Kamis, 25 April 2024  
 
LAWAN KORUPSI
Kejaksaan Negeri Pelalawan Tetapkan Dua Tersangka Korupsi

Sefi Zai | Pemkab Pelalawan
Jumat, 10 Juli 2020 - 20:56:01 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan, Nophy T. Sout,SH,MH. (F:ist)
TERKAIT:
   
 
PELALAWAN | Tiraskita.com.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan menggelar perkara penetapan tersangka atas dua perkara penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan, Kamis (09/07/2020).

Pertama adalah penetapan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja Bahan Bakar Minyak/Gas (BBM/G) dan pelumas di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2015 dan 2016.

Sementara yang kedua adalah penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2018.

Untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja BBM/G dan pelumas di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan, setelah penyidik menerima hasil perhitungan kerugian uang negara dari auditor maka ditetapkan tersangkanya adalah berinisial MY yang pada masa itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belanja BBM/G dan pelumas di Dinas PU tahun 2015 dan 2016.

Pada kegiatan belanja BBM/G dan pelumas Dinas PU tahun 2015 dan 2016 tersebut, diduga adanya penggelembungan harga dan penggunaan bukti pertanggungjawaban yang tidak benar hingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang diduga kurang lebih Rp. 2 milyar.

Oleh karenanya, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan APBDes Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2018, tersangka yang ditetapkan berinisial Hu yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Sungai Upih.

Dalam penggunaan APBDes Sungai Upih tahun anggaran 2018 tersebut diduga adanya kegiatan-kegiatan yang tidak selesai dan bahkan tidak terlaksana sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 900 juta.

Tersangka Hu dijerat pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Abdul)

Sumber : Kasi Intel Kejari Pelalawan




comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Selasa, 11 Agustus 2020 - 10:28:32 WIB
    Jabar-OJK RI Bahas Pemulihan Sektor Manufaktur di Tengah Pandemi
    Kamis, 23 April 2020 - 09:56:28 WIB
    PAKET SEMBAKO
    Polwan Polres Kampar Peduli, Sebar Bantuan Warga Kurang Mampu Terdampak Covid-19
    Rabu, 16 Juni 2021 - 14:08:08 WIB
    Di Hadapan Komisi III, Kapolri Paparkan 15 Aplikasi Layanan Publik Semudah Pesan Pizza
    Rabu, 11 Maret 2020 - 08:47:39 WIB
    DUGAAN TELAH TERJADI SUAP MENYUAP
    Deddy Handoko Diperiksa KPK, terkait Terima Mobil Mewah dari Wawan. Adik Gubernur Atut
    Rabu, 29 Juli 2020 - 14:16:22 WIB
    H. Bustami.HY : Manfaatkan Jalan Hasil TMMD Untuk Mendukung Perekonomian Masyarakat
    Rabu, 04 Januari 2023 - 09:02:14 WIB
    DPRD Jabar Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang II Tahun 2022-2023 dan Penetapan AKD
    Minggu, 13 Februari 2022 - 09:59:34 WIB
    Pertandingan Sepakbola Bupati Cup Dengan Total Hadiah Rp 250 Juta Resmi Dibuka Bupati Bakhtiar
    Kamis, 14 Januari 2021 - 12:27:58 WIB
    Tokoh Ulama Banten Apresiasi Pencalonan Komjen Listyo Jadi Kapolri
    Kamis, 07 Januari 2021 - 14:50:50 WIB
    Kasus Jalan Lingkar Bengkalis, KPK Geledah Kantor PT Arta Niaga Nusantara
    Sabtu, 16 November 2019 - 20:11:09 WIB
    Ratusan Peserta Akan Hadir
    MOI Akan Gelar Rakernas Pertama
    Rabu, 30 Desember 2020 - 12:11:16 WIB
    Polisi Sebut Gisel Dijerat UU Pornografi karena Kirim Video Mesumnya ke MYD
    Selasa, 14 Juni 2022 - 11:10:56 WIB
    Polisi akan Periksa Iko Uwais Diduga Keroyok Pria di Bekasi
    Selasa, 19 Januari 2021 - 13:08:10 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Melaksanakan Komsos Dengan Masyarakat Desa Sisarahili
    Kamis, 25 Juni 2020 - 12:59:14 WIB
    BANTUAN SOSIAL
    Kembali Serahkan BLT-DD, Bupati Kampar Juga Sisir Masyarakat Miskin Yang Belum Kebagian Bantuan BLT-
    Selasa, 19 Mei 2020 - 01:53:24 WIB
    Diduga Ageni Motor Bodong, Oknum Perangkat Desa Dibekuk Polisi
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved