Sabtu, 20 April 2024  
 
DIDUGA TERIMA UANG RP. 7 MILYAR
Mantan Jampidsus Adi Toegarisman Disebut Terima Uang Korupsi Dana Hibah Koni 2018

Riswan L | Hukrim
Senin, 18 Mei 2020 - 00:45:43 WIB

Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono (nt)
TERKAIT:
   
 
JAKARTA, Jakarta.com - Asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, mengakui telah menerima uang suap dana hibah KONI. Suap ia terima dari mantan Bendahara Umum KONI, Johny E Awuy, yang ditujukan kepada Imam Nahrawi. Suap diberikan agar Kemenpora mempercepat pencairan dana hibah KONI tahun 2018.

Sidang Korupsi dana hibah KONI tahun 2018 yang menyeret nama Imam Nahrawi bekas menteri Olahraga itu ternyata membawa nama mantan Jampidsus Adi Toegarisman yang diduga menerima uang Rp.7 Milyar seperti dilontarkan Miftahul Ulum saat bersaksi untuk terdakwa Imam Nahrawi pada persidangan di Tipikor, Jakarta, Jumat 7 Mei 2020.

Menyikapi itu Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Hari Setiyono mengatakan sejak berita itu berkembang, Jaksa Agung Muda Pidsus (Jampidsus) Ali Mukartono telah perintahkan jajarannya untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan pihak terkait untuk membuka tabir dari ucapan Ulum tersebut.

"Sejak adanya berita-berita tentang hal tersebut pada persidangan terdahulu, Jampidsus telah memerintahkan Tim Penyelidik untuk mengumpulkan data dan keterangan dari pihak-pihak terkait," ucap Hari kepada wartawan, belum lama ini.

Namun dari data itu, lanjut Hari jajaran Pidsus Kejagung belum menemukan bukti-bukti adanya dugaan tindak pidana, sehingga pihaknya belum dapat meningkatkan perkara ke tahap berikutnya. Bahkan, untuk diketahui kata dia tim penyidikan perkara dugaan Tipikor dana hibah KONI tahun 2017 yang ditangani gedung bundar masih tetap berjalan.

"Oleh Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jam Pidsus, kasus hibah KONI yang ditangani Kejagung masih tetap berjalan dan dalam proses pengumpulan bukti-bukti," ujarnya.

Terkait keterangan Ulum bahwa dana untuk menyelesaikan perkara dari Kemenpora itu salah satunya berasal dari Asdep Internasional di Kejaksaan Agung yang biasa berhubungan dengan orang Kejaksaan. Ulum pun menyebut nama Yusuf atau Yunus, dan untuk personal yang masuk ke Kejaksaan Agung yaitu Fery Kono yang sekarang jadi Sekretaris KOI (Komite Olimpiade Indonesia).

Menyikapi itu, Hari menekankan bahwa keterangan Ulum tersebut menurutnya tidak jelas karena tidak bisa membuktikan adanya penyerahan uang Rp. 7 milyar kepada Kejaksaan Agung terkait siapa yang menyerahkan dan siapa yg menerima.

"Sehingga keterangan Ulum yang hanya menduga bahwa pak Adi Toegarisman menerima uang Rp. 7 milyar tidak ada bukti pendukungnya," tuturnya.

Heri menambahkan dari keterangan yang digali tim penyidik gedung bundar terhadap pihak-pihak terkait, diketahui masih sebatas informasi sementara dan tidak menemukan bukti-bukti yang menguatkan nama eks Jampidsus Adi Toegarisman tersebut.

"Tim Penyelidik sudah meminta keterangan pihak-pihak terkait dan tidak menemukan bukti-bukti adanya tindak pidana, keterangan yang didapatkan dari pihak-pihak terkait hanya katanya atau (testimonium de auditu)," papar Heri.

Bahkan, kata Heri pada sidang terdahulu saksi Eny Purnawati selaku Kabag Keuangan KONI, saat itu mengaku hanya dapat informasi, dan setelah diklarifikasi Tim penyelidik ternyata yang bersangkutan tidak mengetahui dan hanya mengatakan katanya.

"Jadi, pihak yang disebut Ulum sudah mengatakan tidak terjadi penyerahan uang itu maka keterangan Ulum tersebut tidak memiliki nilai pembuktian. Namun demikian tentunya Tim akan mendalami keterangan Ulum tersebut," ungkapnya.

Saat disinggung apa langkah selanjutnya, atas pernyataan Ulum tersebut pada persidangan tersebut, apakah Kejagung akan melaporkan balik atas dugaan ujaran yang bersangkutan tersebut. Hari pun mengaku pihaknya belum mengambil langkah hukum tersebut.

"Kita ikuti saja dulu dan kita hormati jalannya persidangan sambil menunggu hasilnya," tandas dia.

Untuk diketahui pada persidangan terdahulu, Jumat, 17 April 2020 saksi Endang Fuad Hamidy Mantan Sekjen KONI menerangkan ada arahan dari Ulum agar menyiapkan uang Rp. 7 M.

"Ada informasi dari Ulum untuk menyiapkan uang entertaint Kejagung, namun uang itu tidak jadi digunakan lantaran ada surat peringatan dari Inspektorat Kemenpora yang meminta KONI menyampaikan pertanggungjawaban atas pengeluaran pada dana hibah tahap pertama. Inspektorat belum menerima pertanggungjawaban dana Rp.7 M, Inspektorat mengancam jika tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya, maka dana hibah berikut tidak akan dicaikan. Pemberian tidak terjadi jadi uang Rp. 7 M itu sama sekali tidak digunakan" kata Hamidy.

Sementara pada persidangan saksi Ulum pada Jumat 15 Mei 2020, Anggota majelis hakim Rosmina meminta untuk menyebutkan nama pihak lain yang diduga menerima aliran dana hibah tersebut.

"Yang menyelesaikan dari Kemenpora itu salah satu Asdep Internasional di Kejaksaan Agung yang biasa berhubungan dengan orang Kejaksaan itu, lalu ada juga Yusuf atau Yunus, kalau yang ke Kejaksaan Agung juga ada Fery Kono yang sekarang jadi Sekretaris KOI (Komite Olimpiade Indonesia)," jawab Ulum.***

Sumber : PortalJabar.net


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  •  
     
     
    Rabu, 26 Mei 2021 - 23:35:55 WIB
    Satgas Gabungan Covid-19 Bantan Laksanakan Kegiatan PPKM
    Jumat, 06 November 2020 - 08:45:05 WIB
    Ridwan Kamil Hadiri Serah Terima Jabatan Kepala BPK Perwakilan Jabar
    Senin, 28 Maret 2022 - 14:43:21 WIB
    Danlanal Cirebon Pimpin Langsung Sholat Ghoib dan Do'a Bersama
    Kamis, 23 Desember 2021 - 10:44:29 WIB
    Gubernur Riau : Investasi Salah Satu Faktor Penting Pembangunan Daerah
    Jumat, 17 Juli 2020 - 09:26:19 WIB
    SDM Unggul, Kemenkumham Maju
    Tingkatkan Produktivitas Kinerja Permasyarakatan di Era New Normal, Kanwil Kumham Riau Rakernis Per
    Rabu, 05 Oktober 2022 - 21:08:53 WIB
    Oknum Notaris Jadi Tersangka Korupsi untuk Kasus Kredit Fiktif di BNI46 Pekanbaru Senilai Rp40 M
    Jumat, 05 April 2024 - 12:20:21 WIB
    Waspada Karhutla, Pj Gubri Ingatkan Petugas di Lapangan Jangan Lengah
    Selasa, 06 Juli 2021 - 12:17:32 WIB
    SUMBER DAYA AIR DAN KESEJAHTERAAN PETANI
    Selasa, 26 April 2022 - 20:20:32 WIB
    Canangkan Gerakan Literasi Digital Adminduk
    Tingkatkan Kesadaran Pemutakhiran Data Administrasi Kependudukan Pemkot Cimahi
    Rabu, 16 Februari 2022 - 12:39:42 WIB
    Hadapi Omicron, Pegawai Rutan Tangerang Lakukan Vaksin Booster
    Senin, 26 April 2021 - 11:15:35 WIB
    Polresta Pekanbaru Ringkus Pelaku Penyerangan Petugas Dan Pengerusakan Mobil Dinas Kanwil Ditjen Bea
    Kamis, 23 Desember 2021 - 11:14:10 WIB
    Presiden Serahkan Sertifikat Hak Atas Tanah bagi Masyarakat di Kalimantan Utara
    Jumat, 05 April 2024 - 13:55:41 WIB
    Pangdam IV/Diponegoro : Hidup Harus Dinikmati dan Disyukuri
    Senin, 27 Juli 2020 - 15:08:34 WIB
    Tanggapi Laporan Masyarakat, Sampah di Jalur Penyangga Bersih dalam sehari
    Kamis, 12 Maret 2020 - 16:23:41 WIB
    KEMBALINYA KERIS DIPONEGORO KE INDONESIA
    Keris Pangeran Diponegoro Dikembalikan ke Indonesia
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved