Jum'at, 26 April 2024  
 
INFO PENCEGAHAN
KPK Imbau PN Laporkan Penerimaan Gratifikasi terkait Hari Raya

Riswan L | Nasional
Rabu, 20 Mei 2020 - 19:25:00 WIB

Ipi Maryati Kuding, Plt. Jubir Pencegahan KPK
TERKAIT:
   
 
Tiraskita.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri, kepada KPK. Jakarta, 20 Mei 2020

Pada momen bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2020, yaitu kurun waktu 24 April hingga 19 Mei 2020 KPK menerima 14 laporan penerimaan gratifikasi dengan nilai estimasi total Rp21 juta. Pelaporan tersebut berasal dari 5 kementerian yaitu sebanyak 9 laporan, 3 pemerintah daerah masing-masing 1 laporan, dan 2 BUMN/D masing-masing 1 laporan.

Barang gratifikasi yang dilaporkan masih berkisar pada parcel makanan, barang pecah belah, dan uang, dengan nilai terendah Rp100 ribu sampai makanan senilai Rp7,5 juta. Tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadhan maupun tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri.

Sedangkan medium pelaporan yang paling banyak digunakan adalah melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) individu sebanyak 11 laporan. Selebihnya GOL unit pengelola gratifikasi (UPG), surat elektronik UPG dan individu, masing-masing 1 laporan.

Terhadap laporan yang diterima, KPK melakukan verifikasi kelengkapannya untuk kemudian dilakukan analisis hingga menetapkan status laporan apakah menjadi milik pelapor atau milik negara.

Dalam rangka mengendalikan gratifikasi pada saat momen hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya, KPK telah menerbitkan Surat Edaran No. 14 Tahun 2020. Dalam SE tersebut KPK mengimbau perayaan hari raya keagamaan dan hari besar lainnya tidak dilaksanakan secara berlebihan sehingga menimbulkan peningkatan kebutuhan dan pengeluaran yang tidak diperlukan.

Di tengah situasi dan kondisi sulit sebagai dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), KPK mendengar ada laporan terkait permintaan THR oleh pejabat eselon kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) di sebuah instansi.

Karenanya, KPK kembali mengingatkan bahwa permintaan dana atau hadiah sebagai THR oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.

KPK juga mengimbau agar menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Namun, bila karena kondisi tertentu pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Dalam hal pelaporan penerimaan gratifikasi dilakukan melalui UPG instansi, maka pelapor harus melaporkannya dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima. Selanjutnya, UPG wajib meneruskan laporan gratifikasi kepada KPK dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal laporan gratifikasi diterima.

Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.***


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Jumat, 19 Juni 2020 - 16:41:03 WIB
    Aliansi Wartawan Inhil Nyatakan Sikap Bersama Atas Pengeroyokan Wartawan Di DPRD Inhil
    Sabtu, 16 Juli 2022 - 08:09:11 WIB
    Penerimaan Negara dari Hulu Migas Mencapai Rp 140 Triliun
    Sabtu, 01 Agustus 2020 - 11:36:34 WIB
    Menuju Lumajang, Jalan Tol Banyak Tambalan (1)
    Kamis, 21 April 2022 - 13:32:56 WIB
    Begini Kata Megawati Terkait Mahasiswa Demo
    Jumat, 03 Juli 2020 - 14:30:04 WIB
    BANTUAN SOSIAL
    Bupati Kampar Serahkan BLT-DD Mentulik Bagi Masyarakat Terdampak Covid-19
    Kamis, 10 November 2022 - 13:03:24 WIB
    Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke-77
    Selasa, 30 Juni 2020 - 09:35:48 WIB
    PERUSAHAAN KIRIM HUMAS DAN DINILAI BUKAN PEMANGKU KEBIJAKAN
    PT Ciliandra Mangkir Lagi, Komisi III Lakukan Penjadwalan Ulang
    Jumat, 21 Januari 2022 - 14:09:33 WIB
    Gubernur Riau Dampingi Mendagri Tinjau Vaksinasi Anak-Anak Pekanbaru
    Senin, 20 Desember 2021 - 13:36:20 WIB
    Resmi Gabung di PKS, Komedian Narji Diberi KTA dan Peci Ahmad Syaikhu
    Rabu, 14 Oktober 2020 - 20:02:54 WIB
    Danrem 031 WB Brigjen M.Syech Ismed Dukung Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba
    Rabu, 01 Juli 2020 - 08:25:06 WIB
    Ketua Yasarini Cabang Pengurus Lanud Sugiri Sukani Mengikuti Webinar
    Senin, 25 Maret 2024 - 13:16:32 WIB
    Pemprov Riau Gelar Forum Perangkat Daerah Tahun 2024
    Senin, 08 Juni 2020 - 12:55:14 WIB
    Bakti Sosial TNI Kodim 0314
    Dandim 0314/Inhil Tinjau Bedah Rumah Milik Bapak Aini
    Kamis, 23 April 2020 - 09:56:28 WIB
    PAKET SEMBAKO
    Polwan Polres Kampar Peduli, Sebar Bantuan Warga Kurang Mampu Terdampak Covid-19
    Sabtu, 12 Desember 2020 - 09:14:37 WIB
    Jabar Siap Kembangkan Inovasi dan Teknologi Pertanian
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved