Rabu, 24 April 2024  
 
Membingungkan, Eks Putra Mahkota Saudi Digugat di AS tapi Jadi Tawanan Riyadh

RL | Internasional
Kamis, 10 Juni 2021 - 15:44:55 WIB

Mantan Putra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Mohammad bin Nayef.
TERKAIT:
   
 
WASHINGTON | TIRASKITA.COM - Sebuah gugatan di pengadilan Amerika Serikat (AS) diajukan terhadap mantan putra mahkota Arab Saudi , Mohammad bin Nayef (MBN). Gugatan ini menjadi hal yang membingungkan karena MBN tak diketahui keberadaannya dan dinyatakan sebagai tawanan Riyadh.

Pada akhirnya, gugatan tersebut menyeret nama Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammad bin Salman (MBS), sebagai penguasa de facto kerajaan yang dianggap mengetahui keberadaan Pangeran MBN.

Pada Juni 2020, pemilik bisnis Saudi, Nader Turki Aldossari, mengajukan gugatan atas nama putranya yang menuduh bahwa Pangeran Mohammad bin Nayef dan yang lainnya telah mengingkari kontrak berusia puluhan tahun terkait dengan pembangunan kilang minyak di pulau Saint Lucia, Karibia.

Namun kasus tersebut mengangkat persoalan bagaimana cara mengeluarkan surat panggilan kepadanya, mengingat keberadaannya tidak diketahui.

Gugatan itu kemudian diubah dan memasukkan nama Putra Mahkota MBS. Dokumen gugatan menyatakan MBS telah menempatkan Pangeran Mohammad bin Nayef di bawah tahanan rumah dan menyita asetnya, sehingga mencegahnya memenuhi kewajiban kontraktualnya.

Pada bulan Maret lalu, penasihat MBS menawarkan untuk memberikan alamat Pangeran Mohammad bin Nayef dengan "dasar rahasia". Penasihat itu mengatakan dalam pengajuan di pengadilan bahwa mantan putra mahkota itu menghadapi ancaman terkait terorisme karena peran sebelumnya sebagai menteri dalam negeri kerajaan.

Ketika Aldossari mengatakan panggilan tidak dapat dilakukan terhadap Mohammad bin Nayef, pengadilan memerintahkan pengacara MBS untuk membantu memastikan lokasi tergugat.

Tidak disebutkan dia ditahan, tetapi penasihat Aldossari bersikeras bahwa MBS "menahan mantan putra mahkota di bawah tahanan rumah".

"Nayef secara efektif adalah seorang tawanan...Arab Saudi," kata pemilik bisnis itu dalam sebuah pengajuan gugatan, seperti dikutip dari Middle East Eye, Kamis (10/6/2021).

Tapi bulan lalu, hakim menolak kasus pelanggaran kontrak Aldossari, meninggalkan pertanyaan tentang status dan keberadaan mantan putra mahkota Saudi yang belum terselesaikan.

Mohammad bin Nayef digulingkan oleh MBS, sepupunya yang lebih muda, dalam kudeta istana pada Juni 2017. Pada saat itu, diyakini bahwa Mohammad bin Nayef, yang menderita masalah kesehatan, ditahan di bawah tahanan rumah setelah dia dicopot dari semua jabatan di pemerintahan.

Sebelum penggulingannya pada tahun 2017, Mohamamd bin Nayef, 60, dipandang sebagai saingan paling signifikan atas takhta Arab Saudi. Dia mengendalikan pasukan keamanan negara itu, mengembangkan hubungan dekat dengan badan-badan intelijen Barat, dan tetap populer di kalangan konservatif yang dikesampingkan oleh Putra Mahkota MBS.

Sejak menggulingkan Mohammad bin Nayef, MBS memiliki kekuatan terpusat dan menargetkan setiap dan semua musuh yang dianggap dan lawan potensial.

Putra Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud itu telah menangkap beberapa anggota keluarga kerajaan, termasuk Pangeran Faisal bin Abdullah al-Saud, putra almarhum Raja Abdullah.

Pihak berwenang Arab Saudi belum berkomentar secara terbuka tentang kasus Pangeran Mohammad bin Nayef.

Pengacara Aldossari mengatakan kepada kantor berita AFP bahwa dia berencana untuk mengajukan banding atas kasus tersebut dan melawan larangan perjalanan kliennya sendiri, yang dia khawatirkan "dapat meningkat menjadi penahanan".

Dalam sebuah laporan Desember lalu, panel pencari fakta parlemen Inggris mengatakan Mohammad bin Nayef tidak dapat menentang penahanannya di hadapan hakim yang independen dan tidak memihak serta tidak memiliki akses ke pengacara untuk membahas situasinya.

Pada bulan Maret, pemerintah AS juga menyuarakan keprihatinan atas hilangnya mantan putra mahkota Saudi tersebut dan bangsawan senior lainnya di kerajaan.

Namun, hanya beberapa hari sebelum gugatan Aldossari dibatalkan, beberapa pengacara dari lobi Washington dan firma hukum Squire Patton Boggs mendaftar untuk mewakili Mohammad bin Nayef dalam kasus tersebut, sementara juga bekerja untuk MBS dalam gugatan AS lainnya.

Squire Patton Boggs juga mewakili MBS dalam gugatan terpisah AS yang diajukan oleh mantan kepala mata-mata Saudi, Saad al-Jabri, yang merupakan penasihat lama Mohammad bin Nayef.

Sejak 2016, Squire Patton Boggs telah mewakili Pusat Studi dan Urusan Media Saudi (CSMARC), menerima total sekitar USD2,7 juta untuk pekerjaan itu.

Sebuah laporan intelijen AS baru-baru ini mengatakan para pejabat yang terkait dengan CSMARC terlibat dalam pembunuhan tahun 2018 terhadap jurnalis Arab Saudi Jamal Khashoggi di Turki.

Seorang sumber yang berbasis di AS yang dekat dengan Jabri mengatakan kepada AFP; "Tidak dapat dipahami melihat pengacara muncul atas nama [Mohammad] bin Nayef dalam satu gugatan sementara mewakili rekan Pangeran Mohammad [bin Salman] dalam gugatan lain".

Jabri sendiri mengajukan gugatan di AS tahun lalu terhadap MBS, menuduh Putra Mahkota Saudi tersebut mengirim "Pasukan Harimau" Kerajaan untuk membunuhnya di Kanada tiga tahun lalu.

sumber:sindonews.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Senin, 01 Juni 2020 - 12:54:37 WIB
    Koramil Persiapan Sumuri Kodim 1806/Teluk Bintuni Bagikan Masker
    Kamis, 21 September 2023 - 14:22:25 WIB
    Komisi lll Berharap Untuk Terus Berinovatip Guna Tambahan PAD Pemprov Jabar
    Jumat, 27 Agustus 2021 - 14:18:07 WIB
    Australia Lega Sudah Tarik Tentaranya Sebelum Bom di Kabul
    Jumat, 17 April 2020 - 19:17:03 WIB
    Nara Pidana Asimilasi Mendapatkan Kartu Prakerja
    Gubernur Arinal Serahkan Kartu Prakerja Tahap Pertama Program Asimilasi Kemenkumham
    Rabu, 08 September 2021 - 08:00:51 WIB
    Gubri Tinjau Empat Lokasi Vaksinisasi Merdeka Polda Riau
    Rabu, 20 Mei 2020 - 12:22:33 WIB
    LAWAN COVID-19
    Marwan Jafar: Pasca Pandemi Covid-19, Indonesia menuju The Great Society
    Senin, 14 Juni 2021 - 19:29:58 WIB
    Pentingnya Belajar Kepemimpinan Bagi Peserta Didik
    Senin, 02 Maret 2020 - 12:33:33 WIB
    Rp25 Juta Per Hektare, Petani di Riau Diminta Kelola Sendiri Dana Replanting
    Rabu, 06 Januari 2021 - 19:51:24 WIB
    Gojek Merger Dengan Tokopedia & Rencana Besar di Baliknya
    Rabu, 09 Maret 2022 - 13:29:17 WIB
    Tingkatkan Kemahiran, Personel Lanud Sugiri Sukani, Gelar Latihan Menembak
    Selasa, 14 Juli 2020 - 11:28:07 WIB
    Yonif 713/Satya Tama, Berlatih Untuk Maju
    Rabu, 22 April 2020 - 15:52:54 WIB
    Jenderal Berambut Gondrong
    Sang Jenderal Tinggalkan BNN ke Komisaris BUMN
    Jumat, 10 Juli 2020 - 18:41:47 WIB
    Bersama Forkopimda, Dandim 0620/Kab Cirebon Hadiri Penanaman Padi Gunakan Bios 44
    Rabu, 03 Februari 2021 - 22:52:59 WIB
    Sekda Pekanbaru Intruksikan OPD Tuntaskan Laporan Keuangan 2020
    Jumat, 16 April 2021 - 08:36:31 WIB
    Jalan Perumahan di Pekanbaru Ditutup Tembok 2,5 Meter
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved