Jum'at, 19 April 2024  
 
Wali Kota Bahas Aturan PPKM Level 4 dengan Forkopimda

RL | Pemko Pekanbaru
Senin, 26 Juli 2021 - 12:22:56 WIB

Walikota Pekanbaru Firdaus membahas aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di ruang rapat Multimedia Mal Pelayanan Publik (MPP), Sabtu (24/7) - Pekanbaru.go.id
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU | TIRASKITA.COM - Walikota Pekanbaru Firdaus membahas aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di ruang rapat Multimedia Mal Pelayanan Publik (MPP), Sabtu (24/7). Hasil rapat berupa surat edaran yang mengatur PPKM level 4 segera diterbitkan.

Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, PPKM level 4 ini diterapkan pada 26 Juli. Penerapannya serentak dengan 37 kabupaten dan kota lainnya yang berada di 19 provinsi di luar pulau Jawa dan Bali.

"Kami membahas surat edaran PPKM bersama Forkopimda hari ini," ujarnya.


Dalam surat edaran nanti akan dipaparkan secara detail hal-hal yang diizinkan dan tak diizinkan selama PPKM level 4. Salah satu poin yang diatur mengenai aktivitas perkantoran layanan publik.

"Bagi kantor swasta dan pemerintah yang non pelayanan publik, 100 persen bekerja dari rumah," ucap Firdaus.

Sebelumnya, Walikota mengungkapkan, Pekanbaru merupakan salah satu dari 37 daerah yang menerapkan PPKM level 4 di luar pulau Jawa dan Bali. PPKM level 4 diterapkan mulai 26 Juli-8 Agustus.

Penjelasan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, aktivitas masyarakat dibatasi selama pelaksana PPKM Level 4 ini. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok hanya buka hingga pukul 20.00 WIB. Kapasitas yang diizinkan hanya 50 persen.

Bagi pasar tradisional yang selain menjual kebutuhan pokok hanya boleh buka hingga pukul 15.00 WIB. Kapasitas juga 50 persen.

Pedagang Kaki Lima (PKL), toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenis boleh buka hingga pukul 21.00 WIB dengan ketentuan dari daerah. Warung makan dan lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB. Waktu makan maksimal 30 menit. (Kominfo)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  • Danrem 072/Pmk Menerima Audensi Himpunan Mahasiswa Islam UIN Sunan Kalijaga DIY
  •  
     
     
    Senin, 28 Maret 2022 - 22:31:28 WIB
    Peduli Kemanusiaan, Jajaran Pegawai Rutan Kelas I Tangerang Turut Serta Ikuti Kegiatan Donor Darah
    Selasa, 23 November 2021 - 18:03:27 WIB
    Indonesia – AS Perkuat Kerja Sama Untuk Pemulihan Ekonomi
    Senin, 22 Maret 2021 - 08:55:14 WIB
    Oleh Soleh Ajak Generasi Muda Kembalikan Fungsi Masjid
    Jumat, 20 Mei 2022 - 14:30:13 WIB
    Usai Jawab Tanggapan Fraksi DPRD terhadap LPKJ, Wali Kota Foto Bersama Sebelum Berpisah
    Senin, 08 Mei 2023 - 11:38:49 WIB
    Bupati Rohil Akan Segera Launching Program Internet Murah di Bangko Pusako
    Selasa, 19 Maret 2024 - 22:15:09 WIB
    Status lahan Terminal Tipe B Tasikmalaya, DPRD Jabar Mendorong Dishub Segera Di Selesaikan
    Jumat, 31 Juli 2020 - 11:11:51 WIB
    Bareskrim Polri Tetapkan Pengacara Djoko Tjandra Sebagai Tersangka
    Rabu, 09 Desember 2020 - 10:10:15 WIB
    Ridwan Kamil Serahkan Penghargaan Raksa Prasada 2020
    Rabu, 23 Juni 2021 - 17:13:07 WIB
    Jelang HUT Bhayangkara 1 Juli, Polri Gelar Upacara Pencucian Pataka
    Senin, 18 Januari 2021 - 09:18:48 WIB
    Hasil Liga Inggris: Liverpool vs Man Utd Tanpa Pemenang
    Kamis, 25 Februari 2021 - 10:32:48 WIB
    Bravo, Bea Cukai Dumai Berhasil Menggagalkan Peredaran Miras Ilegal
    Kamis, 31 Desember 2020 - 10:25:28 WIB
    Pemilihan Ketua DPD KNPI KBB Diraih oleh IIP Saripudin, Sukses dan Semangat
    Senin, 01 Februari 2021 - 17:11:04 WIB
    Gubernur Jabar Resmikan Program Puskesmas Terpadu dan Juara
    Selasa, 22 Maret 2022 - 11:15:39 WIB
    DPRD Prov. Jawa Barat Terus Berupaya Tingkatkan dan Motiviasi Kinerja Anggota DPRD Jabar
    Senin, 13 Juli 2020 - 19:46:02 WIB
    TLCI Chapter 2 Riau Peduli, Gelar Baksos Dipelosok Kampar Kiri.
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved