Kamis, 28 Maret 2024  
 
Bupati Bengkalis Ditahan KPK

| Pemkab Bengkalis
Kamis, 06 Februari 2020 - 20:39:59 WIB


TERKAIT:
   
 
BENGKALIS, Tiraskita.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis menahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin (AM) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait proyek multiyears atau tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis, Riau.

"Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari sejak 6 sampai 25 Februari 2020 untuk tersangka AM ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Usai diperiksa, Amril tak banyak berkomentar saat dikonfirmasi seputar kasusnya tersebut. "Tanya penasihat hukum saya saja," ucap Amril.

Baca juga: Bupati Bengkalis tak penuhi panggilan KPK

Diketahui, KPK pada 16 Mei 2019 telah menetapkan Amril bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis. Untuk tersangka Makmur telah ditahan KPK sejak 31 Oktober 3019 lalu.

Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning (multiyears) adalah salah satu bagian dari enam paket pekerjaan Jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.

Proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA), namun kemudian dibatalkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis dengan alasan bahwa PT CGA diisukan masuk daftar hitam atau blacklist Bank Dunia.

PT CGA menerima Surat Pembatalan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ). Namun, pada tingkat kasasi Juni 2015, Mahkamah Agung memutuskan PT CGA memenangkan gugatan terhadap Dinas PU Bengkalis dan berhak melanjutkan proyek tersebut.

Pada Februari 2016, sebelum Amril menjadi Bupati Bengkalis, diduga ia telah menerima Rp2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning tahun jamak tahun 2017-2019.

Baca juga: KPK panggil Bupati Amril Mukminin sebagai tersangka

Setelah Amril menjadi Bupati Bengkalis, diduga terjadi pertemuan antara perwakilan PT CGA dengan Amril. Dalam pertemuan tersebut PT CGA diduga meminta tindak lanjut Amril terkait proyek agar bisa segera tanda tangan kontrak dan Amril menyanggupi untuk membantu.

Dalam rentang Juni dan Juli 2017, diduga tersangka Amril telah menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari pihak PT CGA. Penyerahan-penyerahan uang ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA, yakni proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.

Sehingga total tersangka Amril diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp5,6 miliar baik sebelum ataupun saat menjadi Bupati Bengkalis.

Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber : antara.com




comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  • Mengolah Sampah, Anggota DPRD JABAR, Ajak Masyarakat Aktif Memilah Sampah
  •  
     
     
    Jumat, 08 Juli 2022 - 12:31:53 WIB
    MSAT Tersangka Kasus Pencabulan Diserahkan ke Kejaksaan
    Rabu, 02 Juni 2021 - 11:31:48 WIB
    Wakil Ketua DPRD Riau H. Syafaruddin Poti, SH Bersama Komisi IV melakukan kunjungan observasi ke DPR
    Senin, 15 November 2021 - 08:52:04 WIB
    Resep Praktis Berbahan Kacang Panjang
    Senin, 05 Juni 2023 - 14:23:57 WIB
    Gubernur Riau, Sambut Audensi Dirut PTPN V
    Kamis, 15 April 2021 - 11:00:35 WIB
    Selama Ramadhan,
    Personel Polres Kampar Adakan Tadarus di Mushalla Al-Kholid Polres Kampar
    Rabu, 03 Juni 2020 - 14:16:34 WIB
    BERKENAAN PHK DAN SANGSI-SANGSI KEPADA TENAGA KERJA
    Persoalan Ketenagakerjaan, Bupati Kampar Langsung Blusukan ke Dinas Ketenagakerjaan Kab Kampar
    Senin, 28 September 2020 - 12:35:27 WIB
    Dakwah UAS Dikawal Marinir, DPR Sebut untuk Cegah Penyerangan
    Minggu, 27 Juni 2021 - 20:20:21 WIB
    Polisi Berhasil Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan Keji, Lempar Korban Keaspal
    Senin, 20 Juli 2020 - 17:13:38 WIB
    Lokasi Sementara, Untuk Hunian Korban Banjir Bandang Tengah Dikerjakan
    Rabu, 25 Desember 2019 - 17:16:26 WIB
    Kabid Humas Polda Banten, Edy : Selamat Natal dan Tahun Baru 2020 kepada Insan Pers yang Merayakanny
    Selasa, 14 April 2020 - 10:44:57 WIB
    CEGAH PENYEBARAN COVID-19
    Bupati H Sukiman Bangga, Seluruh Komponen Masyarakat Rohul Bersatu Menanggulangi Covid 19
    Minggu, 04 Juni 2023 - 19:32:39 WIB
    Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Riau, 500 Bibit Pohon Dibagikan Gratis
    Kamis, 20 Agustus 2020 - 16:43:05 WIB
    ADVERTORIAL
    Dua Minggu Tanpa Pasien Covid-19, Bupati Inhil Apresiasi Tim Satgas dan Masyarakat
    Rabu, 07 April 2021 - 08:40:56 WIB
    Pekanbaru jadi Kota Percontohan Solok
    Kamis, 16 Juli 2020 - 01:24:12 WIB
    Wujudkan Riau Peduli Rai Predikat HAM
    KANWIL KUMHAM RIAU GELAR RAKOR KABUPATEN/KOTA PEDULI HAM
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved