Menjawab teka-teki proses penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD. Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 ">
Jum'at, 26 April 2024  
 
Tersangka Korupsi BUMD Tuah Sakata Pelalawan ditahan Jaksa

Rahmad | Pemkab Pelalawan
Selasa, 23 Februari 2021 - 22:47:43 WIB


TERKAIT:
   
 
PELALAWAN | TIRASKITA.COM - Menjawab teka-teki proses penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD. Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 s/d Tahun 2016. Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melakukan penahanan terhadap tersangka inisial AF, Selasa (23/2/2021).

Penahanan Tersangka AF dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada BUMD PD. Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan ini, di laksanakan oleh Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Demikian penahanan Tersangka AF ini, dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pelalawan, Sumriadi,SH kepada media ini, Selasa (23/2/2021).

Sumriadi,SH menjelaskan bahwa setelah dilakukan perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh ahli dalam kasus dugaan Korupsi Penyimpangan dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan pada BUMD PD. Tuah Sekata itu sebesar kurang lebih 3,8 Miliar.

Kepada media ini, Sumriadi,SH menyebut pelaksanaan penahanan terhadap tersangka AF untuk memudahkan dan memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara.

"Ya, bila tersangka tidak dilakukan penahanan tentu dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun," jelasnya.

Menurutnya, sebelum pihaknya melakukan penahanan Tersangka dan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Dokter RSUD Selasih dan test Rapid Antigen yang hasilnya dinyatakan sehat dan negatif Rapid Test Antigen.

"Benar, saat ini. Tersangka AF dilakukan penahanan di rutan kelas 1 Sialang bungkuk Pekanbaru untuk 20 hari kedepan," tutup Sumridi.***

Sumber : ungkapriau.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Senin, 09 November 2020 - 21:06:42 WIB
    Viral Daun Pisang Warna Putih Mirip Kain Kafan, Tumbuh di Samping Kuburan
    Selasa, 21 September 2021 - 15:20:57 WIB
    Danlanud S Sukani Mendampingi Pangkoopsau I Tinjau Serbuan Vaksinasi Buat Masyarakat Majalengka
    Minggu, 02 Mei 2021 - 09:15:33 WIB
    Apresiasi Dukungan Media, Polda Banten Beri Penghargaan Kepada Zonariau.com dan Tirasita.com
    Kamis, 28 Januari 2021 - 20:27:57 WIB
    Seorang Ibu Rumah Tangga Di Amankan Polisi Di Duga Menyimpan Sabu
    Rabu, 13 Januari 2021 - 21:13:17 WIB
    Berita Pj. Bupati Terima Aspirasi Mahasiswa
    Senin, 23 Maret 2020 - 11:26:41 WIB
    Pencegahan Dan Penanganan Covid-19, Muara Takus 2020
    Kapolda Riau Gelar Apel Operasi Kontijensi Aman Nusa II
    Jumat, 28 Mei 2021 - 13:36:55 WIB
    Bupati Pelalawan H.Zukri Pimpin Pelaksanaan Penyemprotan Disinfektan
    Jumat, 17 Desember 2021 - 13:53:37 WIB
    Komisi I DPRD Provinsi Jabar Melakukan Pengawasan dan sidak Terhadap Penerapan Prokes
    Senin, 28 September 2020 - 12:42:45 WIB
    Hakim AS Blokir Perintah Trump untuk Larang TikTok
    Jumat, 21 Juli 2023 - 12:09:10 WIB
    Pemkot Cimahi Hadirkan Aplikasi Dikan PPKS Untuk Optimalisasi Pelayanan Kesejahtraan Sosial
    Selasa, 27 Juli 2021 - 11:02:33 WIB
    Pemerintah Dorong Penyaluran KUR untuk Tingkatkan Produktivitas Petani
    Sabtu, 15 Mei 2021 - 22:49:21 WIB
    Bupati Pelalawan H.Zukri Turut Basah Bersama Warga Di Kec.Bunut
    Sabtu, 25 Juli 2020 - 16:58:16 WIB
    Diduga Curi 7 Unit Pemanas Unggas, Wahyu Diciduk Polsek Pantai Cermin
    Jumat, 11 November 2022 - 07:59:31 WIB
    Masa Sidang Reses l Tahun 2022-2023 H. Nasir,S Ag, Dapil Xl Kab Sumedang, Kab Majalengka, Kab Subang
    Selasa, 13 April 2021 - 21:40:23 WIB
    Kapolri Resmikan Aplikasi SIM Presisi Nasional, Perpanjang SIM Bisa dari Rumah
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved