Senin, 29 April 2024  
 
Pemko Pekanbaru Terima Sertifikat Tanah untuk Terminal Kargo di Sialang Rampai

RL | Pemko Pekanbaru
Senin, 10 Januari 2022 - 12:40:27 WIB

Wali Kota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T, M.T menerima sertifikat tanah dari BPN Pekanbaru - Pekanbaru.go.id
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, TIRASKITA.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerima sertifikat tanah dengan status hak pakai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru pada 6 Januari 2022. Aset Pemko Pekanbaru itu akan digunakan untuk terminal kargo di Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Kulim.

Ada dua sertifikat tanah Pemko Pekanbaru untuk terminal kargo dengan kategori sertifikat hak pakai di Kelurahan Sialang Rampai. Pertama, luas lahan 120.282 meter persegi. Sertifikat kedua juga berstatus hak pakai dengan luas 38.948 meter persegi.

Pada 2 September 2021 lalu, BPN Pekanbaru juga menyerahkan sertifikat hak pakai untuk Pemko Pekanbaru. Ada enam sertifikat hak pakai yang diterima Pemko Pekanbaru.

Sertifikat tanah pertama diberikan untuk Kantor Lurah Sumahilang di Kecamatan Pekanbaru Kota. Luas lahan 350 meter persegi. Sertifikat kedua untuk sarana olahraga di Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh. Luas lahan 3.086 meter persegi.

Sertifikat ketiga untuk Rumah Dinas Kedua DPRD Pekanbaru di Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota. Luas lahan 1.049 meter persegi. Sertifikat keempat untuk Rumah Dinas Sekretariat Daerah di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail. Luas lahan 1.398 meter persegi.

Sertifikat kelima untuk Kantor Camat Bukit Raya di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya. Luas lahan 4.866 meter persegi. Sertifikat keenam untuk Kantor Lurah Simpang Baru di Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya. Luas lahan 5.585 meter persegi.

"Kami sudah menerima sertifikat tanah aset Pemko Pekanbaru. Perlu diketahui, aset pemko dalam bentuk tanah yang bersertifikat baru 30 persen," kata Wali Kota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T , MT, Sabtu (8/1).

Pemko Pekanbaru terus menggesa seluruh aset tanah agar bersertifikat. "Seperti yang dikatakan menteri ATR/BPN tahun lalu, kalau kita lalai maka akan diserobot pihak-pihak tertentu. Tentu ini menjadi kerugian bagi pemerintah," ucap Datuk Bandar Setia Amanah itu.

Sebagai informasi, sertifikat hak pakai adalah sertifikat yang melegalkan pemanfaatan properti sesuai dengan karakteristik hak pakai. Objek dari sertifikat hak pakai dapat berupa tanah negara, tanah hak pengelolaan, dan tanah hak milik.

Sertifikat hak pakai diberikan melalui keputusan menteri atau pejabat berwenang. Properti dengan sertifikat hak pakai ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas maupun lembaga yang membutuhkannya, asalkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pihak yang memiliki sertifikat hak pakai memiliki hak untuk mengembangkan tanah yang dimiliki, seperti membangun atau mengembangkan properti atau mengolah tanah untuk mendapatkan hasil produksi. Sertifikat hak pakai memiliki masa berlaku tertentu, dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku antara pemilik tanah dan pemegang sertifikat. (Kominfo)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Kepala Sekolah SMK 1 Siduaori di Tahan Oleh Polres Nias Selatan
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  •  
     
     
    Rabu, 23 September 2020 - 21:31:42 WIB
    Luhut Klaim Hasil Penanganan Covid-19 Terlihat Seminggu Lagi
    Kamis, 19 November 2020 - 09:29:59 WIB
    Jabar dan City of Glasgow College Teken LoI Pengembangan Vokasional Kemaritiman
    Sabtu, 06 Juni 2020 - 00:08:57 WIB
    Danramil 03/Idanogawo Berharap Penggunaan BLT-ADD Dapat Meringankan Beban Ekonomi Masyarakat
    Selasa, 14 Juni 2022 - 11:23:29 WIB
    Persemaian Rumpin, Contoh Nyata Kolaborasi Pemerintah-Swasta Atasi Perubahan Iklim
    Minggu, 12 September 2021 - 11:40:38 WIB
    Jelang PTM, TNI AL Gelar Serbuan Vaksinasi Bagi Pelajar SMAN 1 Mejayan Madiun
    Senin, 09 Januari 2023 - 16:42:18 WIB
    Serahkan Bantuan Sapi Bagi Masyarakat, Gubri: Bisa Atasi Kebutuhan Daging Sapi di Riau
    Selasa, 14 November 2023 - 20:50:10 WIB
    Sosialisasi Penerapan Sekolah/Madrasah Aman Bencana
    Kamis, 02 September 2021 - 17:08:40 WIB
    Bersama Forkopimda Kota Sabang, Sambut Kunker Aspotdirga Kasau
    Senin, 19 September 2022 - 13:17:29 WIB
    PPATK: Gubernur Papua Lukas Enembe Setor Rp560 Miliar ke Kasino Judi
    Rabu, 18 November 2020 - 18:50:05 WIB
    Estafet Kepemimpinan Beberapa Pejabat Kodam IV/Diponegoro Diserahterimakan
    Selasa, 24 November 2020 - 11:09:31 WIB
    Ridwan Kamil Tandatangani Persetujuan Bersama Raperda APBD Jabar TA 2021 Menjadi Perda
    Kamis, 24 Juni 2021 - 09:36:17 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa Kodim 0213/NIAS melaksanakan Komsos kepada perangkat Desa Ombolata.
    Jumat, 09 April 2021 - 18:06:21 WIB
    Peringatan Isra-Mi’raj Tahun 1442 H/202,
    Plt. WALI KOTA: Jadikan Bahan Renungan dan Momentum Untuk Bangkit
    Rabu, 08 Juni 2022 - 18:38:23 WIB
    Personil Lanud S Sukani Majalengka Laksanakan Kegiatan Latbak
    Rabu, 22 Maret 2023 - 21:33:36 WIB
    Babinsa Koramil 0624-08/Ciparay Tangkap Pelaku Curanmor
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved