadikin sebesar Rp 40 miliar, penyerahan uang tersebut ditujukan kepada BPK terkait dengan audit yg dilakukan BPK atas proyek BTS 4G 2021-2022 yang mengalami keterlambatan," kata jaksa.

Aliran uang proyek BTS juga diduga mengalir ke Komisi I DPR sebesar Rp 7p miliar. Jaksa mengatakan uang itu diduga untuk menghentikan proses hukum kasus BTS Kominfo.

"Pada pertengahan 2022, bertempat di sebuah hotel di Bogor Windi Purnama menyerahkan uang ke Nistra Yohan staf anggota Komisi I DPR RI sebesar Rp 70 miliar untuk dapat menghentikan proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G 2021-2022," ujarnya.

Kemudian, pada Agustus 2022, uang proyek BTS Kominfo juga diduga mengalir ke seseorang bernama Edward Hutahaean senilai Rp 15 miliar. Uang itu juga diduga untuk mengamankan perkara.

"Pada Agustus 2022, bertempat di kantornya sendiri, Irwan Hermawan menyerahkan uang ke Edward Hutahaean sebesar Rp 15 miliar dengan tujuan untuk penghentian proses penegakan terhadap pembangunan proyek BTS 4G," ujarnya.

Sementara pada Oktober 2022, ada juga dugaan aliran uang proyek BTS ke seseorang bernama Windu Aji Susanto senilai Rp 66 miliar. Uang tersebut diserahkan bertahap sebanyak dua kali.

"Pada Oktober 2022, bertempat di kantor Windu, Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Windu Aji Susanto sebesar Rp 66 miliar dengan tujuan untuk penghentian proses penegakan hukum terhadap pembangunan proyek BTS 4G tahun 2021-2022. Uang tersebut diserahkan sebanyak dua kali, masing-masing penyerahan sebesar Rp 33 miliar," ujarnya.

Tak hanya itu, jaksa mengungkap terdakwa kasus BTS Kominfo, Irwan Hermawan, menyerahkan uang Rp 27 miliar ke Dito Ariotedjo. Jaksa menyebut uang itu untuk mengamankan perkara BTS.

"Pada kurun November-Desember 2022 bertempat di rumah Dito Ariotedjo, Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Dito Ariotedjo sebesar Rp 27 miliar untuk tujuan pemberhentian proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G Tahun 2021-2022," ujarnya.

Plate Dituntut 15 Tahun Penjara
Johnny G Plate dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lain.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (25/10).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana penjara 15 tahun," imbuhnya.

Jaksa juga menuntut Plate membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 17,8 miliar. Plate diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Plate, sidang tuntutan ini digelar untuk terdakwa mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan. Anang dituntut 18 tahun, sementara Yohan 6 tahun.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-7001879/jaksa-ungkap-aliran-duit-miliaran-kasus-bts-komisi-i-hingga-dito-ariotedjo?


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Kepala Sekolah SMK 1 Siduaori di Tahan Oleh Polres Nias Selatan
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  •  
     
     
    Sabtu, 16 Oktober 2021 - 09:19:59 WIB
    Banyak Makan Buah dan Sayur Baik Buat Kesehatan Mental Anak
    Minggu, 14 Juni 2020 - 08:38:50 WIB
    Kapolres Inhil, Beri Bantuan Material Pondok Syekh Abdurrahman Siddiq II
    Senin, 06 Juli 2020 - 12:59:26 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Giatkan Komsos Dengan Masyarakat
    Selasa, 23 Juni 2020 - 05:49:43 WIB
    Dinsos Pelalawan Telah Salurkan Dana BST Kemensos kepada 4.259 KPM
    Minggu, 04 Juni 2023 - 23:00:30 WIB
    Ini Dia Sosok Sekum PGI Wilayah Riau
    Jumat, 24 Juli 2020 - 08:55:54 WIB
    Lanud Sugiri Sukani Gelar Sosialisasi Bela Negara Dikalangan Generasi Muda
    Minggu, 03 Mei 2020 - 04:08:21 WIB
    LAWAN COVID-19
    Teleconference Bersama Sekda Provinsi Membahasa Persiapan PSBB Jika Diterapkan
    Jumat, 01 Mei 2020 - 20:50:29 WIB
    LAWAN VIRUS CORONA
    Bupati Kampar Ikuti Musrenbangnas Tahun 2020 Melalui Vidcon
    Selasa, 09 November 2021 - 14:15:14 WIB
    Satu Saksi Kasus Korupsi Beacukai di Bintan Meninggal
    Kamis, 06 Agustus 2020 - 09:38:03 WIB
    LAWAN COVID-19
    Khawatir Kasus Impor di Cirebon, Kang Emil Minta Tingkatkan Rasio Tes PCR
    Sabtu, 04 Juli 2020 - 19:30:49 WIB
    Lawan Mafia SKGR Palsu
    Camat Tapung Hulu Cabut SKGR , Kuasa Hukum Minta Kerugian Korban Diganti
    Kamis, 20 Mei 2021 - 06:54:22 WIB
    Jika dikelola dengan baik lahan kritis bisa bernilai ekonomis
    DPRD Jabar Sebut Kawasan Luar Hutan Jawa Barat Miliki Potensi Besar
    Jumat, 09 Juli 2021 - 18:32:51 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Kawal Distribusi Dana Desa
    Jumat, 22 Mei 2020 - 16:05:28 WIB
    Tindakan Penganiyayaan Petugas
    HABIB UMAR KORBAN AROGANSI PENEGAKAN HUKUM YANG KAKU
    Rabu, 17 Juni 2020 - 21:14:31 WIB
    Kasrem 062/Tn Buka Latposko 1 Kodim 0612/Tsm
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved