Sabtu, 20 April 2024  
 
TIDAK MEMPUNYAI ASAS KEPASTIAN HUKUM
Digugat oleh KPPU, 3 Perusahaan Ajukan Sanggahan Hukum

Riswan L | Nasional
Rabu, 20 Mei 2020 - 12:13:43 WIB

Tim Kuasa Hukum Firdaus Paressa & Partners Ketiga Perusahaan
TERKAIT:
   
 
Makassar, Tiraskita.com  - Sidang lanjutan terhadap Perkara No. 22/KPPU-/2019, tentang dugaan pelanggaran Pasal 22 UU RI. No. 5 tahun 1999, terkait pelelangan umum paket pekerjaan lanjutan pembangunan jaringan distribusi air bersih (Multiyears) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur APBD tahun Anggaran 2015-2018 (kode lelang 1684264) kembali dipersidangkan secara Online tanggal 16 April 2020, oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dengan agenda Penyerahan Tanggapan Terlapor.

Kantor Hukum Firdaus Paressa & Partners yang berkantor Di Kota Makassar ditunjuk selaku Kuasa hukum para terlapor PT. Rajawali Jaya Sakti Contrindo (Terlapor I) , PT. Perdana Sejahtera Utama (Terlapor II) , dan PT. Indah Seratama (Terlapor III ).

Tim Investigator KPPU menggugat ketiga perusahaan tersebut atas dugaan melakukan indikasi persekongkolan lelang, tender proyek pipa air bersih Di Kabupaten Paser Utara, Kalimantan Timur. Namun hal itu dianggap tim kuasa hukum hanya penyudutan sepihak saja.

Atas dugaan tersebut, tim kuasa hukum yang terdiri dari 5 orang advokat muda mengajukan sanggahan terhadap laporan dugaan pelanggaran tim Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat melakukan investigasi penyidikan.

Menurut Firdaus Paressa selaku ketua kuasa hukum, "Penanganan perkara pada KPPU tidak mempunyai Asas kepastian hukum terhadap pemeriksaan perkara. Pemeriksaan Perkara dilakukan pada saat pekerjaan tender telah selesai serah terima akhir pekerjaan Final Hand Over (FHO)pada tanggal 10 September 2019, sementara pemeriksaan perkara pada klien kami baru di mulai pada tanggal 11 Maret 2020," Ucap Firdaus.

Sementara itu Yoel Bello juga angkat bicara bahwa Sidang pertama pada tanggal 11 Maret 2020 bertempat dibalikpapan, persidangan dilaksanakan dengan agenda pembacaan Laporan dugaan Pelanggaran yang di buat oleh Tim Investigator KPPU, yang dihadiri Oleh orang yang tidak mempunyai kuasa dari Direktur Perseroan atau tidak sah secara legalitas untuk mewakili Terlapor I namun Majelis Komisi tetap melaksanakan Persidangan.

Yoel menganggap semua keterangan yang pernah diberikan dengan mengatas namakan dari pihak terlapor adalah tidak benar jika adanya pengakuan semua fakta yang telah dituduhkan kepada Para Terlapor. Oleh karena itu kami selaku Kuasa hukum Para Terlapor menegaskan bahwa Proses Tender yang di permasalahkan dalam Perkara No. 22/KPPU-/2019, telah dilakukan sesuai dengan prosedur tender pada tahun 2015 sehingga hasil akhir pemenang Tender adalah PT Rajawali Jaya Sakti Contrindo.

Hal yang sama juga disampaikan Ince Sri Hadayati DM bahwa Kami sebagai kuasa hukum dari para terlapor berpendapat bahwa apabila perkara ini tetap untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan maka kami menganggap bahwa laporan atas dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada Para Terlapor tidak cukup bukti karena pada saat pelaksanaan proses tender dilakukan pada tahun 2015 sebagai pemenang Tender yaitu PT Rajawali Jaya Sakti Contrindo, dimana direktur Utamanya telah meninggal dunia pada tahun 2018, sehingga perkara ini seharusnya diberhentikan demi hukum. Oleh karena itu KPPU telah melanggar hukum dan tidak melaksanakan amanah dengan baik sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Presiden RI No. 75 tahun 1999 tentang KPPU. Ungkapnya.

Terkait pemberitaan yang dinilai tim kuasa hukum sangat tendensius yang diterbitkan oleh beberapa media lokal maupun nasional dan terkesan menyudutkan kliennya, timnya menyanggah berita tersebut.

"Selaku ketua tim kuasa hukum, kami sangat menyayangkan pemberitaan tersebut tanpa diberikan kesempatan lebih dahulu pada klien kami untuk melakukan hak jawab atàu klarifikasi," Ujar Firdaus saat ditemui oleh media dikantornya.

Saat ini ketiga perusahaan tersebut cenderung gulung tikar karena pembatasan kegiatan, Untuk itu pihaknya akan melakukan upaya perlindungan hukum sampai perkara tersebut diberhentikan.***


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  •  
     
     
    Kamis, 02 September 2021 - 17:08:40 WIB
    Bersama Forkopimda Kota Sabang, Sambut Kunker Aspotdirga Kasau
    Sabtu, 18 April 2020 - 15:52:06 WIB
    PESTA NARKOTIKA
    Ditengah Wabah Covid-19, 6 Pelaku Pesta Narkoba Di Bekuk Oleh Polresta Pekanbaru
    Rabu, 25 Januari 2023 - 14:09:49 WIB
    Anggota Komisi V DPRD JABAR Monitoring Pembangunan Gedung Blok l Dan Blok lV RSUD) ota Bogor
    Rabu, 28 Juli 2021 - 08:41:33 WIB
    Satlantas Polres Sergai Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Rumah Penduduk
    Senin, 25 Juli 2022 - 08:52:05 WIB
    Indonesia dan Cina Sepakati Komitmen Penguatan Kerja Sama Ekonomi
    Sabtu, 20 Agustus 2022 - 14:29:33 WIB
    Semarak 17an Di Perum Taman Tukmudal Indah
    Jumat, 01 Januari 2021 - 22:00:14 WIB
    Tokoh Agama di Riau Doa Bersama di RA Kopi Aren
    Sabtu, 10 Oktober 2020 - 19:17:39 WIB
    Kapolres Cimahi Pimpin Pengecekan Protokol Kesehatan di Pasar Tumpah
    Senin, 12 Oktober 2020 - 18:43:59 WIB
    Korupsi Bakamla, KPK Eksekusi Penyuap Fayakhun ke Lapas Cipinang
    Senin, 15 November 2021 - 08:52:04 WIB
    Resep Praktis Berbahan Kacang Panjang
    Senin, 22 Agustus 2022 - 12:09:58 WIB
    Imigrasi Dumai Deportasi 12 Warga Bangladesh Ke Negara Asalnya
    Jumat, 13 Januari 2023 - 08:19:29 WIB
    DPRD Jabar Evaluasi Kegiatan Dan Program APBD Unit UPTD Perikanan Air Payau Dan laut
    Kamis, 26 Maret 2020 - 12:12:45 WIB
    Narkotika Jenis Sabu
    Ditemukan BB 15 Paket Shabu Siap Edar, Seorang Pengedar Diringkus Resnarkoba Polres Kampar
    Rabu, 27 Januari 2021 - 19:28:11 WIB
    Bahas Rencana Pembangunan 1.000 Masjid,
    Uu Ruzhanul Ulum Terima Audiensi Yayasan Assyafir Jinnat Anaem
    Rabu, 23 Juni 2021 - 15:43:34 WIB
    Orasi Ilmiah di Seminar IPKN, Kapolri: Sinergitas Polri-Auditor Kunci Cegah Korupsi
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved