Sabtu, 20 April 2024  
 
Marak Penarikan Kendaraan Bermotor oleh Debt Collector di Surabaya, DPRD Lakukan Ini

Arif Hulu | Ekbis
Selasa, 03 November 2020 - 19:45:54 WIB

Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus perampasan kendaraan bermotor yang berhasil diamankan di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (25/1). (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
TERKAIT:
   
 
SURABAYA | Tiraskita.com - Penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector marak terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur. Hal ini membuat masyarakat setempat resah, sebagaimana melansir dari ANTARA (3/11/2020).

Menindaklanjuti hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mengambil sikap. Pasalnya, penarikan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector itu dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya John Thamrin di Surabaya, Selasa (3/11) mengatakan pihaknya telah menggelar rapat dengar pendapat di Komisi B pada Senin (2/11) menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait penarikan kendaraan yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan di kota Surabaya di tengah pandemi Covid-19.

"Permasalahan penarikan mobil tidak hanya tergantung siapa yang menjadi korban baik itu anggota dewan atau tidak. Yang sekarang itu bahwa penarikan itu dilakukan dengan cara–cara melanggar hukum dan sebuah tindakan pidana," ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta pihak kepolisian menegakkan aturan pidana, yakni segera mengambil tindakan tegas mencari, menemukan, menangkap dan menahan pelakunya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kalau memang itu memungkinkan untuk diproses karena memenuhi unsur pidana maka harus dilakukan itu dan jangan tebang pilih," lanjut John Thamrun.
Dianggap Memberatkan Masyarat.

Salah satu perwakilan debitur Zainuddin menjelaskan, penarikan kendaraan bermotor lantaran telat membayar dua bulan dianggap sangat memberatkan masyarakat.

"Ini tentunya tidak bisa diterima oleh debitur yang ingin melunasi secara penuh dengan berbagai denda," terang Zainudin yang juga kuasa hukum debitur.

Untuk itu, pihaknya menindaklanjuti laporan para debitur melalui rapat dengar pendapat dengan komisi B. Rapat dengar itu diharapkan bisa memberikan jalan keluar yang solutif untuk bisa menghapus segala denda supaya tidak memberatkan debitur.

Kuasa hukum debitur itu mengatakan akan mengupayakan langkah seringan-ringannya untuk kliennya, yakni tidak ada penarikan kendaraan debitur selama pandemi.

"Di tengah pandemi saat ini pihak leasing tidak boleh ada penarikan kendaraan debitur meskipun tanpa diketahui debitur," ujar Zainuddin.

Sementara itu, perwakilan perusahaan pembiayaan recovery PT Toyota Astra Finance (TAF) Frendy mengatakan, penarikan kendaraan bermotor dilakukan terhadap debitur yang memiliki tunggakan pembayaran selama beberapa bulan namun susah dihubungi.

"Kita sudah sampaikan SP 1 dan sesuai dengan SOP, tapi debitur (STN) ini tidak koorporatif," kata Frendy.

Saat penarikan, Frendy menceritakan, posisi kendaraan dikendarai oleh anak debitur pada pukul 19.00 WIB lalu digiring ke kantor sambil menghubungi debitur.

"Mereka menyerahkan kunci mobil secara baik baik dengan alasan penitipan unit (mobil) dulu dan berharap debitur datang untuk mencari solusi," pungkasnya.(**)

(Arif Hulu)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  •  
     
     
    Rabu, 03 Agustus 2022 - 07:02:46 WIB
    Jadi Pemecah Rekor Korupsi Terbesar di Indonesia, Sosok Surya Darmadi Masih Misterius
    Selasa, 06 Oktober 2020 - 16:17:00 WIB
    Anisa Bahar Demo Anis Baswedan, Minta Hiburan Malam Dibuka Lagi
    Rabu, 15 Juli 2020 - 12:33:30 WIB
    Dinas Pariwisata Jabar Revisi Target Kunjungan 2020
    Minggu, 27 Maret 2022 - 17:40:14 WIB
    Menuju Peradi yang Solid Profesional Intelektual & bermartabat
    Sabtu, 07 November 2020 - 17:19:36 WIB
    BKPSDMD Kota Cimahi Sedang Lakukan Pemberkasan 98 Orang yang Lolos Seleksi CPNS
    Minggu, 01 November 2020 - 17:24:08 WIB
    Delapan Kali Beraksi, Wanita Pelaku Hipnotis di Banjarmasin Dibekuk Polisi
    Sabtu, 31 Oktober 2020 - 01:23:49 WIB
    Turki Diguncang Gempa Magnitudo 7,0 Disusul Terjangan Tsunami
    Selasa, 02 April 2024 - 16:13:40 WIB
    Danrem 072/Pamungkas Hadiri Acara Bazar TNI
    Rabu, 12 Agustus 2020 - 16:36:51 WIB
    Rektor Universitas Muhammadiyah Metro Membuka Rapat Tahunan Anggaran Dan Belanja 2020-2021
    Kamis, 25 November 2021 - 08:30:03 WIB
    11 Kendaraan Mewah Kasus Korupsi Jiwasraya Laku Terlelang Rp 6 Miliar
    Selasa, 31 Agustus 2021 - 09:14:36 WIB
    Tekan Angka Kematian Akibat Covid-19, Gubri Syamsuar : Jangan Sampai Terlambat Dibawa ke Rumah Sakit
    Kamis, 20 Mei 2021 - 17:10:18 WIB
    Komisi IV : Pembangunan Jalan Provinsi Jabar Harus Sesuai Standar
    Minggu, 24 Mei 2020 - 13:10:37 WIB
    LAWAN COVID-19
    Kapolresta Pekanbaru Bagikan Masker Bertuliskan Jangan Mudik
    Minggu, 17 Mei 2020 - 21:48:42 WIB
    LAWAN COVID-19
    Satgas Nias Peduli Covid-19 Riau, " Berbagi Kasih Dan Berkat "
    Rabu, 04 November 2020 - 12:30:32 WIB
    Ini Dia Pelaku Penganiaya Yarmanto Zai dan Ayahnya Akhirnya Ditangkap
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved