Mencairkan dana Jaminan Hari Tua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (JHT BPJS) Ketenagakerjaan dapat dilakukan 1 bulan setelah tidak bekerja atau memasuki pensiun. Untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini dibutuhkan sejumlah">
Sabtu, 20 April 2024  
 
Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Ini Caranya

Arif Hulu | Ekbis
Kamis, 05 November 2020 - 17:47:15 WIB

Aplikasi BPJSTKU dibekali dengan sejumlah fitur, termasuk pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi anggota baru dan pengecekan saldo bagi penerima upah, bukan penerima upah, dan PMI yang telah ikut serta dalam program in
TERKAIT:
   
 
ZONARIAU.COM | Jakarta - Mencairkan dana Jaminan Hari Tua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (JHT BPJS) Ketenagakerjaan dapat dilakukan 1 bulan setelah tidak bekerja atau memasuki pensiun. Untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini dibutuhkan sejumlah sarat. Termasuk paklaring.

Namun karena sejumlah kendala, dapatkah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa Paklaring?

Suhedi, Cabang Utama Jakarta Slipi BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan berdasarkan Peraturan Menteri Tenagakerja No. 19/2015 pasal 5 ayat 2 disebutkan pemberian manfaat JHT harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, fotocopy kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.

"Serta surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat pekerja bekerja," kata Suhedi kepada Bisnis, pekan lalu.

Menurutnya, berdasarkan keputusan menteri ini maka paklaring bersifat mandatori atau wajib.

Suhedi menyebutkan untuk kasus perusahaan sudah tutup, sehingga tidak bisa membuat paklaring belakangan, BPJS Ketenagakerjaan meminta peserta untuk melaporkan ke cabang BPJS Ketenagakerjaan tempat peserta terdaftar sebagai peserta.

"Jika perusahaan sudah tutup dan sudah dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan dimana perusahaan terdaftar, peserta membuat surat pernyataan diatas materai 6,000 yang menyatakan perusahaan sudah tutup," katanya.

Selaian pernyataan di atas materai, pekerja juga harus melampirkan bukti bahwa pekerja pernah bekerja seperti ID card, slip gaji atau bukti kontrak jika ada penanda tangan kontrak.

"Cukup ke BPJS Ketenagakerjaan, tidak perlu ke Dinas Tenagakerja [untuk meminta paklaring bagi perusahaan tutup]," katanya.

CARA MENCAIRKAN KLAIM BPJS KETENAGAKERJAAN

Sementara untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di tengah pandemi seluruh proses diarahkan secara online. Proses ini mulai dari melakukan antrean secara online hingga pengiriman berkas.

Proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dimulai dengan mendapatkan nomor antrean online pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT). Nomor antrean diperoleh melalui website dengan alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh dari playstore.

Peserta akan diminta mengupload tujuh dokumen untuk mencairkan klaim JHT di BP Jamsostek. Dokumen yang dibutuhkan yakni scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ). Peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.

Selanjutnya dilampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), surat keterangan dari perusahaan, salinan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangangi.

Setelah data yang diisi valid, maka selanjutnya peserta diminta mengirim email ke alamat yang sudah ditentukan.

Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas. Hasil verifikasi akan diberitahukan secara digital melalui Whastaap, email, SMS atau telepon. Peserta akan menerima pencairan uang JHT nya dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.(**)

Penulis: Katawaena Muda
Editor: Ariff Hulu
Sumber: Bisnis.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Rapat Paripurna DPRD JABAR Untuk Ranperda Prakarsa
  • Jadi Ajang Dalam Berdakwah, CISSA-HK, Sukses Gelar Kegiatan Semarak Ramadan
  • Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses Dengan DPRD Sumatra Selatan
  • Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halalbihalal "Mari Perkuat Silaturahmi & Sucikan Hati"
  • Dandim 0620/Kab Cirebon Bersama Forkopimda Lainnya Tinjau Pospam Ops Ketupat Lodaya 2024
  • Jaga Kesehatan Personel, Kasatgas Banops Ketupat LK 2024 Polres Rohil Gelar Cek Tensi & Beri Vitamin
  • Publik Meminta SF Haryanto Pj Gubri, Evaluasi Kadis PUPR-PKPP Riau & Jajaran
  • Dinas PUPR Turut Meriahkan Tradisi Lampu Colok Khas Bengkalis
  • Mudik Gratis 1445 H /2024 M Resmi di Lepas Pemkot Kota Cimahi
  •  
     
     
    Selasa, 21 Desember 2021 - 11:48:37 WIB
    Adik Tulis Pesan Haru Buat Mendiang Laura Anna: Semoga Bisa Main Sama Aku di Mimpi
    Jumat, 07 April 2023 - 05:14:51 WIB
    Wabup Bagus Santoso Hadiri Khatmil Qur'an dan Buka Puasa Bersama di Pesantren Nurul Hidayah
    Selasa, 12 Januari 2021 - 20:39:21 WIB
    Gubernur Jabar Tinjau Rumah Sakit Darurat COVID-19 Secapa AD di Bandung
    Sabtu, 09 Maret 2024 - 10:27:39 WIB
    Komisi IV DPRD Jabar Minta Pemprov Perhatikan PJU Kab Garut
    Rabu, 05 Agustus 2020 - 15:47:57 WIB
    LAWAN COVID-19
    Pelayanan Puskesmas Dihentikan Sementara, 2 Tenaga Medis Terkonfirmasi Positif covid-19
    Jumat, 05 Agustus 2022 - 10:13:25 WIB
    Hari Ini Korban Penyekapan di Kamboja Akan Pulang ke Tanah Air
    Jumat, 29 Januari 2021 - 15:44:47 WIB
    Pangkostrad Pimpin Upacara Pemakaman Jenderal (Purn) TNI Wismoyo Arismunandar
    Rabu, 06 Mei 2020 - 13:49:01 WIB
    Brigjen TNI Widi Prasetijono Jabat Kasdam IV/Diponegoro
    Selasa, 21 Desember 2021 - 14:39:34 WIB
    KPK segera Adili Bupati Bintan Kasus Cukai Rokok dan Minol
    Kamis, 29 April 2021 - 07:21:50 WIB
    Berhasil Tingkatkan Deviden, Komisi III Apresiasi PT. Migas Hulu Jabar
    Sabtu, 01 Mei 2021 - 19:31:33 WIB
    Wujud Negara Hadir Polri Gelar Operasi Yustisi, Sidang Ditempat Bagi Pelanggar Protkes
    Kamis, 22 Oktober 2020 - 13:21:51 WIB
    Kegiatan BN di Kabupaten Cirebon Resmi Dibuka Aster Panglima TNI
    Jumat, 14 Juli 2023 - 09:23:26 WIB
    Kadis PUTR Rohil Tinjau persiapan peresmian jembatan Air Hitam, Kecamatan Pujud
    Selasa, 13 April 2021 - 21:32:47 WIB
    Achmad Ru'yat Apresiasi Peluncuran Raisa Coffee Shop dan Barbershop
    Kamis, 14 Januari 2021 - 23:02:22 WIB
    Pimpinan Dewan, Pertama Divaksin Covid-19 di Pelalawan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved