Sabtu, 27 April 2024  
 
Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina Dilaporkan ke KPK

Kah | Nasional
Senin, 06 November 2023 - 10:22:24 WIB

Darlinsah
TERKAIT:
   
 
Jakarta Selatan, - Dikabarkan Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero) tahun 2018 hingga semester 1 tahun 2021, telah resmi dilaporkan masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 30 Oktober 2023 kemarin. Laporan masyarakat bersumber atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap indikasi kerugian dan pemborosan keuangan perusahaan dengan nilai cukup fantastis.

Hasil audit BPK sebagaimana LHP dengan Tujuan Tertentu atas Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang Tahun 2018 s.d Semester 1 Tahun 2021 pada PT Pertamina (Persero) Subholding dan Instansi Terkait Lainnya di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, dengan temuan – temuan sebagai berikut:

1. Keterlambatan Pengiriman atas Pembelian MM Bonny Light kepada SIETCO dengan PO Nomor 2156/T00300/2017-S0 Mengakibatkan Pemborosan Sebesar USD3.784.450,89 dan Denda Delay Delivery Sebesar USD437.500,00 Belum Disepakati

2. Keterlambatan Pengiriman atas Pembelian MM Bonga kepada Vitol dengan PO Nomor 670/T00300/2018-S0 Mengakibatkan Pemborosan Sebesar USD1.641.880,72

3. Pertamina Menanggung Selisih Kurang Volume Minyak Mentah Hasil Pengadaan Impor yang Menggunakan Incoterm CFR Selama Tahun 2018 Sampai Dengan Semester I Tahun 2021 Sebanyak 134.524,59 Barrel atau Senilai USD9.389.921,46 

4. Pembayaran Freight cost untuk Pengadaan MM Bonny Light dan Qua Iboe dengan Purhase Order Nomor 1377/T00300/2019-S0 Berindikasi Merugikan Keuangan Perusahaan Senilai USD2.996.400,00 dan Pemborosan Keuangan Perusahaan Senilai USD4.977.960,00 

5. Penunjukan Langsung PT D&B Indonesia Sebagai Konsultan Penilai Proses Registrasi DMUT Baru dan Re-registrasi/Evaluasi Tahunan DMUT Eksisting Tidak Sepenuhnya Berdasarkan Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa 

6. Pertamina Tidak Tegas dalam Menyelesaikan Klaim dari Proses Pengadaan Minyak Mentah Tahun 2018 sampai dengan Semester I Tahun 2021 Mengakibatkan Klaim yang Belum Dibayar Sebesar USD1.180.969,34 dan Belum Disepakati Dengan Mitra Usaha Sebesar USD999.062,79 

7. Pemborosan Keuangan Perusahaan Sebesar USD3.760.957,00 Atas Pengadaan MM Bonny Light dengan PO Nomor 814/T00300/2019-S0 Tahun 2019 oleh Supplier Vitol Pengadaan Minyak Mentah Medium dengan Purchase Order Nomor 1530/T00300/2019-S0 dan Nomor 1532/T00300/2019-S0 Tidak Sepenuhnya Sesuai Dengan Ketentuan dan Pemborosan atas Biaya Freight Cost Senilai USD6.563.860,61 

8. PT Kilang Pertamina Internasional Selama Tahun 2018 s.d. Semester I Tahun 2021 Belum Melaksanakan Kegiatan Blending Crude Medium(BCM) Untuk Mengurangi Ketergantungan Impor Minyak Mentah Medium Serta Mendapatkan Efisiensi Yang Optimal Bagi Perusahaan Pelepasan Sanksi kepada Trafigura yang Tidak Disertai Pemerolehan Jaminan Memadai

9. Penetapan Trafigura Asia Trading yang Belum Terdaftar Dalam DMUT Sebagai Pemenang Pengadaan Mogas untuk Semester I 2021 Tidak Sesuai Ketentuan 

10. Pertamina Belum Memperoleh Penggantian atas Biaya Tambahan yang Timbul untuk Kargo Pengganti Akibat Kegagalan Suplai Pertamax Oleh Hin Leong Trading Pte. Ltd 

11. Pertamina Belum Memperoleh Penggantian atas Biaya Tambahan yang Timbul untuk Kargo Pengganti Akibat Kegagalan Suplai Kargo Mogas 88 oleh Zenrock Commodities Trading Pte. Ltd 

12. Pertamina Tidak Cermat dalam Menetapkan Pemenang Pengadaan dengan Incoterm CFR Spot Tahap I Gasoline 88 Bulan September 2019 Sehingga Menyebabkan Pemborosan Sebesar USD23.457,42

13. Pemborosan Keuangan Pertamina Sebesar USD2,277,911.81 atas Kebijakan Penggunaan Pricing Whole Month Average (WMA) pada pengadaan Gasoline 88 PO Nomor P-0719-027 (Term H2/2019-CFR) oleh SK Energy International, Pte. Ltd 

14. Pemborosan Minimal Sebesar USD645.807,80 atas Keputusan Pertamina Membatalkan Kargo Gasoline 88 Sietco Alokasi April 2020

15. Pertamina Kehilangan Kesempatan Mendapatkan Diskon Minimal USD44.000 dan Penyegelan Tiga Kargo Impor atas Tidak Diajukannya Kuota Impor Tambahan LPG Tahun 2019 

16. Pertamina Melakukan Amandemen Tolerance Operation atas Purchasing Order Produk LPG Pada Saat Proses Settlement

17. Pertamina Belum Menerima Pendapatan Klaim dan Potensi Pendapatan Klaim Delay Delivery dari Supplier Masing-masing Minimal Sebesar USD503.904,14 dan USD6.062.559,56

18. Pertamina Menanggung Selisih Kurang Volume BBM Hasil Pengadaan Import yang Menggunakan Incoterm CFR Sebanyak 108.344,89 Barel Dengan Nilai Sebesar USD7.701.515,41

19. Penyusunan HPS Pengadaan Mogas 92 PT Pertamina (Persero) Tidak Menggunakan Basis Data Termutakhir Mengakibatkan Pertamina Mendapat Harga Lebih Tinggi dan Berpotensi Merugikan Perusahaan di Masa yang Akan Datang.

Atas temuan - temuan tersebut, berkaitan dengan Pengadaan Minyak Mentah, BPK menyimpulkan sebagai berikut:

Pertamina membeli kargo MM Bonga PO 670/T00300/2018-S0 dari Vitol dengan tanggal terakhir ADD yang disepakati adalah 23 Juli 2018. Kapal kargo tiba di Balikpapan dan siap untuk dilakukan pembongkaran kargo pada tanggal 2 Agustus 2018 sehingga kedatangan kargo mengalami keterlambatan selama 10 hari. Mengacu ketentuan GTC Pertamina, apabila terjadi keterlambatan pengiriman dengan kriteria tanggal NOR Tendered melebihi 7 hari dari tanggal akhir ADD dan keterlambatan mengakibatkan pengiriman terealisasi pada bulan berikutnya maka perhitungan base price dapat menggunakan rata-rata bulan alokasi atau bulan realisasi (pilih yang lebih rendah). Pertamina melakukan pembayaran kepada Vitol menggunakan rerata Dated Brent bulan Juli 2018 sebesar USD73,9 juta. Pembayaran MM Bonga kepada Vitol apabila menggunakan rerata Dated Brent bulan Agustus 2018 adalah sebesar USD72,3 juta. Dengan demikian, pembayaran kargo MM Bonga mengakibatkan Pertamina menanggung pemborosan keuangan perusahaan sebesar USD1,6 juta. 

Pertamina membeli kargo MM Bonny light dan Qua Iboe PO 1377/T00300/2019-S0 dengan Incoterm FOB. Untuk jasa pengangkutan dan pengiriman kargo, Pertamina menunjuk PT Pertamina International Shipping (PT PIS). Biaya pengangkutan MM Qua Iboe yang disepakati dalam kesepakatan awal adalah sebesar USD3,02 juta dan kemudian dilakukan penyesuaian tarif pengangkutan menjadi USD6,02 juta dengan alasan PT PIS tidak dapat mencari kapal yang sesuai dengan harga kesepakatan awal karena perubahan kondisi pasar. Penyesuaian tarif MM Qua Iboe seharusnya tidak perlu dilakukan karena tidak terdapat amandemen tanggal pengiriman sehingga tidak ada dasar yang memadai untuk melakukan penyesuaian tarif pengangkutan. Penyesuaian tarif pengangkutan MM Qua Iboe tersebut mengakibatkan indikasi kerugian perusahaan sebesar USD2,99 juta. Biaya pengangkutan MM Bonny Light yang disepakati dalam kesepakatan awal adalah sebesar USD3,199 juta. Pertamina mengajukan pembatalan pengangkutan dikarenakan ketidakpastian laycan MM Bonny Light. Pembatalan kargo ini berpengaruh terhadap harga pengangkutan dan pengiriman kargo Bonny Light yang telah disepakati di awal. Sehingga pada saat pengajuan untuk pengangkutan kargo MM Bonny Light ini dilakukan penyesuaian tarif pengangkutan menjadi USD8,176 juta. Penyesuaian tarif pengangkutan MM Bonny Light ini mengakibatkan pemborosan keuangan perusahaan senilai USD4,978 juta. 

Berkaitan dengan Pengadaan Produk Kilang, BPK menyimpulkan sebagai berikut:

Pertamina memenangkan Trafigura Asia Trading Pte Ltd. (TAT) sebagai pemenang lirect negotiation walaupun TAT belum terdaftar di DMUT Pertamina dan memberikan pengecualian kepada TAT atas persyaratan registrasi DMUT dan kewajiban untuk memberikan performance bond. Dalam proses pengadaan TAT sepakat tambahan pembayaran sebesar USD250.000,00 di awal perjanjian dan tambahan sebesar USD0, 10 per barel untuk setiap volume yang disepakati yang melebihi 400 MB Dalam korespondensi surel, Trafigura selalu menyatakan bahwa pembayaran kepada Pertamina merupakan komitmen Trafigura untuk mencarı solusı yang dapat disepakati bersama atas dispute, menerima pendaftaran TAT ke dalam DMUT dan mencabut statusblacklist Trafigura. Realisasi invoice untuk menagih pembayaran tambahan atas transaksi dengan TAT sampai dengan bulan Oktober 2021 adalah sebesar USD580.300,00. Penerimaan penawaran pembayaran tambahan tanpa penegasan status peruntukan yang jelas dapat diartikan Pertamina menerima tawaran Trafigura untuk dapat mengikuti kembali pengadaan di Pertamina serta agar TAT dapat diterima ke dalam DMUT Hin Leong Trading Pte Ltd gagal mengirimkan dua kargo yang diminta oleh Pertamina.

Atas hal tersebut Pertamina belum memperoleh penggantian atas biaya tambahan yang timbul untuk kargo penggantinya karena Pertamina dan Hin Leong sepakat untuk menghapus klausul "Failure of Delivery" dalam GTC. KIausul tersebut mengatur jika terjadi kegagalan suplai oleh supplier, maka Pertamina berhak mengajukan klaim biaya langsung atau tidak langsung atas kargo penggantinya. Hal tersebut mengakibatkan Pertamina harus menanggung kerugian atas kegagalan supla Gasoline 92 RON Unl. (Spot) oleh Hin Leong minimal sebesar USD2.135.000,00.
[Darlinsah]


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Senin, 05 Oktober 2020 - 06:11:55 WIB
    Dua Ahli Kimia Asal Indonesia di AS, Dobrak Stereotipe Gender di Dunia Sains
    Senin, 11 Januari 2021 - 19:03:28 WIB
    Bhakti TNI Hanya Untuk Rakyat
    Kamis, 17 September 2020 - 17:04:32 WIB
    Kasat Narkoba Polres Dumai Melakukan Bincang Santai Bersama Ketua SULTAN
    Selasa, 31 Desember 2019 - 22:00:26 WIB
    MV. SUN PRINCESS TUTUP RANGKAIAN KUNJUNGAN KAPAL PESIAR DI TANJUNG EMAS TAHUN 2019
    Jumat, 18 September 2020 - 12:30:27 WIB
    2.520 Orang Jalani Isolasi Mandiri, Gugus Tugas Sumut Masih Bahas Pemindahan OTG
    Jumat, 04 Februari 2022 - 10:54:02 WIB
    Jum'at Berkah, Koramil 0620-13/Sumber, Indahnya Berbagi
    Rabu, 23 Maret 2022 - 12:44:58 WIB
    PERKUAT MITIGASI BENCANA PEMKOT CIMAHI BENTUK KELURAHAN TANGGUH BENCANA
    Rabu, 10 November 2021 - 16:48:45 WIB
    Wakil Bupati Tapanuli Tengah Sebagai Irup Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2021
    Minggu, 10 Mei 2020 - 19:20:09 WIB
    LAWAN COVID-19
    Bantu Warga Korban Terdampak Corona, BBC Kota Cimahi Membagikan Bansos
    Selasa, 14 April 2020 - 10:44:57 WIB
    CEGAH PENYEBARAN COVID-19
    Bupati H Sukiman Bangga, Seluruh Komponen Masyarakat Rohul Bersatu Menanggulangi Covid 19
    Selasa, 16 Maret 2021 - 08:30:01 WIB
    I Gede Pasek Suardika Jadi Kuasa Hukum Demokrat
    Selasa, 02 April 2024 - 12:09:20 WIB
    Sosialisai P4GN Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba
    Senin, 01 Maret 2021 - 22:59:29 WIB
    Pakar Hukum Indriyanto Seno Adji : Kerumunan Di Maumere Tidak Ada Peristiwa Pidana
    Jumat, 28 April 2023 - 06:25:14 WIB
    Foiman Zega, Public Speaking Salah Satu Softskill Yang Sangat Penting Di Dunia Kerja!
    Jumat, 12 Maret 2021 - 07:44:53 WIB
    Ade Kaca. SE Menyerap Aspirasi Masyarakat di Kabupaten Garut
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved