Jum'at, 19 April 2024  
 
DPRD Kota Pekanbaru Gelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang III Tahun Sidang 2020/2021

admin | Pemko Pekanbaru
Senin, 14 Juni 2021 - 18:35:32 WIB


TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat paripurna ke-5 Masa Sidang III tahun sidang 2020/2021 tentang penyampaian perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 perihal Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak Corona Virus Disease-19, Senin (14/06/21).

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ir Nofrizal MM didampingi langsung Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani MS SIP mempimpin gelaran rapat tersebut.

Dalam rapat tersebut hadir pula Asisten II Setdako Pekanbaru El Syabrina dan beberapa pejabat OPD dilingkungan Pemko Pekanbaru.

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Nofrizal mengatakan penyampaian perubahan Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak covid-19 ini dilakukan seiring meningkatnya lonjakan angka penyebaran virus corona yang sangat tinggi di Kota Pekanbaru.

"Jadi Perda ini di dalamnya terdapat pasal penindakan. Dalam pasal penindakan itu, ada teguran lisan, teguran tertulis, dan besaran jumlah dendanya. Dan menurut pemerintah berdasarkan masukan dari penegak hukum ini meminta aturan berupa teguran lisan dan tertulis itu dihilangkan," terangnya.

Menurutnya, sanksi teguran lisan dan tertulis di dalam pasal tersebut diubah agar penindakan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 dan aparat penegak hukum dapat lebih tegas. Khususnya dalam upaya penegakan protokol kesehatan dengan cara menerapkan sistem dengan melakukan sidang ditempat.


"Tentu yang terpenting itu penindakan. Penindakan itu nanti dengan Satgas covid-19 bersama aparat turun bersama-sama melakukan sidang di tempat," paparnya.

Nofrizal menjelaskan DPRD menyambut baik atas perubahan Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak covid-19. Hal ini bertujuan demi menurunkan secara signifikan angka resiko tingkat penyebaran covid-19 di Kota Pekanbaru.

"Riau khususnya Pekanbaru ini termasuk tinggi angka covid-19 dibandingkan dengan Provinsi yang ada di Pulau Jawa. Jumlah penduduk di Riau itu sekitar 7 juta, dan penduduk yang ada di Jawa barat dan Jawa Timur sekitar 40 juta jiwa. Tapi, jumlah angka penyebarannya itu lebih tinggi di daerah kita. Jika diliat dari jumlah penduduk dan persentase yang terpapar itu ya sangat luar biasa lonjakannya," jelasnya.

Sementara itu, Asisten II Setdako Pekanbaru El Syabrina menyebut, Pemko Pekanbaru hanya mengubah pasal tentang sanksi yang tertuang dalam Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak covid-19. Pasalnya, pasal sebelumnya dinilai tidak memberikan efek jera bagi masyarakat.

"Sanksi yang diberikan dalam pemidanaan itu tidak pas. Jadi, pasalnya itu saja yang dirubah. Yang lain-lainnya tetap. Hanya ganti sanksi saja, sebab sanksinya terlalu ringan," pungkasnya.

Sebagai informasi, Ranperda Inisiatif tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak corona virus disease 2019 telah disahkan oleh DPRD bersama Pemko Pekanbaru pada 5 Mei 2021 lalu.

Namun, Pemko Pekanbaru mengajukan usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Corona Virus Disease 19 dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) pada 9 Juni 2021.*


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  • Danrem 072/Pmk Menerima Audensi Himpunan Mahasiswa Islam UIN Sunan Kalijaga DIY
  •  
     
     
    Rabu, 09 September 2020 - 11:12:23 WIB
    Koramil 2005/Babakan Kodim 0620/Kab Cirebon, Fasilitasi Jaringan Wifi Untuk Pembelajaran Jarak Jauh
    Jumat, 10 September 2021 - 11:02:11 WIB
    Sangat Membanggakan, Lettu Pnb Hangga “Rocket” Dwipayana Putra Raih 1000 Jam Terbang
    Rabu, 27 Juli 2022 - 08:52:50 WIB
    TMMD Ke 114 Kodim 0620/Kab Cirebon Usung Penanganan Stunting
    Kamis, 04 Februari 2021 - 23:35:16 WIB
    Gubernur Riau Terima Kunjungan Kepala BKN dan KSN
    Senin, 20 Desember 2021 - 18:49:46 WIB
    Ketua Pokja KPU Periode 2008-2014: Ijajah Afrizal Tidak Menggunakan Ijazah Palsu
    Jumat, 01 Mei 2020 - 20:33:47 WIB
    NARKOTIKA
    Tiga Warga Binaan Edarkan Narkoba di Lapas Bangkinang
    Kamis, 03 Juni 2021 - 19:02:34 WIB
    Komisi V: RSUD Kota Bogor Harus Jadi RS Regional
    Selasa, 06 Juli 2021 - 13:00:41 WIB
    Pemerintah Gandeng 11 Aplikasi Layanan Kesehatan Online Gratis Bagi Pasien Isoman
    Senin, 01 Maret 2021 - 23:23:45 WIB
    Bupati dan Wakil Bupati Sergai Terpilih Resmi Dilantik
    Kamis, 24 Maret 2022 - 09:39:43 WIB
    Bersama Apdes dan Masyarakat Koramil 0620-16/Gempol Gelar Karya Bakti
    Kamis, 28 Januari 2021 - 20:42:47 WIB
    Inhil Connect Yokyakarta Gelar Webinar Kiwirausahaan
    Jumat, 18 Agustus 2023 - 19:56:21 WIB
    Komisi II DPRD Jabar Dorong Anggaran Dinas Kehutanan Diprioritaskan dalam KUA-PPAS APBD 2024
    Jumat, 15 Oktober 2021 - 17:38:43 WIB
    Bersama Pimti Kanwil KUMHAM Banten, Staf Khusus Menkumham Kunjungi Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang
    Senin, 20 Juli 2020 - 10:34:52 WIB
    Wow, Lukisan Ridwan Kamil Dihargai Rp50 Juta
    Sabtu, 20 Mei 2023 - 11:35:27 WIB
    Pengukuhan Kepengurusan IKTD Riau dan BK-IKTD Riau 2022-2027
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved