Sabtu, 27 April 2024  
 
PENIMBUNAN 300 TON GULA
Anggota DPR RI Bambang DH: Jangan Hanya Dibongkar, Beri Sanksi Pidana!

Riswan L | Nasional
Sabtu, 23 Mei 2020 - 10:19:40 WIB


TERKAIT:
   
 
Surabaya, Tiraskita.com - Kelangkaan gula yang memicu harga tinggi di pasar salah satunya dipicu oleh distributor nakal yang melakukan penimbunan stok di gudang. Hal itu terungkap saat Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan penimbunan 300 ton gula oleh PT PAP di gudang PG Kebonagung, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Menanggapi hal itu, Bambang DH anggota Komisi III DPR RI mendesak polisi turun tangan, menindaklanjuti dengan proses pidana. “Jangan hanya dibongkar, terus diminta distribusikan ke pasar, kemudian masalah dianggap selesai. Sebab potensi diulangi lagi sangat terbuka karena tidak ada efek jera nya, berupa sanksi hukum,” katanya.

Apalagi, jelas- jelas tindakannya tersebut membuat masyarakat sebagai konsumen di rugikan. Bahkan timbul kepanikan pasar karena kenaikan harga gula sempat menyentuh Rp 20.000/ Kg. Kondisi makin runyam sebab Indonesia sedang dalam masa pandemi virus Covid-19.

Dikutip dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan). Di dalam ketentuan Pasal 53 UU Pangan diatur bahwa pelaku usaha pangan dilarang menimbun atau menyimpan pangan pokok melebihi jumlah maksimal yang ditetapkan oleh pemerintah dan bertujuan untuk mencari keuntungan.

Sanksi yang ditentukan oleh undang-undang tersebut meliputi sanksi pidana dan sanksi administratif berupa denda, penghentian kegiatan produksi atau peredaran dan pencabutan izin usaha.

Untuk sanksi pidana yang diberikan apabila pelaku usaha melanggar UU Pangan maka diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp 100 miliar. Untuk pelaku usaha melanggar ketentuan UU Perdagangan, maka pelaku usaha diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 50 miliar.

” Sebaiknya diproses sesuai undang-undang yang berlaku. Agar distributor lain tidak melakukan tindakan serupa,” kata pria yang pernah menjabat sebagai Walikota Surabaya ini.

Untuk diketahui, timbun gula milik empat distributor nakal disita oleh Kementerian Perdagangan RI melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen Tertib Niaga (PKTN) saat lakukan sidak, Rabu 20/5/2020 dan menyita 300 ton gula.

Mengutip keterangan tertulis Kemendag, distributor ini sengaja menjual harga gula di atas HET kepada distributor-distributor lainnya hingga mencapai 4-5 jalur distribusi sebelum gula dijual ke pengecer. Akibatnya beberapa waktu lalu harga gula di tingkat konsumen melambung hingga Rp18.000/kg dan mencapai puncaknya Rp22.000/kg di Manokwari dan di Malang mencapai Rp16.000/kg.

Dalam penggerebakan ini, sebanyak 300 ton gula konsumsi milik distributor pertama ini berhasil diamankan. Jumlah ini hanya sebagian kecil yang bisa diselamatkan. Diduga distributor gula ini telah menjual ribuan ton gula ke distributor lainnya hingga beberapa lapis distributor dengan harga Rp13.000/kg, jauh di atas harga acuan konsumen dan bahkan ada yang dijual lintas provinsi di wilayah Indonesia seperti ke Maluku dan Kalimantan.

“Hasil sitaan ratusan ton gula ini saya minta untuk langsung disitribusikan ke konsumen di pasaran sesuai dengan Harga Eceran Terendah (HET) yakni Rp 12.500 supaya harga gula kembali normal,” jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto saat berkunjung ke Pabrik Gula Kebon Agung.

Agus mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan masih ada oknum-oknum distributor gula yang memanfaatkan situasi sulit akibat virus corona dengan melalukan penimbunan gula.

“Setelah kami selidiki masih ada distributor nakal yang melakukan penimbunan,, tidak hanya di Malang, Jatim saja, ” jelasnya.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa untuk mengantisipasi agar tidak terjadi lagi kasus distributor nakal, pihaknya sudah menginstruksikan satgas pangan untuk mengawasi setiap distributor.

“Kalau sampai ketahuan ya akan kami beri sanksi administrasi maupun sanksi pencabutan hak distribusinya”, tegasnya.***


Sumber : LenteraToday.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Jumat, 23 Juli 2021 - 09:49:34 WIB
    Penyaluran Insentif Untuk Nakes Mengalami Keterlambatan Ade Kaca: Saya Prihatin
    Jumat, 13 Maret 2020 - 12:18:30 WIB
    Ketua REPDEM Kab. Pelalawan Meminta Bapak H.Zukri Misran Ikut Berkompetisi Dalam Pilkada 2020
    Jumat, 02 Februari 2024 - 16:39:43 WIB
    Komisi V DPRD Jabar Dorong, Program (TOSS) di Kab Garut Bisa Jadi Role Model
    Jumat, 04 September 2020 - 18:12:19 WIB
    Korupsi 900 Juta Sang Kades Ditahan
    Rabu, 17 Februari 2021 - 13:41:57 WIB
    Drs.Sizifao Hia,M.Si Mendapat Apresiasi Masyarakat Langgam dan Bandar Seikijang
    Jumat, 04 September 2020 - 12:26:07 WIB
    Pembelajaran Jarak Jauh, Di Koramil 2010/Sindanglaut Kodim 0620/Kab Cirebon Tetap Mematuhi Protkes
    Kamis, 08 Juli 2021 - 11:27:08 WIB
    Desa Harus Jadi Prioritas Vaksinasi
    Jumat, 26 Februari 2021 - 10:38:50 WIB
    Warga Terpapar Covid 19,
    Plh. Bupati Sergai : Masyarakat Diimbau Patuhi Prokes
    Sabtu, 12 Juni 2021 - 09:22:26 WIB
    Berhasil Manfaatkan Potensi Desa, Komisi I DPRD Jabar Apresiasi Desa Alam Endah
    Jumat, 28 Februari 2020 - 08:18:37 WIB
    Penggunaan kawasan hutan dan lahan secara ilegal
    Kebun Sawit PT Safari Riau Terindikasi dalam HPK
    Jumat, 04 Desember 2020 - 12:11:45 WIB
    Pemda Provinsi Jabar Dukung Swab Test di Kawasan Industri MM2100
    Jumat, 07 Agustus 2020 - 07:14:58 WIB
    LAWAN KORUPSI
    Datangi Kejati Riau, HMI Desak Dugaan Korupsi di Siak Diusut Tuntas
    Jumat, 22 Juli 2022 - 18:56:42 WIB
    Komisi I Temui Perlakuan Penanganan Aset Yang Tidak Tepat Pasca Bencana Banjir Bandang Garut
    Selasa, 13 April 2021 - 21:32:47 WIB
    Achmad Ru'yat Apresiasi Peluncuran Raisa Coffee Shop dan Barbershop
    Selasa, 06 September 2022 - 10:39:43 WIB
    Kuasa Hukum Menduga Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang Manipulasi Cerita
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved