Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Seminggu PSBM di Tampan, Sudah 1.160 Warga Terjaring Razia

Arif Hulu | Pemko Pekanbaru
Kamis, 24 September 2020 - 13:46:36 WIB


TERKAIT:
   
 
Pekanbaru | Tiraskita.com - Tim gabungan Gugus Tugas Covid-19 Kota Pekanbaru sudah menindak 1.160 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru hingga Rabu (23/9/2020).

Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Yendri Doni menjelaskan, sebagian besar dari pelanggar merupakan warga yang beraktivitas di atas pukul 21.00 WIB.

Beberapa warga melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker.

"Seribuan warga itu terjaring dalam razia sejak satu pekan terakhir. Pada razia hari pertama, Rabu (16/9/2020) malam, tim menjaring sebanyak 146 pelanggar," jelasnya, Rabu (23/9/2020).

"Yang mana 127 orang diberi teguran lisan dan 19 orang disanksi kerja sosial," tambah Doni.

Kemudian hari kedua Kamis (17/9/2020) malam, terdapat sebanyak 216 pelanggar. 195 diantaranya diberi teguran lisan, 10 orang kerja sosial dan 11 teguran tertulis.

Hari ketiga Jumat (18/9/2020) malam terjaring sebanyak 171 orang. 147 diberi teguran lisan, 11 orang kerja sosial dan 13 diberi teguran tertulis.

Selanjutnya hari keempat Sabtu (19/9/2020) malam, pelanggar mencapai 361 orang. 297 orang diberi teguran lisan, 47 orang kerja sosial dan 50 diberi teguran tertulis.

Razia hari kelima Ahad (20/9/2020) malam, tim gabungan menjaring 60 pelanggar. 30 orang diberi sanksi kerja sosial dan 30 lainnya teguran tertulis.

Selanjutnya hari keenam Senin (21/9/2020) malam terjaring sebanyak 185 pelanggar. 135 orang diberi teguran tertulis, 25 orang disanksi kerja sosial dan 25 lagi diberi teguran tertulis.

"Sementara dalam razia hari ketujuh, Selasa (22/9/2020) malam, tim menjaring 17 pelanggar. Dari 17 yang terjaring, 7 orang disanksi kerja sosial dan 10 diberi teguran tertulis," lanjut Doni.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah memberlakukan PSBM di Kecamatan Tampan. Sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 yang mengatur tentang PSBM, saat PSBM berlangsung seluruh aktivitas warga dibatasi dari pukul 21.00 - 07.00 Wib. Ada sanksi administratif berupa kerja sosial hingga bayar denda bagi pelanggar.

Sumber : Suara.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Terima Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023
  • Pemprov Riau Berikan Santunan untuk 150 Anak Yatim
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  •  
     
     
    Kamis, 24 November 2022 - 23:44:00 WIB
    Keluarga Korban Penganiayaan di PT SAMS Muara Dilam Minta Pelaku Segera Ditangkap
    Rabu, 17 Juni 2020 - 22:09:18 WIB
    Anggota Kodim 0620/Kab Cirebon Ikuti Kegiatan Baksos Donor Darah
    Rabu, 31 Mei 2023 - 18:39:05 WIB
    PENDIDIKAN INKLUSI SEBAGAI ALTERNATIF SOLUSI PERMASALAHAN SOSIAL ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
    Kamis, 09 April 2020 - 11:18:18 WIB
    PENANGKAPAN PENYELUNDUPAN ROKOK
    KP Ditpolairud Baharkam Mabes Polri Berhasil Tangkap Mafia Penyeludup Rokok Batam
    Minggu, 11 Oktober 2020 - 00:00:17 WIB
    LSM Bara Api : Ada Temuan Mark-Up di BPBD Siak
    Rabu, 10 Agustus 2022 - 12:26:30 WIB
    Pemerintah Melakukan Finalisasi RAPBN Tahun 2023
    Jumat, 25 Februari 2022 - 13:26:37 WIB
    Praktisi Hukum: SE Menag tak Memiliki Kekuatan Hukum
    Kamis, 27 Oktober 2022 - 11:17:22 WIB
    Ajudan Wakapolres Rejang Lebong Digerebek Sesama Polisi di Sumsel
    Selasa, 28 Desember 2021 - 14:20:13 WIB
    KPK Jerat Bupati Nonaktif Hulu Sungai Utara Abdul Wahid dengan Pasal TPPU
    Selasa, 06 Desember 2022 - 06:32:49 WIB
    Tarif Restribusi Pemakaman Di Kota Cimahi Dengan Perwal
    Rabu, 01 Juni 2022 - 15:49:59 WIB
    Pelantikan Pengurus DPC PJID Kabupaten Rokan Hilir Secara Resmi Dilantik, Priode 2021-2024
    Kamis, 09 Juli 2020 - 12:55:12 WIB
    Komplek Kantor Bupati Serdang Bedagai Jadi "Seram", Kadis Kominfo: Nanti Akan Di Cek Ke lokasi
    Kamis, 01 September 2022 - 13:58:35 WIB
    Polres Rohil Kerahkan Ratusan Personil Pengamanan Unras DPC FSPTI-K SPSI Di Kantor Bupati
    Selasa, 23 Maret 2021 - 15:42:53 WIB
    Perusahaan Milik Suami Puan Garap Proyek Pipa Rp 4,3 Triliun Pertagas
    Rabu, 24 Juni 2020 - 14:25:46 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Hadiri Pembagian BLT DD di Desa Loloanaa
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved