Jum'at, 03 Mei 2024  
 
Delapan Pelaku Usaha Disanksi Satgas Covid-19

RL | Pemko Pekanbaru
Rabu, 04 Agustus 2021 - 11:30:54 WIB

Satgas Covid-19 kembali menggelar razia, karena Para pelaku usaha ini dianggap melanggar protokol kesehatan (Prokes), lantaran beroperasi tidak sesuai ketentuan. - Pekanbaru.go.id
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU | TIRASKITA.COM - Hari pertama PPKM Level 4 tahap II, Selasa (3/8), Satgas Covid-19 kembali menggelar razia. Hasilnya, delapan pelaku usaha diberi sanksi.

Para pelaku usaha ini dianggap melanggar protokol kesehatan (Prokes), lantaran beroperasi tidak sesuai ketentuan. Di dalam ketentuan, usaha makan atau pun kuliner skala kecil boleh buka, namun harus mengurangi jumlah kursi. Kapasitas yang ditentukan hanya 25 persen dari hari normal.

Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kota Pekanbaru Fakhruddin mengatakan, ada delapan tempat usaha yang melanggar. Seperti Bakso Mataram Jalan KH Nasution. Petugas memberi saksi denda administrasi sebesar Rp500.00,- kepada pemilik usaha.

"Kemudian saksi denda administrasi sebesar Rp100.000,- kepada 1 orang pengunjung yang tidak menggunakan masker," kata Fakhruddin.

Kemudian Warnet 13LINK E-SPORT ARENA Jalan Kartama. Pemilik diberikan surat teguran. Soto Kali Solo Mas Marno di Jalan KH Nasution juga menjadi sasaran. Pemilik
diberikan peringatan.


"Di Soto itu kita beri sanksi administrasi kepada 2 orang pengunjung yang tidak menggunakan masker. Masing-masing sebesar Rp100.00," jelasnya.

Tim juga mendatangi Warnet Neo net 2 di Jalan Kartama. Pemilik diberikan surat teguran serta denda sanksi administrasi sebesar Rp500.000. Tim juga mengamankan sebanyak 25 orang pengunjung warnet dan dibawa ke mako Satpol PP Kota Pekanbaru.

"Mereka diberi sanksi sosial," jelasnya.

Pria yang akrab disapa Babe ini juga menyebut, Tim juga mendatangi Kedai kopi Yuli di depan PTPN V Jalan Rambutan. Pemilik diberikan surat teguran serta diberikan sanksi administrasi sebesar Rp500.000.

Lalu, Warung Bu Dini di lokasi yang sama. Pemilik diberikan surat teguran serta diberi sanksi administrasi sebesar Rp250.000. Kemudian warung kopi, secangkir kopi sanak di Depan PTPN V. Pemilik diberikan surat teguran serta diberikan sanksi administrasi sebesar Rp300.000.

"Terakhir warung gopek Jalan Rambutan. Pemilik diberikan surat teguran serta diberikan sanksi administrasi sebesar Rp500.000. Tiga pengunjung juga diberi sanksi karena tidak memakai masker. Masing-masing didenda RP100.000," jelasnya.(Kominfo)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Jawaban Gubernur atas Ranperda, hingga Penutupan Masa Sidang DPRD JABAR
  • Sekretariat DPRD Jabar Terima Kunjungan Kerja BK DPRD Kota Sukabumi
  • DPRD Jabar Terima Kunjungan Kerja DPRD Provinsi Chungcheongnam-do Korea Selatan
  • Paket Proyek PUPR Prov Riau TA 2023 Terindikasi Tidak Sesuai RAB dan Bestek
  • Ahmad Yuzar Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Kampar
  • Kajati Riau Dianugerahkan Gelar Adat, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Selamat
  • Mandiri Swalayan Pangkalan Kerinci Memiliki Tempat Perjudian Berkedok Gelper, Dibiarkan?
  • Persiapan Atlet Menuju PON Aceh-Sumut, KONI Riau Terapkan Inovasi Sport Science dan Sport Medicine
  • Kabupaten Bengkalis Peringkat II Dan Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah MTQ Ke-43 Tahun 2025
  •  
     
     
    Rabu, 23 Maret 2022 - 12:44:58 WIB
    PERKUAT MITIGASI BENCANA PEMKOT CIMAHI BENTUK KELURAHAN TANGGUH BENCANA
    Kamis, 20 Oktober 2022 - 16:43:23 WIB
    Pemkot Cimahi Gelar Peringatan Hari Rabies Sedunia Tahun 2022 Dan Bazar Pasar Tani
    Rabu, 29 November 2023 - 08:46:46 WIB
    Ganjar Mahfud Punya Program Konkret Soal Keberlanjutan Lingkungan
    Kamis, 18 Maret 2021 - 13:48:51 WIB
    Komandan KKB Wilayah Kosiwo Mantapkan Diri Kembali ke NKRI
    Minggu, 19 April 2020 - 10:21:04 WIB
    PEDULI KEMANUSIAAN DAMPAK COVID-19
    Salurkan Sembako ke Warga Kurang Mampu Terdampak Covid-19, Sandi: Amanah Para Donatur
    Kamis, 10 September 2020 - 11:11:41 WIB
    LAWAN COVID-19
    Tim Relawan COVID-19 Kukerta Unri Membuat Inovasi Alat Penyangga Sabun Cuci Tangan
    Minggu, 28 Februari 2021 - 09:29:50 WIB
    lAWAN JUDI
    Polsek Siak Hulu Tangkap Penjual Nomor Judi Togel di Kedai Tuak
    Kamis, 15 Oktober 2020 - 05:56:24 WIB
    Mahasiswi Cantik Terpesona Kepada Kakek 72 Tahun, Sang Kakek Jago Diranjang
    Kamis, 10 Juni 2021 - 09:18:10 WIB
    Kapolri Instruksikan Percepat Penanganan Diwilayah Bencana dan Pelayanan Warga Berkebutuhan Khusus
    Senin, 28 Desember 2020 - 16:31:22 WIB
    Juga gandeng JQR dan Jabar Bergerak
    PKK Provinsi Jabar dan BAZNAS Teken Kerja Sama Program Keumatan
    Sabtu, 10 April 2021 - 09:33:20 WIB
    Tahap Seleksi CPNS 2021: Syarat, Pendaftaran, dan Pengumuman
    Sabtu, 30 November 2019 - 11:00:25 WIB
    Sinkronkan Dtata Kependudukan
    Disdukcapil Inhil Mengadakan Pertemuan Dengan BPS
    Senin, 07 Juni 2021 - 20:25:52 WIB
    Formasi CPNS Kejaksaan RI, Lulusan SMA hingga S2 Bisa Mendaftar
    Kamis, 20 Oktober 2022 - 16:46:36 WIB
    Nurdin Hidayat Terpilih Kembali Secara Aklamasi Memimpin Forum Ormas LSM Kota Cimahi TH 2022-2025
    Selasa, 17 Oktober 2023 - 11:50:38 WIB
    Diakhir Masa Jabatan, Gubri Sampaikan Ekonomi Riau Tumbuh Lampaui Target RPJMD
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved