Jum'at, 19 April 2024  
 
Lawan Mafia Asap
Hangus Terbakar Seluas 83 Ha, Jikalahari Laporkan PT Arara Abadi ke Polda Riau

Rahmad Gea | Pemkab Pelalawan
Kamis, 16 Juli 2020 - 00:34:11 WIB


TERKAIT:
   
 
Pelalawan | Tiraskita.com - Sebagaimana yang pernah disampaikan kordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Made Ali SH kepada media beberapa hari lalu bahwa Jikalahari akan melaporkan PT Arara Abadi (PT AA) menjadi kenyataan.

Hari ini, Rabu (15/07/2020) Jikalahari melaporkan PT Arara Abadi Distrik Sorek ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan karena telah melanggar Pasal 98 Ayat (1) UU No 32/2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam keterangannya, Wakil Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setyo mengatakan PT AA sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, merujuk pada PP No 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian dan atau Pencemaran lingkungan Hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00", katanya.

Dijelaskan Okto, areal PT AA terbakar sejak tanggal 28 Juni 2020 seluas 83 hektar berdasarkan hitungan Citra Sentinel 2. Hasil investigasi Jikalahari berdasarkan foto tim Manggala Agni yang sedang memadamkan api diatas lahan gambut pada titik kordinat 0,22216, 102, 25674 yang dioverlay dengan peta IUPHHK-HT menemukan lokasi kebakaran berada diareal konsesi PTAA Desa Merbau, Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan.

Kemudian pada 3 Juli 2020, tim ke lokasi terbakar dan melihat asap masih mengepul, sebagian lahan masih terbakar dan tim Manggala Agni, BPBD dan tim RPK PT AA sedang melakukan pendinginan. Lokasi terbakar merupakan lahan yang sudah selesai staking dan siap tanam akasia. Dibeberapa blok ditemukan akasia yang baru ditanam dan tidak terbakar.

"PT AA sengaja membakar untuk ditanami akasia dengan motif mengurangi biaya operasional", Ujar Okto.

Dilanjutkan Okto, disekitar lokasi terbakar tim mendapat informasi asal api dari kebun masyarakat diluar konsesi PT AA. Namun hasil pengamatan tim, jarak antara lokasi kebun masyarakat yang terbakar dengan lokasi yang terbakar diareal PT AA sekitar 680 meter dan tidak ada penghubung api. Artinya tidak mungkin apinya meloncat keareal PT AA.

"Justru areal PT AA sengaja dibakar karena api hanya membakar areal yang sudah distaking dan tidak sampai areal yang sudah ditanam, padahal jaraknya hanya dipisahkan oleh kanal", lanjut Okto.

Selain itu hasil analisis hot spot melalui satelit Terra Aqua-Viirs, hot spot dan kebakaran diluar konsesi lebih dulu terjadi yaitu pada 24 Maret-2 April 2020, sedangkan didalam areal konsesi PT AA hotspot dan kebakaran terjadi pada 28 Juni 2020.

Hasil overlay titik kordinat lokasi kebakaran dengan Peta Indikatif Restorasi Rambut Badan Restorasi Gambut (BRG), areal kebakaran berada pada zona merah yang artinya prioritas restorasi pasca kebakaran 2015-2017 yang harus direstorasi, namun tidak dilakukan restorasi dan kembali terbakar.

Selain mengumpulkan data lapangan, Jikalahari melakukan analisis melalui Citra Satelit Sentinel 2 untuk melihat tutupan lahan dikawasan PT AA, hasilnya : Pertama, pada Januari 2020, areal yang terbakar merupakan hutan alam yang ditumbuhi semak belukar, kedua pada Februari 2020, areal yang terbakar mulai ada pembukaan lahan, ketiga pada Maret sampai dengan Mei 2020, membuka kanal baru dan menambah pembukaan lahan, keempat Juni 2020 terus menambah pembukaan lahan hingga terbakar pada 28 Juni 2020.

Akibat kebakaran seluas 83 ha telah merusak gambut dan lingkungan hidup termasuk melebihi baku mutu ambien udara yang merugikan lingkungan hidup senilai Rp 20.6 Miliar.

"Untuk itu Jikalahari merekomendasikan kepada Polda Riau segera menetapkan PT Arara Abadi sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan yang mencemari udara, merusak gambut dan lingkungan hidup dan meminta KLHK segera cabut PT Arara Abadi yang terbakar untuk dipulihkan menjadi kawasan fungsi lindung gambut", tandas Okto.( Riauone.com/zai)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  • Danrem 072/Pmk Menerima Audensi Himpunan Mahasiswa Islam UIN Sunan Kalijaga DIY
  •  
     
     
    Sabtu, 29 Februari 2020 - 15:59:53 WIB
    Jumat TPS Kembali Dibongkar
    Walikota Firdaus Minta Sebelum Ramadan Area STC Sudah Bersih
    Jumat, 16 April 2021 - 08:36:31 WIB
    Jalan Perumahan di Pekanbaru Ditutup Tembok 2,5 Meter
    Selasa, 16 Maret 2021 - 08:12:51 WIB
    Terungkap, Motif Pemuda Bejad Aniaya Balita Di Tanggerang
    Minggu, 02 Agustus 2020 - 10:32:46 WIB
    DPP GMNI Dukung Bareskrim Polri Bongkar Jejaring dan Beking Djoko Tjandra
    Senin, 20 September 2021 - 18:57:19 WIB
    Pangdam III/Siliwangi Tinjau TMMD 112 Di Pulo Merak Cilegon
    Jumat, 25 Juni 2021 - 19:56:39 WIB
    Laporan Polisi Sempat Ditolak, Kuasa Hukum Yakinkan Polres Bogor
    Minggu, 29 Desember 2019 - 16:26:31 WIB
    Kapal Coast Guard China Usir Nelayan Indonesia di Perairan Natuna
    Rabu, 10 Maret 2021 - 08:26:17 WIB
    Pasar SP.1 Kijang Jaya Tapung Hilir Terbakar
    Sabtu, 23 Mei 2020 - 13:32:30 WIB
    Panitia Zakat Fitrah Korem 142/Tatag Salurkan ke Warga Yang Berhak Menerima
    Panitia Zakat Fitrah Korem 142/Tatag Salurkan ke Warga Yang Berhak Menerima
    Jumat, 19 Maret 2021 - 09:15:46 WIB
    KEJADIAN NIH! Harga Cabai Rawit Lebih Mahal dari Daging Sapi
    Jumat, 07 Januari 2022 - 15:00:36 WIB
    Polsek KPC Polres Cirebon Kota, Gelar Serbuan Vaksinasi Covid 19 Usia 6 - 11 Tahun
    Jumat, 08 Januari 2021 - 08:17:26 WIB
    Syaiful : Vaksin adalah Strategi Komprehensif Kendalikan Covid-19
    Selasa, 02 Maret 2021 - 13:08:40 WIB
    Kabid Humas Polda Banten, Perkuat Sinergitas Bersama Forum Wartawan Polda
    Minggu, 14 Juni 2020 - 15:24:29 WIB
    Covid 19, Hari ini Masyarakat Desa Leubang Menerima Bantuan Rp 1.200.000
    Kamis, 02 September 2021 - 12:05:09 WIB
    Pansus II Konsultasikan Penggunaan Teknologi TPPAS Regional Legok Nangka Ke Dirjen EBTKE KESDM RI
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved