Selasa, 19 Maret 2024  
 
Lawan Mafia Asap
Hangus Terbakar Seluas 83 Ha, Jikalahari Laporkan PT Arara Abadi ke Polda Riau

Rahmad Gea | Pemkab Pelalawan
Kamis, 16 Juli 2020 - 00:34:11 WIB


TERKAIT:
   
 
Pelalawan | Tiraskita.com - Sebagaimana yang pernah disampaikan kordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Made Ali SH kepada media beberapa hari lalu bahwa Jikalahari akan melaporkan PT Arara Abadi (PT AA) menjadi kenyataan.

Hari ini, Rabu (15/07/2020) Jikalahari melaporkan PT Arara Abadi Distrik Sorek ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan karena telah melanggar Pasal 98 Ayat (1) UU No 32/2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam keterangannya, Wakil Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setyo mengatakan PT AA sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, merujuk pada PP No 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian dan atau Pencemaran lingkungan Hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00", katanya.

Dijelaskan Okto, areal PT AA terbakar sejak tanggal 28 Juni 2020 seluas 83 hektar berdasarkan hitungan Citra Sentinel 2. Hasil investigasi Jikalahari berdasarkan foto tim Manggala Agni yang sedang memadamkan api diatas lahan gambut pada titik kordinat 0,22216, 102, 25674 yang dioverlay dengan peta IUPHHK-HT menemukan lokasi kebakaran berada diareal konsesi PTAA Desa Merbau, Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan.

Kemudian pada 3 Juli 2020, tim ke lokasi terbakar dan melihat asap masih mengepul, sebagian lahan masih terbakar dan tim Manggala Agni, BPBD dan tim RPK PT AA sedang melakukan pendinginan. Lokasi terbakar merupakan lahan yang sudah selesai staking dan siap tanam akasia. Dibeberapa blok ditemukan akasia yang baru ditanam dan tidak terbakar.

"PT AA sengaja membakar untuk ditanami akasia dengan motif mengurangi biaya operasional", Ujar Okto.

Dilanjutkan Okto, disekitar lokasi terbakar tim mendapat informasi asal api dari kebun masyarakat diluar konsesi PT AA. Namun hasil pengamatan tim, jarak antara lokasi kebun masyarakat yang terbakar dengan lokasi yang terbakar diareal PT AA sekitar 680 meter dan tidak ada penghubung api. Artinya tidak mungkin apinya meloncat keareal PT AA.

"Justru areal PT AA sengaja dibakar karena api hanya membakar areal yang sudah distaking dan tidak sampai areal yang sudah ditanam, padahal jaraknya hanya dipisahkan oleh kanal", lanjut Okto.

Selain itu hasil analisis hot spot melalui satelit Terra Aqua-Viirs, hot spot dan kebakaran diluar konsesi lebih dulu terjadi yaitu pada 24 Maret-2 April 2020, sedangkan didalam areal konsesi PT AA hotspot dan kebakaran terjadi pada 28 Juni 2020.

Hasil overlay titik kordinat lokasi kebakaran dengan Peta Indikatif Restorasi Rambut Badan Restorasi Gambut (BRG), areal kebakaran berada pada zona merah yang artinya prioritas restorasi pasca kebakaran 2015-2017 yang harus direstorasi, namun tidak dilakukan restorasi dan kembali terbakar.

Selain mengumpulkan data lapangan, Jikalahari melakukan analisis melalui Citra Satelit Sentinel 2 untuk melihat tutupan lahan dikawasan PT AA, hasilnya : Pertama, pada Januari 2020, areal yang terbakar merupakan hutan alam yang ditumbuhi semak belukar, kedua pada Februari 2020, areal yang terbakar mulai ada pembukaan lahan, ketiga pada Maret sampai dengan Mei 2020, membuka kanal baru dan menambah pembukaan lahan, keempat Juni 2020 terus menambah pembukaan lahan hingga terbakar pada 28 Juni 2020.

Akibat kebakaran seluas 83 ha telah merusak gambut dan lingkungan hidup termasuk melebihi baku mutu ambien udara yang merugikan lingkungan hidup senilai Rp 20.6 Miliar.

"Untuk itu Jikalahari merekomendasikan kepada Polda Riau segera menetapkan PT Arara Abadi sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan yang mencemari udara, merusak gambut dan lingkungan hidup dan meminta KLHK segera cabut PT Arara Abadi yang terbakar untuk dipulihkan menjadi kawasan fungsi lindung gambut", tandas Okto.( Riauone.com/zai)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Indra Resmi Dilantik Jadi Pj Sekdaprov Riau
  • Plt Kakanwil Kemenag Prov Riau Kunjungi Pelalawan Pastikan Kesiapan Dokumen Haji
  • Sembari Sosialisasi Program Pemkot Pekanbaru, Muflihun Dijadwalkan Safari Ramadan di 15 Kecamatan
  • Masyarakat Kampung Buatan II Siak Dihimbau Jangan Sembarangan Membakar Sampah
  • SKI Air Riau Andalkan Nomor Beregu Raih Emas di PON Aceh-Sumut 2024 Mendatang
  • DISDIK RIAU TERKESAN ABAIKAN SURAT KLARIFIKASI DPW LGS RIAU
  • Kodim 0620/Kab Cirebon, Gelar Karbak di Kawasan Jambang
  • DPRD Bengkulu Kunker Ke DPRD Jabar Bahas Penganggaran Alokasi Dana Program Kemensos & Dinsos
  • Kota Cimahi Rakor Pembinaan dan Pendampingan Untuk Kota Layak Anak
  •  
     
     
    Kamis, 06 Januari 2022 - 17:22:03 WIB
    Lanud Sugiri Sukani Majalengka Laksanakan Sosialisasi Pendaftaran SMA Pradita Dirgantara Tahun 2022
    Kamis, 02 Juli 2020 - 08:48:27 WIB
    INSTRUKSI PRESIDEN KEPADA SELURUH ANGGOTA POLRI
    Dipimpin Presiden RI, Puncak Peringatan Hari Bhayangkara Ke 74 Tahun 2020 Digelar Secara Virtual
    Rabu, 22 Maret 2023 - 20:44:29 WIB
    Sentra Gakkumdu Bengkalis Coffe Morning Bersama Insan Pers, Bangun Kolaborasi Pemilu 2024
    Rabu, 06 Januari 2021 - 14:43:15 WIB
    704 Sampel Swab Diperiksa, Hasilnya 160 Positif
    Selasa, 08 Agustus 2023 - 07:33:19 WIB
    KONI Rohil siap Agendakan Pelantikan Pengurus Masa Bakti 2023 -2025
    Selasa, 16 Juni 2020 - 12:02:56 WIB
    Berangkat Melanjutkan Pendidikan
    Santri Binaan Baznas Bengkalis Silaturahmi Dengan Plh. Bupati Bengkalis
    Sabtu, 18 Juli 2020 - 12:03:08 WIB
    Polda Banten Panen Ikan 1 Ton, Hasil Budidaya Sendiri dan Bagikan Ke Warga Terdampak Covid-19
    Senin, 04 Oktober 2021 - 15:21:27 WIB
    Keluarga Besar Lanud Sugiri Sukani Majalengka Gelar Do'a Bersama Peringati HUT TNI
    Jumat, 17 Juli 2020 - 12:00:50 WIB
    DPR dan Pemerintah Sepakat Ganti RUU HIP dengan RUU BPIP
    Selasa, 26 Januari 2021 - 21:24:33 WIB
    Bupati Inhil Dijadwalkan Terima Penghargaan Sistem Merit
    Selasa, 15 Februari 2022 - 10:15:01 WIB
    Bupati, Wali Kota, dan Forkopimda Berikan Kejutan Atas Ulang Tahun Danrem 023/KS ke-48
    Senin, 05 Desember 2022 - 19:38:06 WIB
    Pemdes Lewuombanua Kembali Salurkan BLT Dana Desa
    Sabtu, 12 Desember 2020 - 09:16:49 WIB
    Ridwan Kamil Beri Penghargaan kepada Ketua Rukun Warga Berprestasi di Jabar
    Jumat, 29 Mei 2020 - 15:39:05 WIB
    Danrem 072/Pmk Bersama Unsur Pejabat Korem 072, Lakukan Latbak
    Rabu, 07 September 2022 - 10:07:18 WIB
    Polda Riau Gagalkan Pengiriman 40 Kilogram Sabu Asal Malaysia ke Bengkalis
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved