Perkara Hubungan industrial atas nama Bestu Laowo, selaku penggugat melawan PT. Riau Abadi Sentosa ( RAS )selaku tergugat telah di putus  oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru pada  tanggal 2">
Jum'at, 19 April 2024  
 
Gugatan Bestu Laowo Dikabulkan Sebagaian Oleh Majelis Hakim PHI Pekanbaru

Rahmad | Pemko Pekanbaru
Kamis, 01 April 2021 - 20:13:00 WIB


TERKAIT:
   
 
PEKANBARU | TIRASKITA.COM - Perkara Hubungan industrial atas nama Bestu Laowo, selaku penggugat melawan PT. Riau Abadi Sentosa ( RAS )selaku tergugat telah di putus  oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru pada  tanggal 29 Maret 2021.

Ketua Majelis Basman, Hakim Anggota Rustan Sinaga dan Imam Pengadilan Hidayah Nasution Dalam Putusannya mengabulkan gugatan penggugat sebagian yakni:

1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;

2. Menyatakan bahwa perselisihan hubungan kerja ini adalah di lakukan oleh tergugat

3. Menyatakan bahwa menghukum Tergugat untuk membayar sisa upah penggugat selama 2 bulan.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang cuti tergugat yg masih belum gugur.

5. Menghukum tergugat untuk membayar uang jamsostek yang selama ini di potong pada gaji penggugat tapi belum di setorkan iuran tersebut ke dinas terkait.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pasangon dan lain lain sesuai ketentuan yang berlaku.

7. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan dokumen milik penggugat.

Putusan ini membuat penggugat lega dan puas karena hak yang selama ini tidak jelas menjadi jelas dan tidak lagi terkantung-kantung.

Kuasa dari para penggugat  ONDROITA TAFONAO,. SH.,; Dr, WATI,. SH., M.Pd,. MM,. M. Si dan OHIZARO TAFONAO,.SH dari Kantor LEMBAGA BANTUAN HUKUM PEMBELA RAKYAT MADO TAFONAO ( LBH-PERMATA ).pada sidang agenda pembacaan putusan dihadiri oleh ONDROITA TAFONAO,.SH ( selaku direktur LBH-PERMATA )

ONDROITA TAFONAO,.SH mengatakan bahwa pertimbangan majelis hakim telah tepat dalam memutus perkara a quo, dan putusannya telah  membuat status pekerja menjadi pasti, bahwa perselisihan antara penggugat dan Tergugat adalah Pemutusan Hubungan Kerja, sesuai pada gugatan kita pada poin nomor 3, ucapnya.

Sebagaimana diketahui sengketa perselisihan ketenagakerjaan ini terjadi sejak akhir tahun 2019 dan terus bergulir, karena pihak manajemen perusahaan menganggap status pekerja adalah dengan menolak surat mutasi dari tergugat sama artinya dengan pekerja mengundurkan diri  dan tidak punya hak untuk mendapatkan hak haknya seperti pasangon dan lain lain. (rls)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  • Danrem 072/Pmk Menerima Audensi Himpunan Mahasiswa Islam UIN Sunan Kalijaga DIY
  •  
     
     
    Minggu, 08 Maret 2020 - 14:21:21 WIB
    Seorang Finalis Putri Indonesia Yang Tidak Hapal Pancasila
    Kalista, Finalis Puteri Indonesia 2020 yang Tidak Hafal Pancasila
    Rabu, 02 November 2022 - 15:02:33 WIB
    Syamsuar Ungkap Hibah MCC Amerika akan Dipakai untuk Ini
    Kamis, 02 September 2021 - 12:07:43 WIB
    Komisi I DPRD Jabar Dorong Optomalisasi BumDes Di Jabar
    Sabtu, 09 Oktober 2021 - 07:51:52 WIB
    Komisi II DPRD Berharap Keseriusan Pemkot Cimahi Mengaktifkan Kembali PERUSDA Jati Mandiri
    Rabu, 20 Januari 2021 - 09:07:24 WIB
    Rutan Terima 101 Tahanan Baru dari Polda dan 4 Polsek
    Rabu, 08 Juni 2022 - 10:21:37 WIB
    Muhammad Jamil Berharap Perkembangan Ekonomi dan Wisata Semakin Meningkat
    Rabu, 20 Juli 2022 - 17:34:28 WIB
    Sidak di Bandung, Wamenkumham Tinjau Pelayanan Publik
    Rabu, 07 Juli 2021 - 11:30:23 WIB
    Sosok Hakim ZS yang Lagi Viral di Medsos
    Rabu, 23 Agustus 2023 - 15:08:58 WIB
    Bahas KUA PPAS 2024 hingga UU HKPD, DPRD Jabar Terima Kunker DPRD Kota Bogor dan Kab Kolaka
    Rabu, 15 Juli 2020 - 09:47:33 WIB
    Bupati Ir H Soekirman, Hadiri Penyaluran BLT DD Tahap III di Desa Pematang Sijonam
    Jumat, 08 Januari 2021 - 10:25:37 WIB
    Terkait PSBB, Provinsi Riau Tunggu Arahan Mendagri
    Selasa, 20 Oktober 2020 - 11:33:41 WIB
    Otak Intelektual Harus Diproses Hukum, Polres Kampar Apakah Bisa ?
    Terjadi Tindak Pidana, Ratusan Orang Jarah Harta Karyawan PT.Langgam Harmuni
    Kamis, 03 Maret 2022 - 12:09:07 WIB
    Wali Kota Pekanbaru Imbau Orangtua Bawa Anaknya ke Sentra Vaksin
    Rabu, 05 April 2023 - 21:05:27 WIB
    Bupati Kasmarni Terima Penghargaan Dari Gubri, Kategori Pembangunan Terbaik I Tahun 2023
    Sabtu, 24 September 2022 - 16:04:46 WIB
    Pemkot Cimahi Gelar Gebyar Imunisasi Gratis
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved