Kejaksaan Negeri Bengkalis meningkatkan status perkara dugaan korupsi
pembangunan Duri Islamic Center (DIC) di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis,
Riau, dari penyelidikan ke penyidikan, Senin (18/2/21). Tentang
naiknya pe">
BENGKALIS | TIRASKITA.COM - Kejaksaan Negeri Bengkalis meningkatkan status perkara dugaan korupsi pembangunan Duri Islamic Center (DIC) di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau, dari penyelidikan ke penyidikan, Senin (18/2/21). Tentang naiknya perkara ini ke penyidikan dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nanik Kushartanti kepada ridarnews.com di ruang kerjanya, Kamis siang.
"Untuk DIC (Duri Islamic Center) perkaranya sudah penyidikan," kata Nanik Kushartanti kepada wartawan termasuk ridarnwes.com.
Ditegaskan Nanik, dengan naiknya status perkara ke penyidikan, pihak penyidik pidana khusus (Pidsus) akan memeriksa kembali orang-orang yang sebelumnya sudah dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan lanjutan ini, status mereka adalah saksi untuk menelusuri siapa tersangka dalam perkara proyek yang menelan anggaran APBD Kabupaten Bengkalis Rp38,4 miliar lebih.
Proyek DIC ini digulir pada tahun 2019 era Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Proyek dengan anggaran Rp 38,4 miliar lebih itu berada di Dinas PUPR Bengkalis.
Dalam proses lelang (tender), proyek ini dimenangkan oleh PT. Luxindo Putra Mandiri, dengan nomor kontrak, 01-NK/SP/KPS/PUPR-CK/II/2019, tanggal kontrak 25 Pebruari 2019. Kepala Dinas PUPR kemudian mengangkat JI selaku PPK dan BM selaku PPTK.
Ternyata dalam pelaksanaannya diduga ada yang tidak sesuai bestek. Ketidak sesuaian ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau sebesar Rp1,8 miliar.
Kelebihan bayar Rp 1,8 miliar itu diduga lambat dikembalikan oleh kontraktor. Bahkan, saat perkara ini diselidiki (pengumpulan barang bukti dan keterangan) kelebihan bayar diduga belum dikembalikan seluruhnya.
Terkait jabatan yang disandang dalam proyek ini, beberapa bulan lalu JI dan BM dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejari Bengkalis. Selain kedua ASN di PUPR Bengkalis itu, penyidik juga memeriksa Direktur Luxindo Putra Mandiri, Lm, pengusaha terkenal di Kota Duri berinisial Ag dan kepala tukang (mandor) proyek.
"Mereka akan diperiksa kembali untuk mengetahui siapa tersangka dalam perkara ini," tegas Nanik Kushartanti. ***