Sabtu, 27 April 2024  
 
Bisa Ambil Hasil Kejahatan
RUU Perjanjian MLA RI – Swiss Disetujui

Riswan L | Internasional
Minggu, 05 Juli 2020 - 11:33:34 WIB

Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss disetujui Panitia Khusus (Pansus) DPR RI, di ruang rapat Pansus B, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/202
TERKAIT:
   
 
Tiraskita.com - Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and The Swiss Confederation antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss disetujui Panitia Khusus (Pansus) DPR RI yang terdiri dari gabungan Komisi I dan Komisi III serta Pemerintah. Ketua Pansus sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sahroni mengetuk palu tanda pengesahan RUU tersebut usai seluruh fraksi menyetujui dan memberi catatan terhadap RUU MLA RI-Swiss ini.

“Pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss, apakah disetujui untuk ditindaklanjuti pada pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI?” tanya Sahroni yang kemudian secara serentak dijawab ‘setuju’ oleh peserta rapat dari Komisi I dan Komisi III yang hadir di ruang rapat Pansus B, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Mewakili Pemerintah, hadir Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan delegasi Kementerian Luar Negeri. Dalam wawancaranya kepada Parlementaria, Sahroni berujar bahwa DPR RI memandang bahwa RUU MLA RI-Swiss ini sangat menguntungkan bagi Indonesia. Undang-Undang tersebut nantinya akan menjadi platform kerja sama hukum, khususnya dalam upaya pemerintah melakukan pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi (asset recovery).

“Alhamdulillah ini berjalan lancar ya. Ini untuk kebaikan bersama kedua negara agar bilamana kita punya Undang-Undang terkait masalah timbal balik ini mempunyai dasar yang cukup kuat. Walaupun prosesnya cukup lumayan lama tapi akhirnya atas komitmen bersama bisa selesai,” ujar politisi Fraksi Partai Nasdem tersebut.

Sahroni menyatakan bahwa Swiss merupakan financial center terbesar di Eropa serta memiliki teknologi informasi yang mumpuni, sehingga Indonesia sangat membutuhkan hal tersebut. “Sangat strategis. Sebenarnya teknologinya dari Swiss sudah canggih, Cuma di Indonesia agak lambat karena informasi data yang tidak akurat, UU ini tentu akan memudahkan kita,” imbuh legislator dapil DKI Jakarta III itu.

Perjanjian ini terdiri dari 39 pasal, yang mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta.

Sejalan dengan itu, perjanjian MLA ini dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud) sebagai upaya Pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia, dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya.

Perjanjian MLA RI-Swiss terwujud melalui dua kali putaran, pertama dilakukan di Bali pada tahun 2015. Kedua pada tahun 2017 di Bern, Swiss untuk menyelesaikan pembahasan pasal-pasal yang belum disepakati di perundingan pertama. Selanjutnya hasil penandatanganan ini akan dibawa ke tingkat II untuk disahkan dalam Rapat Paripurna pada 14 Juli 2020 mendatang.***


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Selasa, 10 Agustus 2021 - 14:59:39 WIB
    Sempat Jadi DPO, Pelaku Pencabulan Anak 1,5 Akhirnya Menyerahkan Diri
    Senin, 29 November 2021 - 10:47:34 WIB
    Indonesia Tutup Pintu Masuk 11 Negara demi Cegah Varian Omicron
    Jumat, 16 April 2021 - 08:30:37 WIB
    Rutan Kelas II B Dumai Mencapai Over Kapasitas 300 Persen Lebih
    Rabu, 26 Agustus 2020 - 10:13:32 WIB
    Bandar Internasional miliki 1 KG Shabu-shabu
    Bandar Narkoba Dituntut 9 Tahun, Ketua DPD LAN Riau Protes
    Rabu, 18 Mei 2022 - 11:49:10 WIB
    Anggota Dewan Jawa Barat Menerima Audensi Serikat Pekerja K-SPSI
    Selasa, 07 Juli 2020 - 16:36:28 WIB
    Danrem 063/SGJ Cirebon, Dampingi Menteri Kelautan Tinjau Pelabuhan Perikanan Gebang Mekar
    Jumat, 26 Maret 2021 - 19:35:59 WIB
    Pemprov Harus Miliki Kajian Perluasan Wilayah Penghasil Teh Jawa Barat
    Kamis, 29 Oktober 2020 - 15:25:05 WIB
    Dipicu Penurunan Bendera, 2 Ormas di Ciledug Baku Hantam
    Sabtu, 16 Januari 2021 - 09:07:01 WIB
    Gempa Kembali Guncang Majene Sulawesi Barat
    Senin, 13 Juli 2020 - 12:31:23 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Laksanakan Penanaman Tanaman Pangan
    Kamis, 20 Agustus 2020 - 15:57:23 WIB
    ASPEPARINDO JATIM BAKAL LANTIK 3 DPC
    Jumat, 08 Mei 2020 - 13:08:12 WIB
    Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Ini Nama2 nya
    Selasa, 29 Juni 2021 - 09:17:31 WIB
    Polsek Tapung Hulu Tangkap Pelaku Judi Togel Di Desa Senama Nenek
    Jumat, 26 Maret 2021 - 13:10:38 WIB
    Kampar Ajukan Jaringan Gas untuk 13 Ribu Rumah di Siak Hulu
    Jumat, 28 Januari 2022 - 13:55:21 WIB
    Tindak Lanjut IHPS I 2021, BAP DPD RI Rapat Dengar Pendapat Bersama Pemprov Riau
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved