Kepala desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan Marzon Iwandi dilaporkan salah seorang warga atas dugaan Penipuan jual beli tanah yang terletak di desa Kesuma Pangkalan Kuras.
">
Kamis, 25 April 2024  
 
Kades Kesuma Diduga Lakukan Penipuan Bermodus Jual Beli Tanah

Rahmad | Pemkab Pelalawan
Sabtu, 03 April 2021 - 09:26:41 WIB


TERKAIT:
   
 

PELALAWAN | TIRASKITA.COM - Kepala desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan Marzon Iwandi dilaporkan salah seorang warga atas dugaan Penipuan jual beli tanah yang terletak di desa Kesuma Pangkalan Kuras.

Kuasa hukum korban Fatiziduhu Gea 50) H Akbar Romadhon kepada riausindo.com Rabu ( 24/3/21) membenarkan bahwa dirinya sudah melaporkan Kades Kesuma dan sejumlah orang  yang diduga terlibat dalam penipuan dengan modus jual beli lahan.

"Kita melaporkan oknum kades tersebut karena sudah menjual lahan kepada klien kami dengan harga fantastis, sementara lahan tersebut tidak bisa dikuasai karena ternyata lahan itu berada di dalam HGU salah satu perusahaan disana,"ujar Romadhon.

Lanjutnya, terkait laporan ini pihak penyidik polres Pelalawan baru memanggil pihak korban untuk dimintai keterangan, terkait dengan dugaan pidana penipuan jual beli lahan ini.

"Korban sebagai klien kami dan  saksi korban, sudah dipanggil pihak penyidik polres Pelalawan  pada Selasa (16/2/2021) lalu,   guna menindak  laporan saya pada tanggal 21/01/2021,"ujarnya.

Kita berharap kepada pihak penyidik dapat menindak lanjuti  Pengaduan Kami, agar proses Hukum dalam penyidikan  ini segera di tuntaskan agar ada Efek jera terhadap para pelaku untuk mempertanggung jawabkan Secara Hukum.

" klien Kami sudah lama menunggu niat baik oknum kades kesuma dan kawan kawan,  namun  tidak ada niat baik hingga saat ini, kita sangat berharap hukum harus ditegakan tanpa pandang bulu, karena dimata hukum semua warga sama," tutur Romadon.

 Berdasarkan alat bukti  dan saksi  dugaan perkara penipuan dan Adanya Turut serta secara bersama -sama yang dilakukan oleh okum Kepala Desa kesuma  beserta team dalam hal ini,Sebagai mana dimaksud Pasal 378 Kuhp jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kuhpidana Dengan Acaman Hukuman 4 Tahun Penjara.

jadi orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, maka  dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana inilah yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Kesuma Kec.Pangkalan Kuras Kab.Pelalawan.

Secara bersama sama dengan Modus Penipuan Jual Beli Lahan.

Kades Kesuma Pangkalan Kuras Marzon Iwandi ketika dimintai konfirmasi terkait laporan ini tidak memberikan komentar apapun dan memilih diam.***

Sumber : http://riausindo.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Sabtu, 22 Agustus 2020 - 14:29:30 WIB
    Pelaksanaan Shalat Jum’at Perdana Masjid Al-Ihklas Dihadiri Langsung Bupati Kampar
    Kamis, 02 Juli 2020 - 19:55:11 WIB
    Peresmian Program Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia
    Buka Sosialisasi Apkasindo, Bupati Kampar Minta Dapat Gairahkan Kembali Petani Sawit
    Selasa, 05 Oktober 2021 - 09:01:21 WIB
    Badan Anggaran DPRD Jabar Apresiasi Kinerja BJB Kota Cimahi
    Senin, 28 September 2020 - 12:40:15 WIB
    Jokowi: Kesembuhan Covid-19 RI Masih di Bawah Rata-rata Dunia
    Jumat, 25 Juni 2021 - 11:34:05 WIB
    Dibongkar Kapolda, Mantan Calon Walikota Siantar dan Oknum TNI yang Menembak Mati Marsal
    Kamis, 02 Juli 2020 - 20:01:00 WIB
    Geliat Pariwisata Kampar, Ramai Dikunjungi, Sungai Gelombang Mampu Tampung 150 Pedagang
    Rabu, 03 Maret 2021 - 09:50:08 WIB
    Plt. Walikota Buka Rakerda Dewan Pimpinan MUI Kota Cimahi Tahun 2021
    Senin, 07 Maret 2022 - 10:41:39 WIB
    Buka MTQ Tenayan Raya, Wali Kota: Belajar Alqur'an Membentuk Generasi Muda yang Qur'ani
    Jumat, 21 Oktober 2022 - 07:44:32 WIB
    Sudah Beri Sinyal, Megawati Dinilai Siapkan Ganjar Pranowo Buat Lawan Anies Baswedan: Percayalah
    Rabu, 07 April 2021 - 08:40:04 WIB
    Bupati Sijunjung Sebut Pekanbaru Sebagai Pasar Terbesar Sumatera
    Senin, 22 Juni 2020 - 09:20:27 WIB
    ” Peningkatan Kwalitas Sumberdaya Manusia”
    STIE Bangkinang dan STAI Ar Ridha Rokan Hilir MOU Peningkatan Kualitas SDM
    Jumat, 12 Februari 2021 - 22:53:30 WIB
    Terhitung 10 Februari 2021,
    Bengkalis Status Siaga Darurat Bencana Karhutla Selama 9 Bulan
    Rabu, 20 Mei 2020 - 13:00:52 WIB
    LAWAN COVID-19
    Dukung PSBB, Akan Lindungi masyarakat Dari Penyebaran Covid-19
    Rabu, 18 Mei 2022 - 11:36:22 WIB
    Dra.Hj Elin Suharlia Mensosialisasikan Sketaa Kebangasaan
    Senin, 08 Februari 2021 - 23:03:58 WIB
    Wali Kota Pekanbaru Dorong Optimalkan Layanan RSD Madani
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved