Sabtu, 20 April 2024  
 
PT.Mata Elang Internasional Stadium Menggugat

Riswan | Hukrim
Jumat, 27 Desember 2019 - 07:47:23 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA, Tiraskita.com - Masyarakat yang pernah menikmati kemeriahan dan kemegahan Musik Stadium Ancol Beach City yang juga sempat dikenal dengan nama MATA ELANG INTERNASIONAL STADIUM yang disebut beberapa kali dalam Laporan Tahunan PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk., sebagai tempat menyaksikan konser bertaraf Internasional dan sempat sebagai Stadium tempat konser termegah di Asia Tenggara maka diakhir tahun 2019 mulai dikejutkan oleh adanya perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yaitu :

1.  Nomor 791/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr., didaftarkan tanggal 09 Dec 2019 sebagai Penggugat PT. MATA ELANG INTERNASIONAL STADIUM dan Tergugat: 1.Ir. Budi Karya Sumadi, 2.Fredi Tan dan Turut Tergugat PT. PEMBANGUNAN JAYA ANCOL, Tbk.
2.  Nomor 779/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr., didaftarkan tanggal   03 Dec 2019 Penggugat: PT. MATA ELANG INTERNASIONAL STADIUM, dan Tergugat: PT. WAHANA AGUNG INDONESIA PROPERTINDO ("Perseroan")
3.  Nomor  772/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Utr.,  didaftarkan  tanggal 02 Dec 2019 dengan Penggugat: PT. MATA ELANG INTERNASIONAL STADIUM dan Tergugat:

1.PT. WAHANA AGUNG INDONESIA PROPERTINDO,
2.FREDI TAN dan Turut Tergugat
3.EDISON LINGGA, SH
Selain perkara perdata yang akan bersidang hari Senin tanggal 16 Desember 2019 tersebut ternyata ada perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 148/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada tanggal 26 November 2019 dengan objek praperadilan Sah atau tidaknya penghentian penyidikan terhadap FREDI TAN als AWI dalam tindak pidana penipuan pasal 378 KUHPidana dengan Pemohon: HENDRA LIE dan Termohon:

1.KEPALA KEPOLISIAN METRO JAYA Cq DIT.RESKRIMUM POLDA METRO JAYA 2.Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sejak tahun 2014 tepatnya tanggal 26 Mei 2014 kegiatan konser di Ancol tersebut dihentikan dengan dilakukannya pengembokkan ramp pintu masuk kedalam Stadium Musik ABC di area PT. Pembangunan Jaya Ancol Tbk., tersebut

Setelah berlalu 5 (lima) tahun maka PT.Mata Elang Internasional Propertindo menunjuk Kuasa Hukumnya dari ANDITA’S LAW FIRM untuk mengajukan sengketa secara perdata dan secara pidana agar kerugian yang telah dialami akibat investasi sekitar Rp 300.000.000.000,- tiga ratus milyar pada tahun 2011 – 2012 dapat kembali karena telah merasa adanya perbuatan wanprestasi, perbuatan melawan hokum dan perbuatan pidana pemalsuan surat/ membuat keterangan palsu/ menyembunyikan keadaan sebenarnya dalam akta otentik, menggunakan surat palsu, penipuan dan penggelapan yang terjadi dengan pelaku Fredi Tan selaku pribadi dan pengurus perseroan sebagaimana diuraikan dalam memori gugatan perdata dan laporan polisi di SPKT Bareskrim Mabes Polri dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTL/0573/XII/2019/BARESKRIM sebagai Laporan Polisi Nomor: LP/B/1040/XII/2019/BARESKRIM tanggal 10 Desember 2019 dalam tindak pidana Penipuan/ Perbuatan Curang UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 378 KUHP, Penggelapan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 372 KUHP.

Sumber : etabloidfbi.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  •  
     
     
    Senin, 25 Juli 2022 - 08:33:01 WIB
    Bupati Pelalawan H Zukri Lantik 8 Pejabat Eselon II
    Sabtu, 23 Januari 2021 - 10:01:36 WIB
    Rapat Pleno Penetapan Bupati Dan Wakil Bupati di Bengkalis
    Sabtu, 20 Juni 2020 - 12:09:35 WIB
    Pelayanan Akses Informasi Untuk Masyarakat
    Diskominfo Kampar sosialisasikan Pelayanan Informasi Publik Ke Kecamatan Tambang
    Minggu, 08 November 2020 - 08:36:59 WIB
    Cek Rekening, Subsidi BLT Gaji Sudah Mulai Disalurkan
    Sabtu, 03 Juli 2021 - 08:33:18 WIB
    PPKM Darurat, Kapolri Gelar Operasi Aman Nusa II Lanjutan
    Sabtu, 26 November 2022 - 08:12:29 WIB
    Pj Walkot Pekanbaru Tak Pernah Minta Potong Gaji
    Senin, 23 Maret 2020 - 11:26:41 WIB
    Pencegahan Dan Penanganan Covid-19, Muara Takus 2020
    Kapolda Riau Gelar Apel Operasi Kontijensi Aman Nusa II
    Kamis, 30 September 2021 - 15:07:27 WIB
    Dengan Tetap Jalankan Protkes Yang Ketat, Danwingdiktek Tutup Pendidikan Sus Pemeliharaan Landasan A
    Selasa, 22 September 2020 - 17:56:19 WIB
    Pengacara Penggugat Sebut, Ini Pembelajaran Dalam Tata Pemerintahan
    Dua Pejabat Kantor Desa di Lampung Menangkan Sidang PTUN Gugat Putusan Kades
    Rabu, 15 Juli 2020 - 01:18:28 WIB
    Julianto Bandar Sabu Asal Medan Timur Diciduk Tekab Polsek Dolok Masihul
    Rabu, 29 September 2021 - 18:29:53 WIB
    Hari Ini Pangdivif 2 Kostrad Terima Kunjungan Pangkolinlamil
    Rabu, 24 November 2021 - 13:45:30 WIB
    Pastikan Pilkades Berjalan Aman dan Lancar, Kapolres Kampar Tinjau Pemungutan Suara di TPS
    Kamis, 20 Agustus 2020 - 08:58:36 WIB
    Menghargai Jasa Veteran
    Gubernur Ridwan Kamil Serahkan Bantuan kepada LVRI Jabar
    Jumat, 21 Januari 2022 - 13:59:28 WIB
    Pemkot Cimahi Mulai Laksanakan Vaksinasi Booster
    Sabtu, 13 Juni 2020 - 20:00:30 WIB
    Danrem 142/Tatag Menerima Paparan Pembangunan Kodim 1428/Mamasa
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved