Minggu, 28 April 2024  
 
LKPj APBD 2021 Selesai Dibahas Banggar DPRD, Pemko Ajukan Ranperda

RL | Pemko Pekanbaru
Senin, 25 Juli 2022 - 08:56:30 WIB

Foto bersama usai rapat paripurna Laporan Banggar DPRD Kota Pekanbaru Terhadap Pembahasan Ranperda Kota Pekanbaru Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pekanbaru TA 2021 - Pekanbaru.go.id
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, TIRASKITA.COM - Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBD 2021 telah selesai dibahas antara Pemko Pekanbaru dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD pada 22 Juli 2022. Hasil laporan Banggar itu diserahkan kepada Pemko Pekanbaru dalam sidang paripurna.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun menerima hasil laporan Banggar dalam sidang paripurna, Sabtu (23/7). Kemudian, Pj Wali Kota Muflihun menandatangani persetujuan bersama pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 bersama pimpinan DPRD.

"Pada kesempatan ini, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada anggota DPRD, khususnya Banggar, yang telah dengan seksama melakukan pembahasan Ranperda APBD 2021," kata Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun dalam pidatonya.

Ranperda dibahas dengan penuh dengan dinamika, koreksi, masukan, dan pandangan yang positif. Hal ini demi terarahnya sebuah kebijakan politik anggaran yang senantiasa berpihak kepada kepentingan masyarakat.

"Tentunya dalam sebuah dinamika politik dan demokrasi, banyak terdapat argumentasi, usulan, dan perbedaan pandangan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan. Hal itu semata-mata tak lain adalah untuk kepentingan bersama. Sehingga, kepentingan tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ujar Muflihun.

Dalam mencapai proses persetujuan bersama Ranperda APBD 2021, Pemko dan Banggar telah menjalankan amanat pasal 320 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Disebutkan, kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Kewajiban saya selaku penjabat kepala daerah menyampaikan Ranperda ini. Sehingga, kita sampai pada tahap persetujuan bersama Ranperda APBD 2021," ucap Muflihun.

Selanjutnya, Pemko Pekanbaru akan menyampaikan Ranperda yang telah disetujui bersama tersebut kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk dilakukan evaluasi. Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya disampaikan kepada anggota DPRD dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Pekanbaru yang telah memberikan peran dan perhatian yang begitu besar terhadap penyusunan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Kami ingin menggarisbawahi bahwa semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Pekanbaru menjadi tujuan bersama dalam mewujudkan visi dan misi daerah. Hal ini guna mencapai kesejahteraan masyarakat yang lebih baik," sebut Muflihun. (Kominfo)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Ranperda Diharapkan Dapat Melindungi Petani dan Peternak Di Jabar
  • Pererat Silaturrahmi, TP PKK dan DWP Riau Gelar Halalbihalal
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • PWI Pusat Rusak Akibat Korupsi Dana Hibah Rp.2,9 M, Jusuf Rizal Desak KLB
  • Pj Gubri Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 di Surabaya
  • Pentingnya Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini
  • Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
  • Peringati Hari Bumi, Kota Cimahi Kirim Perdana RDF Di TPS Santiong
  • Laporan Wartawan Atas Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Naik Sidik
  •  
     
     
    Jumat, 05 Februari 2021 - 11:11:05 WIB
    Polsek Tapung Hulu Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan, 2 Lainnya Masih DPO
    Kamis, 01 Februari 2024 - 07:58:21 WIB
    Pemprov Riau Terima Audiensi Hima Teknik Sipil Unilak
    Rabu, 07 Juli 2021 - 11:39:31 WIB
    Bupati H. Darma Wijaya Lantik 6 JPT Pratama dan 12 Pejabat Administrator Pemkab Sergai
    Senin, 20 Desember 2021 - 13:33:59 WIB
    Warga Korban Semeru Tolak Pindah ke Sumbermujur
    Jumat, 26 Februari 2021 - 18:44:18 WIB
    Progam Kedai Murah Polantas Sergai Digalakan
    Rabu, 06 Oktober 2021 - 11:07:48 WIB
    Sekdaprov Riau Ingatkan PNS Tak Boleh Pindah Sebelum 10 Tahun Bertugas
    Rabu, 23 Maret 2022 - 15:08:30 WIB
    Sebanyak 572 Kepala Sekolah dilantik dan Dikukuhkan
    Sabtu, 06 Februari 2021 - 17:04:29 WIB
    Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja Tangkap Pengedar Shabu di Desa Lubuk Sakat
    Jumat, 31 Juli 2020 - 19:13:32 WIB
    Idul Adha 1441 H, Pemkab Kampar Serahkan 29 Ekor Sapi Qurban
    Sabtu, 21 Maret 2020 - 12:32:47 WIB
    Dugaan Telah Terjadi Korupsi Pembangunan Jalan Di Kabupaten Bengkalis
    KPK Periksa Saksi Terhadap Tiga Tersangka Tipikor Proyek Jalan Lingkar Bengkalis
    Rabu, 26 Agustus 2020 - 11:32:44 WIB
    Polda Banten Ungkap Kasus Penyebaran Foto Dan Video Asusila Anak Di Bawah Umur
    Senin, 20 Desember 2021 - 18:49:46 WIB
    Ketua Pokja KPU Periode 2008-2014: Ijajah Afrizal Tidak Menggunakan Ijazah Palsu
    Jumat, 13 Mei 2022 - 09:17:49 WIB
    Pemko Pekanbaru Lakukan Nota Kesepahaman dengan UIN Suska
    Rabu, 17 Maret 2021 - 16:24:55 WIB
    Nikah Tapi Buku Nikah Tak Ada, Ternyata Penjelasan Kalina Buat Kaget
    Rabu, 20 September 2023 - 16:41:59 WIB
    Lakukan Operasi Pasar Beras Murah, Pemkot Cimahi Kendalikan Inflasi
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved