Jum'at, 29 Maret 2024  
 
Aktivis : Sarankan Masyarakat Minta Instansi Tentukan Status Kawasan Sebelum Buka Lahan Pertanian

Sefi Zai | Ekbis
Rabu, 09 September 2020 - 15:35:40 WIB

Ilustrasi, pembukaan Hutan
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Menanggapi permasalahan lahan di kabupaten Rokan hilir antara kelompok tani dengan salah satu pemegang izin konsesi di kabupaten Rokan hilir - Dumai seharusnya tidak perlu berlanjut dan berkepanjangan, dimana semua pihak  perlu memberikan pencernaan kepada masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani Mutiara Batu Teritip bersinar untuk memahami arti dari kawasan hutan, yaitu  status kawasan yang di tentukan berdasarkan peruntukannya maupun sesuai izin kementerian lingkungan hidup dan kehutanan baik berdasarkan Perda yang mengatur tentang tata ruang, maka setiap warga negara tidak diperbolehkan untuk menduduki, menguasai dan apalagi merusak hutan sesuai dengan UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Kita sebagai aktivis tidak melihat apakah itu milik atau dalam penguasaan perusahaan tetapi kita melihat tentang peruntukan dan perlindungan Hutan, tidak melihat siapa dan oleh siapa tetapi terkait kawasan hutan harus dilestarikan dan tidak boleh dialih fungsikan menjadi perkebunan sawit, diminta kepada ketua kelompok tani menyurati Dinas lingkungan hidup dan kehutanan propinsi Riau untuk ploting lahan tersebut apakah dalam kawasan atau tidak, kalau lahan merupakan Area peruntukan Lain ( APL) kita dukung sepenuhnya dan kami dapat turut memperjuangkannya, namun bila ternyata masuk dalam kawasan hutan dikawatirkan akan tersandung hukum, bisa saja dilaporkan ataupun di gugat oleh pihak lain, maka nantinya bisa terseret keranah pidana khusus lingkungan maupun pidana perusakan kawsan hutan, apalagi pihak masyarakat di dampingi oleh penashat hukum maka kita Sarankan agar memberikan pencerahan dan pengertian hukum kepada masyarakat, agar tidak tersandung hukum , apalagi lahan tersebut baru akan dibuka lebih baik di perjelas dulu apa status lahan tersebut bisa atau tidak dijadikan perkebunan sawit, kami tidak mau masyarakat tersandung hukum akibat mereka kurang tau tentang  peraturan, semoga kedepannya bisa diselesaikan dengan baik sesuai dengan peruntuka dan undang undang yang berlaku, demikian disampaikan Ir. Ganda Mora. M.Si aktivis lembaga Independen Pembawa suara pemberatas, korupsi, kolusi, kriminal Ekonomi Republik Indonesia (IPSPK3-RI), alumnus pasca sarjana lingkungan universitas Riau Senin ( 7/9/20) kepada awak media.


Ia menambahkan bahwa  terkait dalam pengajuan perhutanan sosial  adalah hal yang baik namun sebelum keluar izin dari KLHK sebaiknya jangan dikerjakan dulu, sebab pengajuan perhutanan sosial itu boleh pada peta indikatif perhutanan sosial yang telah di tentukan oleh kementerian KLH-K, jadi bila ingin dijadikan perhutanan sosial maka tidak boleh ditanami sawit namun tanaman kehutanan yang berdaya ekonomi kepada masyarakat, urus dulu izin perhutanan sosial baru dikelola, Ucap Ganda Mora mengakhiri.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Denpom III/3 Cirebon bersama Forkopimda Kota Cirebon Laksanakan Tarhim
  • Indahnya Berbagi di Bulan yang Suci, Denpom III/3 Cirebon dan IMBI Bagikan Takjil
  • Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
  • BI Optimis Wakaf Produktif Dorong Pemberdayaan Ekonomi Syariah
  • HUT Yayasan Kemala Bhayangkari, TNI Polri Buka Puasa Bersama Jalin Silahturahmi
  • Daftar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 2024–2029
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 31 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
  • Pj Gubernur Riau Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban LKPJ Kepala Daerah 2023
  • Asisten II Setdprov Riau Instruksikan OPD Saling Sinkronisasi Progja Dalam Penyusunan Renja 2025
  •  
     
     
    Senin, 10 Agustus 2020 - 21:03:14 WIB
    Gunung Sinabung Meletus, Senin 10 Agustus 2020, Erupsi 5 Kali Lebih Besar dari Letusan Sebelumnya
    Minggu, 01 Maret 2020 - 11:27:38 WIB
    WAKIL PRESIDEN MA’RUF AMIN
    WAPRES MA’RUF AMIN: SELAMAT MUSIM BARU LIGA 1 2020, KITA CIPTAKAN SEPAK BOLA YANG BERAKHLAKUL KARI
    Rabu, 03 November 2021 - 08:15:45 WIB
    Komisi IV Evaluasi Anggaran Perubahan UPTD LLAJ Wilayah II
    Kamis, 31 Maret 2022 - 09:06:01 WIB
    Menjadi Langka Hingga Mengalami Kenaikan Harga Minyak Goreng Murah, Ini Sebabnya
    Selasa, 14 Juli 2020 - 09:58:10 WIB
    Jalin Koordinasi, Babinsa Himbau PPL Pertanian
    Rabu, 16 Desember 2020 - 14:06:40 WIB
    Heboh! Nekat Mesum di Atas Motor Diduga Terjadi di Surabaya
    Jumat, 02 Oktober 2020 - 20:38:22 WIB
    Panglima TNI Mutasi 14 Perwira Tinggi
    Senin, 14 Agustus 2023 - 14:24:02 WIB
    Kegagalan Kementerian LHK Menagih Puluhan Triliun PNBP dari Kebun Sawit Tanpa Izin
    Minggu, 02 April 2023 - 19:44:51 WIB
    Dandim 0620/Kab Cirebon : Selamat Hari Jadi Kab Cirebon ke-541
    Jumat, 02 Februari 2024 - 19:11:08 WIB
    Komisi V DPRD JABAR: Supporting Sistem & Anggaran Memadai Optimalisasi Pelayanan Di PPSGRA
    Sabtu, 18 Desember 2021 - 10:27:09 WIB
    Komisi I : Wisata Tebing 125 Harus Ditunjang Infrastruktur Memadai
    Kamis, 06 Februari 2020 - 19:34:11 WIB
    Hukum Pidana Mati Terdakwa Narkoba
    Hakim PN Dumai Vonis Mati Pidana Terdakwa Narkoba
    Rabu, 26 Januari 2022 - 14:58:00 WIB
    Hari Ini Nakes Lanud Sugiri Sukani Bersama Puskesmas Ligung Gelar Vaksinasi Dosis 3
    Minggu, 25 Oktober 2020 - 04:07:31 WIB
    Menaker Ajak Kepala Daerah Sosialisasikan UU Cipta Kerja
    Jumat, 18 September 2020 - 14:37:18 WIB
    Peresmian Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Masih Ditunda, Gubri : Menunggu Arahan Presiden
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved