Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dikabarkan tengah lakukan proses hukum atas dugaan kasus kredit fiktif sebesar Rp. 39,5 Miliar pada Bank BTN Cabang Medan, 30/1/2021.">
Kamis, 25 April 2024  
 
Kejatisu Diminta Bongkar Skandal BTN,
Kejati Sumut Bidik Bank BTN Terkait Kredit Fiktif 39,5 Miliar

| Pemko Pekanbaru
Minggu, 31 Januari 2021 - 15:45:50 WIB


TERKAIT:
   
 

PEKANBARU |  TIRASKITA.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dikabarkan tengah lakukan proses hukum atas dugaan kasus kredit fiktif sebesar Rp. 39,5 Miliar pada Bank BTN Cabang Medan, 30/1/2021.

Diketahui, pinjaman kredit sebesar itu diperoleh oleh Canakya, Direktur PT.Krisna Agung Yudha Abadi (PR.KAYA), dengan anggunan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebanyak 93 surat.

Dari informasi yang dilansir oleh media setempat, diketahui bahwa hingga kini dugaan skandal perbankan ini masih dalam proses penyelidikan tim penyidik kejaksaan tinggi Sumatera Utara.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi mediaapakabar.com, Jumat, (29/01/2021).

"Kasus dugaan kredit fiktif di Bank BTN Medan, masih dalam penyelidikan," sebut Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian.

Saat ditanya terkait sudah beberapa saksi dari pihak BTN Cabang Medan yang diperiksa, Sumanggar mengaku belum mengetahuinya.

"Kalau berapa orang yang dipanggil belum kita koordinasikan sama penyidik pidsusnya, nanti coba kita tanyakan ya," sebut Sumanggar.

Sebelumnya diketahui, kasus dugaan korupsi kredit fiktif Rp 39,5 miliar ini bermula pada tahun 2014, bahwa Canakya Direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) mengajukan kredit pinjaman kepada PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan dengan nilai sebesar Rp 39,5 miliar dengan jaminan sebanyak 93 buah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT. Agung Cemara Realty.

Dalam kasus ini, saksi Mujianto memberikan kuasa kepada Canakya Suman di Kantor Notaris Elvira untuk menjual 93 SHGB dan berdasarkan hal tersebut Canakya Suman mendapat pinjaman kredit sebesar Rp 39,5 miliar.

Proses pengajuan kredit pun dibantu oleh seseorang bernama Dayan Sutomo yang mengenalkan Canakya kepada Ferry Sonefille selaku Kepala Kantor Cabang BTN Medan dan menjadi penghubung ke pejabat bagian kredit BTN Cabang Medan.

Dari hasil kerja yang dilakukan Dayan ke pejabat bagian pihak BTN Cabang Medan, Dayan diduga mendapatkan sukses fee sebesar Rp 2 miliar dan untuk berbagi dengan orang dalam bank.

Sebelumnya, pengajuan 93 SHGB yang diagunkan hanya 58 SHGB telah dilakukan pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT). Sedangkan 35 SHGB diketahui belum dilakukan APHT.

Selanjutnya, pada bulan Juni 2016 sampai dengan Maret 2019 Canakya mengalihkan dan atau menjual ke-35 sertifikat tersebut kepada orang lain tanpa seizin dari pihak PT. Bank Tabungan Negara Cabang Medan.***
Sumber ; Aktualdetik.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  •  
     
     
    Senin, 04 Januari 2021 - 23:17:53 WIB
    Sekda Meranti Cek Disiplin dan Kinerja Pegawai
    Sabtu, 03 April 2021 - 10:27:48 WIB
    Bagaimana Kisah Jumat Keramat KPK
    Selasa, 27 Oktober 2020 - 21:59:30 WIB
    Ini Tarif Tol Pekanbaru-Dumai Per Jenis Kendaraan
    Rabu, 02 Februari 2022 - 12:02:13 WIB
    Oleh Soleh : Guru Honorer Masih Minim Perhatian Pemerintah
    Kamis, 03 November 2022 - 08:29:28 WIB
    Pemkot Cimahi Terima Penghargaan WTP Ke 9 Dari Pemerintah Republik Indonesia
    Jumat, 13 November 2020 - 19:14:55 WIB
    Polda Banten Bagikan Ratusan Masker di Kampung Jemaka Kletak
    Sabtu, 18 Juni 2022 - 09:46:08 WIB
    Kata Ganjar Soal Kemungkinan Tak Didukung PDIP di Pilpres 2024
    Selasa, 29 November 2022 - 10:04:42 WIB
    Gibran Buka-bukaan Ada Tambang Ilegal, Bekingannya Ngeri!
    Rabu, 01 April 2020 - 08:56:02 WIB
    Cegah Penyebaran Virus Corona
    Memutus Mata Rantai Virus Corona, Provinsi Riau Serentak Menggelar Penyemprotan Cairan Disinfektan
    Sabtu, 04 Juli 2020 - 19:30:49 WIB
    Lawan Mafia SKGR Palsu
    Camat Tapung Hulu Cabut SKGR , Kuasa Hukum Minta Kerugian Korban Diganti
    Rabu, 03 April 2024 - 16:11:51 WIB
    Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat Gelar Silaturahmi dan Buka Bersama
    Minggu, 14 Februari 2021 - 14:23:11 WIB
    LAWAN KORUPSI
    Dugaan Korupsi Massal Belum Terungkap, Formasi Riau Angkat Bicara
    Kamis, 24 Juni 2021 - 14:08:34 WIB
    Belajar Tatap Muka Terbatas, Wali Kota Beri Izin Sekolah di Zona Kuning dan Hijau
    Sabtu, 08 Januari 2022 - 09:18:08 WIB
    HUKUM MATI MAFIA TANAH !!!
    Rabu, 29 September 2021 - 18:05:09 WIB
    Gandeng BPBD dan Damkar, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang Gelar Simulasi Penangan Kebanjiran d
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved