Tak Terima Mobil Miliknya Di Tarek BFI, Andri Akan Gugat  Melalui Pengacara. ANDRI pemilik mobil Grandis BM 1194 CQ . melalui perusahaan pembiayaan BFI sejak bulan Juni 2018. Dengan perjanjian Pembelian dan Pembayaran ">
Kamis, 25 April 2024  
 
Tak Terima Mobil Miliknya Di Tarek BFI, Andri Akan Gugat Melalui Pengacara

Rahmad | Pemko Pekanbaru
Jumat, 12 Februari 2021 - 10:52:29 WIB


TERKAIT:
   
 
PEKANBARU | TIRASKITA.COM - Tak Terima Mobil Miliknya Di Tarek BFI, Andri Akan Gugat  Melalui Pengacara. ANDRI pemilik mobil Grandis BM 1194 CQ . melalui perusahaan pembiayaan BFI sejak bulan Juni 2018. Dengan perjanjian Pembelian dan Pembayaran Secara Angsuran nomor : 4021802845. Dengan uang DP 33 juta lebih. Andri yang sudah melaksanakan kewajiban membayar angsuran sebesar Rp.2.590.000’- sejak 11 Juni 2018 sampai 11 juni 2020 dengan total 25 kali angsuran.

Karena setuasi Kondisi Covid yang  ekonomi semakin merosok, kami sedang mencari-cari solusi supaya mobil kami angsuran berjalan dengan baik dan lancar. Tepat Tgl 31 juli, pas saat kami duduk-duduk di depan kedai kami, lewat lah Aldino (Oknum Brimop) yang rumannya tak jauh dari kedai kami dan dia singgah. Lalu bertanya, kenapa tidak jualan lagi? Kata Aldino. Andri menirukan Kata Aldino kepada media.

Disitulah saya (Andri)red bersama istri cerita atau curhat masalah kami dengan Aldino tentang mulai macetnya angsuran mobil kami, pada saat itu respon Aldino sangat baik, dia mau menolog kami. Aldino (red), mengatakan kepada kami, kalau masalah masalah itu gak usah ragu, kita cari solusi karna saya menolong iklas apalagi kita tetangga, kata Aldino saat itu.

Singkat cerita sejak tanggal 1 Agustus 2020 Mobil Grandis kami tersebut terus dikuasai oleh Aldino secara ilegal, sehingga saya (Andri red), melaporkan ke Propam Polda Riau pada tanggal 20 oktober 2020.

Setelah laporan saya diproses oleh Provos Propam Polda Riau telah mengirim Nota Dinas ke Brimob Nomor Nota Dinas 982 tanggal 16 November 2020. Namun setelah beberapa bulan kami menunggu proses selanjutnya, namun tak kunjung ada lagi perkembangan laporan kami.

Lanjut Andri, karena tak kunjung ada perkembangan laporan kami, maka melalui Kuasa hukum kami menyuratin Komandan Brimob agar Mobil kami tersebut dapat dikembalikan Aldino kepada saya. Tutur Andri kepada media ini, senin 8/2/21.

Lanjud Andri, dengan berjalannya waktu dari bulan Juli 2020 sampai bulan januari 2021 kolektor BFI selalu menagih saya. Sementara saya sudah melaporkan kepada kolektor BFI bahwa mobilnya sedang dikuasai oleh Aldino Oknum Brimob. Dan masalah ini sedang dalam proses hukum untuk dapat di kembalikan kepada saya.

Mungkin karena laporan saya lewat pengacara saya, hingga proses hukum dilakukan oleh Provos Brimob kepada Eldino, eh malahan Mobil saya tersebut langsung diserahkan oleh Eldino ke pihak BFI yang menurut informasi diterima oleh kolektor BFI bernama Jondo, mereka terima mobil  tanpa sepengetahuan saya. Sementara mobil tersebut atas nama saya. Ucap andri dengan wajah mau marah dan kesal.

Sefianus Zai, SH, kuasa hukum Andri berharap kiranya BFI dapat melihat masalah yang dialami oleh Andri ini secara jernih sehingga BFI dapat mencari solusi terbaik antara pihak BFI dan  Pihak Andri, karena dalam masalah ini klien saya sudah sangat di rugikan baik materi, moril. Dan bila pihak BFI bersikukuh yang hanya menguntungkannya tanpa mempedulikan kerugian orang lain. Maka saya sebagai kuasa hukum andri akan menempuh jalur hukum.

Terkait malasah hak, antara BFI dengan Andri sama-sama punya hak atas kendaraan Grandis tersebut. Karena Andri (klien) saya sudah membayar cicilan sebanyak 25 kali, namun akibat Corona membuat usahanya Bangkrut dan sejak bulan Juli 2020, Andri kesulitan membayar kredit karena Mobil dikuasai oleh Aldino (Oknum Brimob) tanpa izin.

Saya sebagai kuasa hukum Andri tidak terima. Karena penarikan barang berupa motor/mobil atau sejenis hanya bisa dilakukan setelah putusan pengadilan dalam kasus perdata.

UU telah di atur, bahwa bisa di dijerat dengan 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. Ucap Zai, saat di konfirmasi media ini, selasa 9/2/21.

Terkait persoalan diatas media ini, yang mengkonfirmasikan ke pihak BFI malalui Asriadi selaku Humas BFI, konfirmasi dengan rilis berita yang akan tayang di media ini, konfirmasi yang di kirim lewat WhatsApp pribadinya dengan nomor +62 812-751xxxx. Jawab Asriadi, saya telaah dulu ya Bang, jawabnya dengan singkat. 10/2/21,  jam 13.35. wib. ***

Sumber : mediatransnews.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  • Saya Siap Maju Pilkada SBD, Ini Wakilnya Saverinus Kaka
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  •  
     
     
    Sabtu, 14 Maret 2020 - 16:05:34 WIB
    Pengancaman Terhadap Anggota Kepolisian, Melalui Media Sosial
    Sebelum Serang Anggota Mapolres, Pelaku Unggah Status Tebas Kepala Polisi di Medsos
    Jumat, 12 Februari 2021 - 22:43:13 WIB
    Kasus Covid-19 di Riau Capai 30.027 Orang
    Minggu, 16 Mei 2021 - 08:51:33 WIB
    Hukum Berat Penjahat Alat Rapid Test Bekas
    KEJAHATAN BIASA YANG DAMPAKNYA SANGAT SERIUS
    Senin, 20 April 2020 - 11:28:39 WIB
    Pelaksanaan PSSB di Lapangan Amburadul Alias Amatiran
    Pemko Pekanbaru dan Pemprov Riau Terburu-Buru Melaksanakan PSBB DiPekanbaru
    Jumat, 22 September 2023 - 20:15:24 WIB
    Launching Formula 3-2-1, Pemkot Cimahi Bagian dari Strategi Penurunan Stunting
    Rabu, 15 Maret 2023 - 08:15:18 WIB
    Adakan Kunjungan Kerja ke Rohil, Kajati Riau Disambut Secara Adat
    Selasa, 29 Desember 2020 - 21:26:30 WIB
    Ridwan Kamil Dinobatkan "Bapak Pembangunan Kepemudaan" oleh KNPI
    Kamis, 13 April 2023 - 14:51:59 WIB
    Himpunan UMKM Cimahi Utara Gelar Bazar Expo Ramadhan
    Selasa, 22 Juni 2021 - 12:35:29 WIB
    Ratu Narkoba Pekanbaru Direhabilitasi ke Bogor
    Jumat, 19 Februari 2021 - 14:40:37 WIB
    Demi Rasa Aman Rakyat,Polda Banten Siap Hadapi Mafia Tanah
    Selasa, 08 September 2020 - 10:29:15 WIB
    Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh Para Pelajar, Di Koramil 2009/Karangsembung Kodim 0620/Kab Cirebon
    Jumat, 05 Juni 2020 - 23:12:02 WIB
    Heboh Dimedsos Soal Investasi & TKA China di RI, Ini Penjelasan Luhut
    Kamis, 07 Oktober 2021 - 22:26:43 WIB
    Lapas Kelas IIA Cilegon Resmi Tutup Program Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial Bagi Warga Bi
    Jumat, 02 Februari 2024 - 19:09:58 WIB
    350 Ton Lebih Bantuan CPP Di Salurkan Ke Masyarakat Kota Cimahi
    Kamis, 04 Maret 2021 - 17:16:11 WIB
    Misteri Robohnya Turap Danau Tajwid
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved