Kamis, 28 Maret 2024  
 
MEMASTIKAN PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA
THR Bermasalah? Laporkan ke Posko Pengaduan Kemnaker

Riswan L | Nasional
Senin, 18 Mei 2020 - 08:42:35 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa Pegawai Mediator Hubungan Industrial siap mengawal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2020. Para Mediator akan stand by bertugas di Pos Komando (Posko) THR Tahun 2020 yang telah disediakan pemerintah.

"Untuk memastikan pembayaran THR Keagamaan berjalan efektif, kami dari Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan Posko THR secara online. Kami juga telah menyiapkan petugas mediator kami untuk memfasilitasi konsultasi maupun aduan masyarakat seputar THR," ujar Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Haiyani Rumondang, dalam dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).

Menurutnya, dalam Udang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dijelaskan bahwa mediator hubungan industrial bertugas melakukan mediasi dan berkewajiban memberikan anjuran kepada pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan.

Perselisihan sebagaimana dimaksud mencakup perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

Selain Posko THR Tahun 2020 yang disediakan Kemnaker secara online, Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga menyediakan posko serupa.

"Jadi kami berharap, masyarakat, khususnya pekerja/buruh dan pengusaha yang mempunyai permasalahan terkait THR ini dapat memanfaatkan Posko THR yang terdapat di Kementerian Ketenagakerjaan dan seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan domisili tempat kerja masing-masing," jelasnya.

Haiyani menambahkan jumlah mediator di tingkat pusat dan daerah sebanyak 826 orang mediator. Sedangkan jumlah perusahaan sebagai obyek pengawasan sebanyak 297.743 perusahaan.

Meskipun dari sisi jumlah mediator dan obyek pengawasan tidak seimbang, dia memastikan pemerintah akan bekerja semaksimal mungkin mengawal pembayaran THR Keagamaan tahun 2020.

"Jadi jangan takut untuk konsultasi ataupun mengadu. Kami, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pasti hadir mengawal pembayaran THR," tegasnya.

Sebagai informasi, di tengah pandemi COVID-19, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 Di Perusahaan Dalam Masa Pandemi virus Corona (COVID-19).

SE ini bertujuan memastikan terlaksananya pembayaran pekerja/buruh tetap mendapatkan THR jelang hari raya keagamaan, serta memastikan dunia usaha tetap berjalan.

"Semangat surat edaran ini adalah mendorong dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh manakala perusahaan tidak mampu membayar THR tepat waktu. Tentunya dengan landasan itikad baik bersama, dilandasi adanya laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, serta saling percaya satu sama lain," pungkasnya.

Sebagai informasi, untuk memastikan SE THR berjalan efektif, Kemnaker juga telah menyediakan Posko Pengaduan THR Tahun 2020 secara online. Posko ini dapat diakses melalui situs web www.kemnaker.go.id. Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga telah menyediakan posko serupa untuk mengawal pembayaran THR tahun 2020 berjalan efektif.

Sumber: detik.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Sabtu, 12 Juni 2021 - 21:53:43 WIB
    Begini Perasaan Menkumham Yasonna Laoly, Ditinggal Isteri Tercinta
    Kamis, 23 Februari 2023 - 16:03:46 WIB
    Kadis LH Rohil Suwandi Pantau Langsung Penataan Taman dan Parit Pinggir Sungai Rokan
    Rabu, 30 September 2020 - 21:02:41 WIB
    Menlu Retno Tekankan Dukungan Indonesia bagi Palestina
    Rabu, 17 Juni 2020 - 09:24:26 WIB
    Danramil 02/Gido, Hadiri Rapat Koordinasi Penerima BLT-DD Dan BST Pemerintah Pusat
    Rabu, 13 Mei 2020 - 15:35:30 WIB
    BENCANA ALAM
    Rumah Warga Di Tiga Kecamatan, Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
    Kamis, 18 Agustus 2022 - 08:58:57 WIB
    Ketua DPRD JABAR Hadiri Apel Kehormatan Dan Malam Renungan Suci Dalam Rangka HUT RI Ke 77
    Selasa, 08 Juni 2021 - 13:59:53 WIB
    Danramil 07/Alasa laksanakan Komsos dengan Masyarakat
    Sabtu, 18 Juni 2022 - 09:46:08 WIB
    Kata Ganjar Soal Kemungkinan Tak Didukung PDIP di Pilpres 2024
    Rabu, 11 Agustus 2021 - 12:45:02 WIB
    Pemkab - DPRD Sergai Setujui Ranperda RPJMD 2021-2026 Dan HET Gabah Menjadi Perda
    Selasa, 26 April 2022 - 20:09:45 WIB
    Bos Tesla Hadiri Pertemuan Rombongan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
    Minggu, 10 Oktober 2021 - 12:12:39 WIB
    Rambut Sering Kotombe?, ini Cara Mengatasinya
    Jumat, 09 April 2021 - 16:29:08 WIB
    Awalnya Melamar Ibunya, tetapi Ditolak, Sang Ibu Malah Menawarkan Anaknya
    Kamis, 05 Oktober 2023 - 20:08:37 WIB
    Danrem 063/SGJ Pimpin HUT ke 78 TNI Tahun 2023 di Bukit Terasering
    Kamis, 09 September 2021 - 10:07:33 WIB
    Panik Gak! Bapenda Riau Bakal Kejar Tunggakan Pajak Mobil Mewah
    Rabu, 09 November 2022 - 12:11:34 WIB
    Usai Bagi Sembako Dan Borong Dagangan Kaki Lima, Kapolres Meranti Tampung Curhatan Warganya
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved